Home / MOJOKERTO

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:43 WIB

Aksi Curanmor Berkedok Daster Terbongkar, Pelaku Dibekuk Satreskrim Mojokerto Kota

Kota Mojokerto .Indexberita.com Aksi pencurian motor dengan penyamaran tak biasa berhasil diungkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Seorang pria berinisial AS (37) diamankan setelah terekam kamera CCTV saat menjalankan aksinya dengan mengenakan daster.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers Kamis (11/12/2025), menjelaskan bahwa AS bukan pemain baru dalam dunia pencurian. Pelaku yang ditangkap di sebuah kamar kos wilayah Sidoarjo itu tercatat pernah terlibat tiga kasus pencurian sebelumnya.

READ  Patroli Dialogis Polsek Trowulan di Pasar Rakyat Jaga Kondusivitas

“AS merupakan residivis. Tahun 2017 terlibat pencurian tabung LPG, kemudian dua kasus pencurian burung pada 2021 dan 2023,” ungkap Kapolres.

Menurut penjelasan polisi, aksi pencurian motor kali ini berawal ketika pelaku hendak meminjam uang kepada saudaranya pada Jumat (21/11) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, AS melihat motor milik korban terparkir di depan rumah dalam keadaan kunci masih menempel. Peluang tersebut dimanfaatkan pelaku yang kemudian kembali pada Sabtu (22/11) dini hari pukul 02.00 WIB.

READ  Kapolres Pimpin Latkapuan Dalmas, Pastikan Kesiap Siagaan Anggota dilapangan*

Untuk mengelabui warga, AS mengenakan daster agar wajah dan bentuk tubuhnya sulit dikenali. Namun strategi itu gagal setelah rekaman CCTV di gang buntu Kelurahan Sentanan dengan jelas merekam aksinya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Selasa (02/12) di Sidoarjo. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk daster yang digunakan, sepeda motor hasil penjualan motor curian, serta surat-surat kendaraan milik korban.

READ  Operasi Ketupat Semeru 2024, Kapolres Cek Jalur di Wilayah Kabupaten Mojokerto

Dalam pemeriksaan, AS mengaku motor curian itu dijual melalui media sosial. Uangnya kemudian dipakai membeli satu unit motor, satu set kompor dan LPG, serta kipas angin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolres Mojokerto Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan kendaraan. “Pastikan motor dikunci stang dan saling peduli terhadap keamanan lingkungan,” pesannya.

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

MK Kabulkan Gugatan Usia Capres Dan Cawapres, Warga 9 Kecamatan di Mojokerto Lakukan Doa Bersama

MOJOKERTO

Opening Ceremony Mojo Spirit Festival 2023: Walikota Mojokerto Apresiasi Bakat Generasi Muda

MOJOKERTO

BRI Cabang Mojokerto Gandeng Polres  Gelar Bhakti Sosial di Panti Wreda Sooko

MOJOKERTO

Aksi Jumat Berkah, PWI Mojokerto Raya Berbagi ke Abang Becak dan Ojol

MOJOKERTO

PWI Mojokerto , Siap Berikan Penghargaan untuk 14 Lembaga Berprestasi di PWI Award 2025

MOJOKERTO

Kota Mojokerto Raih Penghargaan Bhumandala Ariti: Satu-satunya Kota di Jawa Timur yang Mendapat Apresiasi Nasional

MOJOKERTO

Ribuan Peserta Siap Semarakkan Nggowes Hari Santri Kota Mojokerto: Serunya Bersepeda Pakai Sarung, Bisa Menangkan Umroh!

MOJOKERTO

Aksi Curanmor Berkedok Daster Terbongkar, Pelaku Dibekuk Satreskrim Mojokerto Kota
?>