Home / SIDOARJO

Rabu, 12 Juni 2024 - 19:19 WIB

Bebaskan Denda Pajak sampai 27 September, Plt Bupati Subandi Ajak Dukung Berbagai Pembangunan Sidoarjo

Utama

Foto. Bebaskan Denda Pajak sampai 27 September, Plt Bupati Subandi Ajak Dukung Berbagai Pembangunan Sidoarjo

Sidoarjo .Indexberita.com Pembangunan harus terus berjalan. Pemkab Sidoarjo bertekad melanjutkan program-program pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, maupun infrastuktur. Agar hasilnya lebih baik lagi, dibutuhkan ketersediaan anggaran daerah. Salah satunya, pendapatan pajak.

Pemkab Sidoarjo menggencarkan lagi Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke desa-desa. Perolehan pajak daerah diupayakan lebih intensif lagi.

Bagi wajib pajak yang terkena sanksi denda, beban mereka diringankan. Dibebaskan dari denda. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah itu diberlakukan mulai 1 Juni sampai 27 September 2024.

READ  Pekan Sita Serentak, DJP Jawa Timur Sita Aset Bernilai Rp 95 Miliar

Plt Bupati Sidoarjo Subandi S.H. M.Kn ingin memastikan program-program terkait pajak daerah itu mengena dan dipahami oleh masyarakat. Sosialisasi PBB-P2 berlangsung pada Rabu (12/6) di Balai Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo.

”Pendapatan dari pajak pada hakikatnya kembali kepada masyarakat. Masyarakat yang yang merasakan pembangunan berkat pajak yang dibayarnya. Nah, pembangunan Kabupaten Sidoarjo ini bergantung pendapatan pajak daerahnya,” jelas Subandi.

READ  Puncak Peringatan HGN Tahun 2023 dan HUT PGRI ke-78, Gus Muhdlor : Guru Ujung Tombak Tercapainya Generasi Emas 2045

Sosialisasi PBB-P2 ini diharapkan mampu mendorong intensifikasi pajak daerah agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo meningkat optimal. Kesadaran masyarakat tumbuh. Semakin taat membayar pajak. Menjadi warga Sidoarjo yang berperan aktif dan nyata dalam membangun daerahnya.

”Kita harapkan sosialisasi-sosialisasi PBB seperti dapat terus dilakukan agar masyarakat membayar pajak yang menjadi kewajibannya,” ungkap Subandi.

Untuk program pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak daerah, ada yang perlu dipahami. Pembebasan denda itu diberikan kepada wajib pajak/WP yang belum membayar pajak terutang sampai dengan masa pajak tahun pajak 2023 sampai April 2024. Jenis pajak tersebut meliputi PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

READ  MEMPERNGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW DENGAN PENGAJIAN SERTA MAKAM MALAM BERSAMA PANTI ASUHAN AL-KAHFI

Tidak hanya denda keterlambatan PBB. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak juga diberikan pada pajak reklame, pajak air tanah, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

PBJT ini meliputi pajak makanan dan minuman, pajak tenaga listrik, pajak jasa perhotelan, pajak jasa parkir, pajak jasa kesenian dan hiburan. Ingat, pemutihan pajak berakhir sampai tanggal 27 September 2024.

Share :

Baca Juga

SIDOARJO

Jembatan Bailey Kedung Peluk Siap Dilewati, Proses Oprit Sisi Timur Dalam Tahap Akhi

SIDOARJO

Majlis Dzikir Maulidurrasul SAW Al-Khidmah Gelar Haul Akbar Sidoarjo 2024

SIDOARJO

Kick off Lomba RT se Kabupaten Sidoarjo Sebagai Gerakan Moral

SIDOARJO

Wabup Sidoarjo H.Subandi Mendukung Penuh Program di Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Sidoarjo 2024
Utama

SIDOARJO

Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sidoarjo, Plt Bupati Sidoarjo Ajak Kepala Sekolah Bangun Sekolah Mandiri

SIDOARJO

Presiden Jokowi Serahkan 1.000 Sertifikat Tanah Wakaf di Masjid Agung Sidoarjo

SIDOARJO

Pendemo di Pendopo Sidoarjo Bukan Petugas Kebersihan dari DLHK

SIDOARJO

Peringati Harkitnas, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana Ajak Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat
?>