Home / Nasional

Selasa, 28 April 2020 - 21:28 WIB

Satuan Polsek Kahayan Kuala Ringkus Residivis Pencurian .

PULANGPISAU INDEXBERITA.COM Polres Pulang Pisau tangkap Residivis yang akan dimasukan dinginnya jeruji besi tampaknya tidak membuat Suriadi alias Gerandong (24) warga Kecamatan Kahayan Kuala jera. Ia kembali melakukan tindak kejahatan pencurian di sebuah sekolah di Kecamatan Kahayan Kuala, Bahaur Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.

Ia bersama temannya, Gupri (24), yang juga warga setempat membobol Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Pulang Pisau di Desa Bahaur Hilir, Kecamatan Kahayan Kuala. Kedua pelaku menggondol empat laptop, satu proyektor dan dua speaker di sekolah tersebut, Minggu lalu, dapat diringkus 29/4/20.

READ  IKLAN CUKAI PEMKAB MOJOKERTO

Mereka mencuri barang milik sekolah tersebut dengan cara membobol dinding bagian depan kantor pada bagian bawah jendela depan.

“Suriadi merupakan residivis dan pernah masuk penjara sebanyak dua kali,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP SIswo Yuwono BPM, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Kahayan Kuala, Iptu Memet S.H., M.M., Selasa (28/4/2020) pukul 18.00 WIB.

Memet mengungkapkan, saat hari kejadian, pelapor Kepala MIN 3 Hj. Marwiyah mendapat informasi dari Teguh, sekira pukul 20.30 WIB, bahwa Masdianor (penjaga sekolah) melakukan kontrol di sekolah tersebut dan melihat dinding bagian depan kantor di bawah jendela depan telah rusak karena dibobol.

READ  Viral Polisi Sabar Hadapi Cacian Warga di Pos Penyekatan, Komisi III: Sesuai Program Presisi

Selanjutnya Masdianor masuk ke ruangan kantor dan melihat dalam keadaan berantakan, kemudian melihat pintu ruangan kepala sekolah terbuka, dan melihat lemari kepala sekolah juga terbuka.

“Kemudian Masdianor memberitahukan kejadian tersebut kepada Teguh. Setelah Teguh melakukan pengecekan, barang-barang seperti laptop, proyektor dan dua speaker hilang,” ungkap dia.

READ  Keluarga Besar Ikatan Penulis Dan Jurnalis Indonesia, Doakan Fairid Nafarin.

Akibat kejadian itu, kerugian yang dialami pihak sekolah ditaksir mencapai Rp 25 juta rupiah. Dari tangan tersangka berhasil diamankan lima buah laptop, proyektor dan perlengkapan proyektor serta dua speaker.

Satuan Polsek Kahayan Kuala Ringkus Residivis Pencurian .

Foto.Barang Bukti yang Di Amankan Polisi

“Saat ini kedua pelaku sedang kami lakukan penyidikan guna proses lebih lanjut. Pelaku akan kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Manghadiboy

Share :

Baca Juga

Nasional

Polda Kalteng Lounching Aplikasi Polisi Hebat, Hari Bhayangkara Ke 74-2020.

Nasional

Mulai Besok, Korlantas Polri Uji Coba Ganjil Genap di Tol Cikampek

Nasional

TNI dan Polri serta Pemerintah Kecamatan Kahayan Kuala Terus Sosialisasikan imbauan Pemakaian Masker

Nasional

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Kapolri: Bersatu dan Gotong Royong Melawan Covid-19

Nasional

Fakta Integritas Akpol Dan Tamtama, Bersih, Transparan Akuntabel dan Humanis.

Nasional

Polsek Banama Tingang Dor To Dor, Bagi Masker.

Nasional

Sang Kapitan Elake Patiloe Manawa Kabaressi, Pulang ke Haribaan Ibu Pertiwi

Nasional

Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian, SH. Tegaskan Protokol Kesehatan.
?>