Home / Daerah

Sabtu, 4 Mei 2019 - 13:13 WIB

Tergabung Dalam Grup AAOCI Mendeklrasikan Diri Dan Pengurus Di Halaman Sunrise Mol Mojokerto

Mojokerto, SorotIndoMedia.com Orang dalam tergabung komunitas pengguna kendaraan Daihatsu Ayla dan Toyota Agya yang tergabung  AAOCI ( Ayla Agya Owner Club Indonesia), Sabtu (4/5/2019) secara resmi mendeklarasikan diri dan pengurus, dihalaman Sunrice Mall Kota Mojokerto

Dalam kesempatan ini, dihadiri seluruh member AAOCI se- Indonesia, juga komunitas dari perkumpulan lain seperti Scoci, MTC, Panther Mania juga dari Club Indonesia Fortuner.

READ  Cegah Bahaya Narkoba, Kodim 0815 Sosialisasikan P4GN & Adakan Test Urine

Deklarasi kali ini dipimpin langsung oleh ketua umum AAOCI pusat Aan listyanto Dan dihadiri langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono, juga Kasat lantas Kota Mojokerto AKP Kadek

Dalam sambutannya, Kapolres Kota Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono menyampaikan, Keselamatan dijalan merupakan skala prioritas yang harus diperhatikan pengendara, sebab itu ketika dijalan jangan sampai pengendara mengemudikan dengan cara ugal-ugalan,”ujar Kapolres.

READ  Buktikan Akuntabel, Pemkot Mojokerto Berhasil Pertahankan Capaian WTP Dari BPK

,”Pengendara harus sehat, jangan ngantuk, serta lengkapi semua surat-surat kendaraan. Kondisi kendaraan juga harus diperhatikan, seperti ban kurang angin, oli dan chek radiator,”tambahnya
.

Sementara itu dilanjutkan penyampaian dari Kasat lantas Polres Mojokerto AKP Kadek, dalam berkendara utamakan memakai sabuk pengaman, dengan memakai sabuk pengaman ini meminimalisir kecalakaan fatal, atur tempat duduk, sesuaikan jarak tangan dengan kemudi, lalu atur spion baik spion pinggir maupun spion tengah, baru menyalakan mesin, “katanya
.

READ  Cegah Sebaran Covid-19, polsek Gondang Bersama Warga pugeran Gondang Mojokerto Siapkan Desa Tangguh

,”Selanjutnya chek semua fungsi lampu, kemudian jalankan kendaraan jangan sampai melanggar rambu, selain itu dijalan jangan sampai merokok sebab bisa mengganggu kosentrasi , merokok sudah ada larangan  , peraturan menteri perhubungan, no 12 tahun 2009 “tandasnya. (Syim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tekan AKI-AKB, Puskesmas Mentikan Beri Layanan PAUS DANIL untuk Bumil

Daerah

Bid Propam Polda Jatim Operasi Ijin Senpi Anggota Polresta Mojokerto

Daerah

Meriahkan HUT RI ke-78, Warga Dusun Wunut Bari’an  1000 Tumpeng Cobek

Daerah

Koramil 0815/06 Kemlagi Bersama Tiga Pilar Gelar Opsgakplin

Daerah

Cegah Pelanggaran Dandim 0815/Mojokerto Cek Kelengkapan Kendaraan Bermotor Prajurit
TNI-BPBD Bersama Warga Bersihkan Material Longsor Jalur Pacet-Trawas

Daerah

TNI-BPBD Bersama Warga Bersihkan Material Longsor Jalur Pacet-Trawas
Yuko Dan Nisa Kembalikan Berkas Ke Kantor PKB Mengejar Rekom

Daerah

Yuko Dan Nisa Kembalikan Berkas Pendaftaran Ke Kantor PKB Mengejar Rekom

Daerah

Wartawan Mojokerto Menggelar Aksi Soladiritas Tuntut Tuntas Kekerasan Terhadap Rekan Jurnalis Tempo
?>