MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM – Dugaan aroma kecurangan soal penghitungan atau rekapitulasi surat suara yang terjadi secara masiv di desa Temon kecamatan Trowulan kabupaten Mojokerto mulai diproses Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
Seperti diketahui, pada Senin (19/2/2024) kemarin, Dua Caleg dari partai Demokrat yakni H. Surasa dan Ananda Ubaid Sihabudin Argi telah melaporkan dugaan kecurangan dan tidak netralnya Kepala Desa aktif berperan turut memenangkan salah satu calon.
” Ini dibuktikan ketika baliho yang dipampang dibeberapa titik bertuliskan nama salah satu Caleg yang diperjelas Ia istri Kepala desa Temon,” ungkap Ananda Ubaid Sihabudin Argi.
Sementara ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menyampaikan, soal laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di beberapa TPS desa Temon sudah kami terima.
” Saat ini masih dalam rapat pleno, sesuai dengan mekanisme pleno dilakukan setelah 3 hari dari laporan,” jelasnya.
Kemudian dilanjutkan dengan proses klarifikasi setelah 14 hari, terkait dengan adanya unsur pelanggaran kita belum sampai disitu.
Dan saat ini masih kita kaji syarat formil dan materiil baik pelapor maupun terlapor, identitas, kronologi kejadian dan alat bukti, semua harus kita telusuri lebih dulu,” tandasnya.
Ditempat terpisah Camat Trowulan Mujiono mengatakan bahwa pihaknya sudah berulang- ulang memberikan warning agar Kepala Desa beserta perangkatnya harus bersikap netral dalam pemilu.
Namun apabila masih ada saja yang ditemukan tidak netral itu bukan ranah saya, namun itu semua kita serahkan ke Bawaslu,” pungkas Camat.(IB)














