Home / MOJOKERTO

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:43 WIB

Aksi Curanmor Berkedok Daster Terbongkar, Pelaku Dibekuk Satreskrim Mojokerto Kota

Kota Mojokerto .Indexberita.com Aksi pencurian motor dengan penyamaran tak biasa berhasil diungkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Seorang pria berinisial AS (37) diamankan setelah terekam kamera CCTV saat menjalankan aksinya dengan mengenakan daster.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers Kamis (11/12/2025), menjelaskan bahwa AS bukan pemain baru dalam dunia pencurian. Pelaku yang ditangkap di sebuah kamar kos wilayah Sidoarjo itu tercatat pernah terlibat tiga kasus pencurian sebelumnya.

READ  Momentum HAN 2024, Perhutani Mojokerto Bantu Meja Kursi TK Tunas Rimba

“AS merupakan residivis. Tahun 2017 terlibat pencurian tabung LPG, kemudian dua kasus pencurian burung pada 2021 dan 2023,” ungkap Kapolres.

Menurut penjelasan polisi, aksi pencurian motor kali ini berawal ketika pelaku hendak meminjam uang kepada saudaranya pada Jumat (21/11) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, AS melihat motor milik korban terparkir di depan rumah dalam keadaan kunci masih menempel. Peluang tersebut dimanfaatkan pelaku yang kemudian kembali pada Sabtu (22/11) dini hari pukul 02.00 WIB.

READ  Wihara Buddhayana Kota Mojokerto Gelar Pendarasan Tripitaka dan Upacara Garbhadana Selama Tujuh Hari

Untuk mengelabui warga, AS mengenakan daster agar wajah dan bentuk tubuhnya sulit dikenali. Namun strategi itu gagal setelah rekaman CCTV di gang buntu Kelurahan Sentanan dengan jelas merekam aksinya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Selasa (02/12) di Sidoarjo. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk daster yang digunakan, sepeda motor hasil penjualan motor curian, serta surat-surat kendaraan milik korban.

READ  Perhutani Mojokerto Melepas Mahasiswa KKL Universitas Negeri Jambi

Dalam pemeriksaan, AS mengaku motor curian itu dijual melalui media sosial. Uangnya kemudian dipakai membeli satu unit motor, satu set kompor dan LPG, serta kipas angin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolres Mojokerto Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan kendaraan. “Pastikan motor dikunci stang dan saling peduli terhadap keamanan lingkungan,” pesannya.

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

Perhutani Mojokerto Bersama PTPN X Serahkan Dana Keamanan Agroforestry Tebu Rp. 477 Juta Kepada 9 LMDH

MOJOKERTO

Ribuan Peserta Siap Semarakkan Nggowes Hari Santri Kota Mojokerto: Serunya Bersepeda Pakai Sarung, Bisa Menangkan Umroh!

MOJOKERTO

Satpol PP Mojokerto Gelar Patroli dan Sosialisasi Ketertiban Umum secara Humanis kepada PMKS

MOJOKERTO

Peringati HUT POMAD ke-78, Perhutani dan Denpomdam V/Brawijaya Tanam 500 Bibit di Bukit Kayoe Putih Mojokerto

MOJOKERTO

HPN 2024, 19 Wartawan Mojokerto Cek Kesehatan di Labkesda Kota Mojokerto untuk Deteksi Dini

MOJOKERTO

Iklan Cukai Pemerintah Kabupaten Mojokerto Pemberantasan Rokok Ilegal Tahun 2024

MOJOKERTO

Perhutani Bersama Dishutprov Jatim Gelar Apel Siaga Dalkarhut Tingkat Jawa Timur Tahun 2024 di Mojokerto

MOJOKERTO

PT Sinergi Gula Nusantara dan Kejati Jatim Sepakati MoU Pendampingan Hukum Industri Gula
?>