Home / SIDOARJO

Rabu, 12 Juni 2024 - 19:19 WIB

Bebaskan Denda Pajak sampai 27 September, Plt Bupati Subandi Ajak Dukung Berbagai Pembangunan Sidoarjo

Utama

Foto. Bebaskan Denda Pajak sampai 27 September, Plt Bupati Subandi Ajak Dukung Berbagai Pembangunan Sidoarjo

Sidoarjo .Indexberita.com Pembangunan harus terus berjalan. Pemkab Sidoarjo bertekad melanjutkan program-program pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, maupun infrastuktur. Agar hasilnya lebih baik lagi, dibutuhkan ketersediaan anggaran daerah. Salah satunya, pendapatan pajak.

Pemkab Sidoarjo menggencarkan lagi Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke desa-desa. Perolehan pajak daerah diupayakan lebih intensif lagi.

Bagi wajib pajak yang terkena sanksi denda, beban mereka diringankan. Dibebaskan dari denda. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah itu diberlakukan mulai 1 Juni sampai 27 September 2024.

READ  Masterplan pengembangan Sarpras RSUD R.T. Notopuro 2026 Rancang 9 Layanan Prioritas

Plt Bupati Sidoarjo Subandi S.H. M.Kn ingin memastikan program-program terkait pajak daerah itu mengena dan dipahami oleh masyarakat. Sosialisasi PBB-P2 berlangsung pada Rabu (12/6) di Balai Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo.

”Pendapatan dari pajak pada hakikatnya kembali kepada masyarakat. Masyarakat yang yang merasakan pembangunan berkat pajak yang dibayarnya. Nah, pembangunan Kabupaten Sidoarjo ini bergantung pendapatan pajak daerahnya,” jelas Subandi.

READ  Wabup Sidoarjo Ajak Remaja Putri Jaga Kesehatan untuk Cegah Stunting

Sosialisasi PBB-P2 ini diharapkan mampu mendorong intensifikasi pajak daerah agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo meningkat optimal. Kesadaran masyarakat tumbuh. Semakin taat membayar pajak. Menjadi warga Sidoarjo yang berperan aktif dan nyata dalam membangun daerahnya.

”Kita harapkan sosialisasi-sosialisasi PBB seperti dapat terus dilakukan agar masyarakat membayar pajak yang menjadi kewajibannya,” ungkap Subandi.

Untuk program pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak daerah, ada yang perlu dipahami. Pembebasan denda itu diberikan kepada wajib pajak/WP yang belum membayar pajak terutang sampai dengan masa pajak tahun pajak 2023 sampai April 2024. Jenis pajak tersebut meliputi PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

READ  Kejar Eliminasi TBC 2028, Pemkab Sidoarjo Terapkan Kolaborasi Pentahelix

Tidak hanya denda keterlambatan PBB. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak juga diberikan pada pajak reklame, pajak air tanah, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

PBJT ini meliputi pajak makanan dan minuman, pajak tenaga listrik, pajak jasa perhotelan, pajak jasa parkir, pajak jasa kesenian dan hiburan. Ingat, pemutihan pajak berakhir sampai tanggal 27 September 2024.

Share :

Baca Juga

SIDOARJO

Distribusi Bantuan Beras di Sidoarjo: Plt Bupati H. Subandi Turun Langsung ke Lapangan”

SIDOARJO

Bupati Sidoarjo Dinobatkan Person of The Year 2023 Oleh Media Ternama di Jatim 

SIDOARJO

Proyek Revitalisasi Stadion GDS Berstandar FIFA Ditargetkan Dimulai Akhir Januari 2024

SIDOARJO

Bupati Subandi Pimpin Apel Kesiapsiagaan Nasional Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar di Sidoarjo

SIDOARJO

Kejar Eliminasi TBC 2028, Pemkab Sidoarjo Terapkan Kolaborasi Pentahelix

SIDOARJO

Hari ke-8 Evakuasi Ponpes Al Khoziny, Pemkab dan BNPB Pastikan Penanganan Rampung Besok*

SIDOARJO

Wabup Sidoarjo Sidak Kelayakan Unit Damkar di Kantor BPBD Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO

Wabup Sidoarjo Dampingi Plh. Gubernur Jatim Tinjau Logistik Pemilu
?>