Home / MOJOKERTO

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:43 WIB

Aksi Curanmor Berkedok Daster Terbongkar, Pelaku Dibekuk Satreskrim Mojokerto Kota

Kota Mojokerto .Indexberita.com Aksi pencurian motor dengan penyamaran tak biasa berhasil diungkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Seorang pria berinisial AS (37) diamankan setelah terekam kamera CCTV saat menjalankan aksinya dengan mengenakan daster.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers Kamis (11/12/2025), menjelaskan bahwa AS bukan pemain baru dalam dunia pencurian. Pelaku yang ditangkap di sebuah kamar kos wilayah Sidoarjo itu tercatat pernah terlibat tiga kasus pencurian sebelumnya.

READ  Perhutani KPH Mojokerto dan Masyarakat Desa Cupak Gelar Acara Sedekah Bumi di Gunung Pucangan

“AS merupakan residivis. Tahun 2017 terlibat pencurian tabung LPG, kemudian dua kasus pencurian burung pada 2021 dan 2023,” ungkap Kapolres.

Menurut penjelasan polisi, aksi pencurian motor kali ini berawal ketika pelaku hendak meminjam uang kepada saudaranya pada Jumat (21/11) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, AS melihat motor milik korban terparkir di depan rumah dalam keadaan kunci masih menempel. Peluang tersebut dimanfaatkan pelaku yang kemudian kembali pada Sabtu (22/11) dini hari pukul 02.00 WIB.

READ  Satpol PP Kabupaten Mojokerto Berikan Peringatan Keras kepada Penyelenggara Usaha Hiburan yang Melanggar Aturan selama Ramadhan

Untuk mengelabui warga, AS mengenakan daster agar wajah dan bentuk tubuhnya sulit dikenali. Namun strategi itu gagal setelah rekaman CCTV di gang buntu Kelurahan Sentanan dengan jelas merekam aksinya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Selasa (02/12) di Sidoarjo. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk daster yang digunakan, sepeda motor hasil penjualan motor curian, serta surat-surat kendaraan milik korban.

READ  PN Mojokerto Dapat Bantuan Renovasi Ruang Sidang Anak dari BRI

Dalam pemeriksaan, AS mengaku motor curian itu dijual melalui media sosial. Uangnya kemudian dipakai membeli satu unit motor, satu set kompor dan LPG, serta kipas angin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolres Mojokerto Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan kendaraan. “Pastikan motor dikunci stang dan saling peduli terhadap keamanan lingkungan,” pesannya.

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Mojokerto Bahas Permasalahan Gedung Baru

MOJOKERTO

RSUD Prof. Dr. Sukandar Luncurkan Pusaka Sukandar, Pusat Keselamatan dan Kegawatdaruratan

MOJOKERTO

Patroli Dialogis Polsek Trowulan di Pasar Rakyat Jaga Kondusivitas

MOJOKERTO

Polres Mojokerto Kota Siapkan Layanan Penitipan Gratis Kendaraan Mudik Lebaran

MOJOKERTO

Perhutani dan Kodim 0812/Lamongan Gelar Latihan Menembak untuk Tingkatkan Kemampuan Personil

MOJOKERTO

Suara Rebana dan Antusiasme Warga Binaan dalam Pembinaan Hadrah

MOJOKERTO

Perhutani Mojokerto Libatkan IIKP Bersihkan Persemaian dan Berlatih Agrohidroponik

MOJOKERTO

Bupati Mojokerto dan Kepala Bea Cukai Gelar Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Pasar Dlanggu
?>