Home / Daerah / Peristiwa

Senin, 23 November 2020 - 10:28 WIB

DPRD Kota Mojokerto Gelar Rapat Laporan Pansus Tahun 2020 Terkait Penanganan Covid -19

Foto DPRD Kota Mojokerto Gelar Rapat Laporan Pansus Tahun 2020 Terkait Penanganan Covid -19

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM– Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan Pandemi Covid-19 DPRD Kota Mojokerto yang terbentuk pada tanggal 19 Agustus 2020 telah berakhir pada 19 November 2020. Dalam rapat paripurna penyampaian laporan pansus (senin, 23/11/2020) banyak temuan yang didapat oleh Pansus selama tiga bulan menjalankan tugas dalam melakukan pengawasan.

Dalam laporan Pansus yang dibacakan Wakil Ketua Pansus Jaya Agus Purwanto, ada 8 poin yang disebutkan dalam kesimpulan dan rekomendasi, salah satunya disebutkan jika Kepala Daerah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi covid – 19 Kota Mojokerto dirasa masih sangat lemah dalam kemampuan manajerial dan komunikasi antar stakeholder terkait.

READ  Isak Tangis Orang Tua Angkat Saat Satgas TMMD 109 akan di Pulangkan Kesatuan

Sebagai contoh, dalam penindakan sanksi sosial pelarangan  penggunaan masker scuba yang secara regulasi belum ada, akan tetapi pada beberapa fakta di lapangan dan pengaduan dari masyarakat sudah dilakukan penindakan.
Selain itu, terkait pemberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, dirasa perlu bagi DPRD Kota Mojokerto untuk melakukan pengawasan terkait perolehan hasil denda adminsitratif, baik secara aliran dana, penggunaan, serta pertanggungjawabannya.

Sedangkan terkait banyaknya jumlah pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Mojokerto, hal tersebut perlu dicermati oleh Pemerintah Kota Mojokerto, yakni penyebab ketidakpatuhan masyarakat, karena bisa jadi masyarakat melakukan pelanggaran karena kurangnya sosialisasi dan edukasi dari pemerintah.

READ  Danrem 082/CPYJ  Hadiri Gebyar Sholawat Bersama Majelis Ar-Ridwan

Pansus merekomendasikan agar Pemerintah Kota Mojokerto sesegera mungkin untuk melakukan sosialisasi dan penambahan leaflet, poster, baliho, dan semua media komunikasi terkait protokol kesehatan di area-area publik. Petugas dan pegawai dari pemerintah kota Mojokerto wajib mematuhi semua protokol kesehatan dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan Pendemi Covid-19.

Pansus menemukan beberapa pelanggaran atau kekurangan pemahaman yang dilakukan oleh oknum Pemerintah dalam pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan yang perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah Kota Mojokerto
Misalnya petugas jaga di rumah susun tempat dilakukan isolasi belum dan tidak mengetahui prosedur protokol kesehatan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Selain itu, penyediaan tempat penampungan limbah khusus Covid-19 di beberapa layanan kesehatan Kota Mojokerto yang belum memadai.

Foto 2

Juga disebutkan adaya indikasi penyalahgunaan mekanisme keuangan atau administrasi pada Dinas Kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan untuk relawan supervisi tracing tingkat kecamatan dan kegiatan pembentukan posko kecamatan, kelurahan, RT/RW. Untuk itu, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat menindaklanjuti apa yang sudah menjadi rekomendasi pansus di dalam ranah hukum maupun administratif. Tidak transparannya eksekutif pada pansus membuat banyak polemik dan asumsi publik yang bias.

READ  Digitalisasi Manajemen Arsip, Kelurahan Jagalan Punya SMART

Meski demikian Pansus menilai Pelaksaan penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Mojokerto secara keseluruhan sudah berjalan dengan lancar. Namun ada beberapa hal dalam tataran teknis yang mesti dibenahi dan terus dilakukan perbaikan menyesuaikan panduan teknis dan aturan sesuai dengan protokol kesehatan(adv/Syim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ning Ita Optimalkan Pola Trijuang untuk Pemetaan Akses dan Aset Tanah di Kota Mojokerto

Daerah

Kodim 0815/Mojokerto Gelar Sidang Pankar UKP Prajurit & PNS TNI AD

Daerah

Program Pusyar BPRS Kota Mojokerto Raih Top BUMD Award 2020

Daerah

Danrem 082/CPYJ Hadiri Pelantikan Pimpinan Cabang dan Dewan Pertimbangan Cabang LVRI Mojokerto

Peristiwa

Duka Mendalam Ibunda Staf Keprisidenan Menghembuskan Nafas Terakhirnya

Daerah

Rapat Kordinasi Menyambut Bulan Suci Ramadhon 1440 H Tahun 2019

Daerah

Danrem 082/CPYJ Ikuti Rakor Evaluasi, PPKM Diperpanjang

Daerah

Neng Ita Tinjau Tower Tribuana Dan Kolam Renang Sekarsari
?>