Home / MOJOKERTO

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:32 WIB

Aksi Curanmor Berkedok Daster Terbongkar, Pelaku Dibekuk Satreskrim Mojokerto Kota

Kota Mojokerto .Indexberita.com Aksi pencurian motor dengan penyamaran tak biasa berhasil diungkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Seorang pria berinisial AS (37) diamankan setelah terekam kamera CCTV saat menjalankan aksinya dengan mengenakan daster.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers Kamis (11/12/2025), menjelaskan bahwa AS bukan pemain baru dalam dunia pencurian. Pelaku yang ditangkap di sebuah kamar kos wilayah Sidoarjo itu tercatat pernah terlibat tiga kasus pencurian sebelumnya.

READ  PWI Mojokerto Raya Bersama PT Pupuk Indonesia Gelar Aksi Sosial Jumat Berkah

“AS merupakan residivis. Tahun 2017 terlibat pencurian tabung LPG, kemudian dua kasus pencurian burung pada 2021 dan 2023,” ungkap Kapolres.

Menurut penjelasan polisi, aksi pencurian motor kali ini berawal ketika pelaku hendak meminjam uang kepada saudaranya pada Jumat (21/11) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, AS melihat motor milik korban terparkir di depan rumah dalam keadaan kunci masih menempel. Peluang tersebut dimanfaatkan pelaku yang kemudian kembali pada Sabtu (22/11) dini hari pukul 02.00 WIB.

READ  PENGAWASAN BERKALA , LAPAS MOJOKERTO TERIMA KUNJUNGAN DARI HAKIM WASMAT

Untuk mengelabui warga, AS mengenakan daster agar wajah dan bentuk tubuhnya sulit dikenali. Namun strategi itu gagal setelah rekaman CCTV di gang buntu Kelurahan Sentanan dengan jelas merekam aksinya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Selasa (02/12) di Sidoarjo. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk daster yang digunakan, sepeda motor hasil penjualan motor curian, serta surat-surat kendaraan milik korban.

READ  Perhutani Mojokerto Bersama Dandim 0812 Lamongan dan Forkopimcam Gelar Karya Bhakti Penanaman Pohon

Dalam pemeriksaan, AS mengaku motor curian itu dijual melalui media sosial. Uangnya kemudian dipakai membeli satu unit motor, satu set kompor dan LPG, serta kipas angin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolres Mojokerto Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan kendaraan. “Pastikan motor dikunci stang dan saling peduli terhadap keamanan lingkungan,” pesannya. (Syim)

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kota Mojokerto Berlangsung Meriah, Wali Kota: “Pemuda adalah Pewaris Genetika Majapahit yang Unggul”

MOJOKERTO

Perhutani KPH Mojokerto Lepas Mahasiswa KKP UPN Veteran Jawa Timur

MOJOKERTO

Haru Pisah Sambut Kalapas Mojokerto, Kenangan dan Harapan Berpadu

MOJOKERTO

lapas mojokerto bersama warga binaan bersihkan lingkungan dan tempat ibadah

MOJOKERTO

Perhutani Mojokerto Terima Kunjungan Kerja CDK Bojonegoro Terkait IPHPS

MOJOKERTO

Lapas Mojokerto Teken Nota Kesepahaman dengan PWI untuk Penguatan Publikasi dan Pengawasan Kinerja*

MOJOKERTO

Jumat Bangkit (Pembinaan Kesehatan Instansi Terpadu) dan Pemilu Damai 2024

MOJOKERTO

Perhutani dan Kodam V/Brawijaya Bersinergi dengan Forpimda Lamongan Dukung Ketahanan Pangan Nasional
?>