Home / MOJOKERTO

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:43 WIB

Aksi Curanmor Berkedok Daster Terbongkar, Pelaku Dibekuk Satreskrim Mojokerto Kota

Kota Mojokerto .Indexberita.com Aksi pencurian motor dengan penyamaran tak biasa berhasil diungkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Seorang pria berinisial AS (37) diamankan setelah terekam kamera CCTV saat menjalankan aksinya dengan mengenakan daster.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers Kamis (11/12/2025), menjelaskan bahwa AS bukan pemain baru dalam dunia pencurian. Pelaku yang ditangkap di sebuah kamar kos wilayah Sidoarjo itu tercatat pernah terlibat tiga kasus pencurian sebelumnya.

READ  Wihara Buddhayana Kota Mojokerto Gelar Pendarasan Tripitaka dan Upacara Garbhadana Selama Tujuh Hari

“AS merupakan residivis. Tahun 2017 terlibat pencurian tabung LPG, kemudian dua kasus pencurian burung pada 2021 dan 2023,” ungkap Kapolres.

Menurut penjelasan polisi, aksi pencurian motor kali ini berawal ketika pelaku hendak meminjam uang kepada saudaranya pada Jumat (21/11) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, AS melihat motor milik korban terparkir di depan rumah dalam keadaan kunci masih menempel. Peluang tersebut dimanfaatkan pelaku yang kemudian kembali pada Sabtu (22/11) dini hari pukul 02.00 WIB.

READ  Perhutani Mojokerto Edukasi Proses MKP Mahasiswa Dari Yaman, Pakistan, India, Filiphina, Mesir, Srilangka dan Malaysia*

Untuk mengelabui warga, AS mengenakan daster agar wajah dan bentuk tubuhnya sulit dikenali. Namun strategi itu gagal setelah rekaman CCTV di gang buntu Kelurahan Sentanan dengan jelas merekam aksinya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Selasa (02/12) di Sidoarjo. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk daster yang digunakan, sepeda motor hasil penjualan motor curian, serta surat-surat kendaraan milik korban.

READ  Perhutani KPH Mojokerto Gelar Doa Bersama pada Hari Jadi Perhutani ke-63 dan HUT IIK ke-4*

Dalam pemeriksaan, AS mengaku motor curian itu dijual melalui media sosial. Uangnya kemudian dipakai membeli satu unit motor, satu set kompor dan LPG, serta kipas angin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolres Mojokerto Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan kendaraan. “Pastikan motor dikunci stang dan saling peduli terhadap keamanan lingkungan,” pesannya.

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

PT Tjiwi Kimia dan Insan Pers Jalin Keakraban Lewat Halal Bihalal, Tegaskan Komitmen untuk Bersinergi

MOJOKERTO

Musyawarah IJTI Korda Mojopahit, Wartawan Kompas TV Terpilih Jadi Ketua”

MOJOKERTO

Cerianya Anak TK Kemala Bhayangkari 84 Kota Mojokerto Dapatkan Makan Bergizi dari Ketua Bhayangkari Jatim*

MOJOKERTO

Calon Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, Apresiasi Potensi Industri Lokal Saat Kunjungan ke Pabrik Roti di Jatirejo

MOJOKERTO

Ribuan Santri Amanatul Ummah Doakan Korban Banjir Aceh dan Sumatera dalam Sholat Ghaib

MOJOKERTO

Kota Mojokerto Raih Penghargaan Bhumandala Ariti: Satu-satunya Kota di Jawa Timur yang Mendapat Apresiasi Nasional

MOJOKERTO

Perhutani KPH Mojokerto Laksanakan Wisuda GYM Angkatan II Tahun 2024

MOJOKERTO

Kecamatan Magersari dan RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Sabet Penghargaan KemenPAN-RB, Mas Pj Wali Tegaskan Pelayanan Prima Prioritas, Apresiasi Itu Bonus
?>