
Barracuda Tak Pantang Menyerah ,Pertanyakan Dana Reklamasi Galian C
MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM— Barracuda Indonesia , Barisan rakyat dan Cendikiawan muda Indonesia audensi di ruang Bapenda center Kabupaten Mojokerto,di tanggapi langsung Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Mardiasih SH pada Rabu (29/3/2023) pagi
Dalam audensi Barracuda , ada hal yang di gagas terkait aduan masyarakat dan penyampaian pendapat transparansi besarnya pendapatan daerah yang di peroleh dari pajak galian c pada tahun 2015 hingga tahun 2022.
Transparansi besarnya pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak galian C tahun 2015 hingga tahun 2022;
Transparansi informasi daftar dan jumlah wajib pajak galian C Dan informasi terkait daftar dan jumlah galian C yang tidak wajib pajak/illegal pada tahun2015 hingga tahun 2022;
Transparansi terkait besarnya dana jaminan Reklamasi galian C pada tahun 2015 hingga tahun 2022;
Transparansi terkait besarnya Dana jaminan reklamasi galian C pada tahun 2015 hingga tahun 2022 yang telah dipergunakan untuk reklamasi;
Transparansi terkait besarnya pajak yang sudah dibayar dan wajib dibayar oleh wajib pajak CV. MUSIKA pada tahun 2015 hingga tahun 2022;
Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi serta pencucian uang dalam pencatatan retase hasil galian C;
Dugaan adanya indikasi korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan Dana jaminan reklamasi galian C;
Dasar hukum penentuan besarnya nilai pajak untuk galian C;
Dasar hukum dan alasan pemblokiran rekening atas nama Khoirul Anwar beserta istri serta anaknya di Bank Jatim, Bank BNI, Bank BCA;.
Terkait dengan Khoirul Anwar, Mardiasih mengaku beberapa titik pertambangan di Kabupaten Mojokerto sudah pernah didatangi. Pihaknya mengedepankan bicara dari hati ke hati, bertanya mengapa ada tunggakan pajak.
“Kami juga tidak menuntut harus dilunasi, ada pembayaran Rp 50 juta saja, berarti sudah ada etikad baik. Kami langsung bersurat ke bank untuk membuka blokir rekening Pak Khoirul Anwar beserta anak istrinya. Atau solusi kedua bisa dengan surat kuasa pemindahbukuan dari wajib pajak Pak Khoirul Anwar,” jelasnya.
Terkait reklamasi galian c dan CV Musika, Mardiasih mengaku bukan kewenangan Bapenda. “Reklamasi merupakan wewenang pihak yang memberikan izin. Dan terkait besaran pajak yang sudah dibayar dan wajib dibayar oleh wajib pajak CV Musika bisa dijawab oleh KPP Pratama(Syim)