Home / SIDOARJO

Rabu, 12 Juni 2024 - 19:19 WIB

Bebaskan Denda Pajak sampai 27 September, Plt Bupati Subandi Ajak Dukung Berbagai Pembangunan Sidoarjo

Utama

Foto. Bebaskan Denda Pajak sampai 27 September, Plt Bupati Subandi Ajak Dukung Berbagai Pembangunan Sidoarjo

Sidoarjo .Indexberita.com Pembangunan harus terus berjalan. Pemkab Sidoarjo bertekad melanjutkan program-program pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, maupun infrastuktur. Agar hasilnya lebih baik lagi, dibutuhkan ketersediaan anggaran daerah. Salah satunya, pendapatan pajak.

Pemkab Sidoarjo menggencarkan lagi Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke desa-desa. Perolehan pajak daerah diupayakan lebih intensif lagi.

Bagi wajib pajak yang terkena sanksi denda, beban mereka diringankan. Dibebaskan dari denda. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah itu diberlakukan mulai 1 Juni sampai 27 September 2024.

READ  Sidoarjo SGC, Gus Muhdlor Minta Kader Kesehatan Jadi Provokator Kebaikan

Plt Bupati Sidoarjo Subandi S.H. M.Kn ingin memastikan program-program terkait pajak daerah itu mengena dan dipahami oleh masyarakat. Sosialisasi PBB-P2 berlangsung pada Rabu (12/6) di Balai Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo.

”Pendapatan dari pajak pada hakikatnya kembali kepada masyarakat. Masyarakat yang yang merasakan pembangunan berkat pajak yang dibayarnya. Nah, pembangunan Kabupaten Sidoarjo ini bergantung pendapatan pajak daerahnya,” jelas Subandi.

READ  Buka Musrenbang 2025, Gus Muhdlor Ungkap Agenda Pembangunan Prioritas Sidoarjo

Sosialisasi PBB-P2 ini diharapkan mampu mendorong intensifikasi pajak daerah agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo meningkat optimal. Kesadaran masyarakat tumbuh. Semakin taat membayar pajak. Menjadi warga Sidoarjo yang berperan aktif dan nyata dalam membangun daerahnya.

”Kita harapkan sosialisasi-sosialisasi PBB seperti dapat terus dilakukan agar masyarakat membayar pajak yang menjadi kewajibannya,” ungkap Subandi.

Untuk program pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak daerah, ada yang perlu dipahami. Pembebasan denda itu diberikan kepada wajib pajak/WP yang belum membayar pajak terutang sampai dengan masa pajak tahun pajak 2023 sampai April 2024. Jenis pajak tersebut meliputi PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

READ  Sidoarjo Dinobatkan Kabupaten Sangat Inovatif di Ajang IGA 2023 oleh Kemendagri

Tidak hanya denda keterlambatan PBB. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak juga diberikan pada pajak reklame, pajak air tanah, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

PBJT ini meliputi pajak makanan dan minuman, pajak tenaga listrik, pajak jasa perhotelan, pajak jasa parkir, pajak jasa kesenian dan hiburan. Ingat, pemutihan pajak berakhir sampai tanggal 27 September 2024.

Share :

Baca Juga

SIDOARJO

Gus Muhdlor Minta Pelayanan Publik Ditingkatkan, Lebih Humanis, Ramah dan Cepat

SIDOARJO

Waspada Curah Hujan Tinggi, Wabup Subandi Pimpin Apel Siaga Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

SIDOARJO

Menuju GSI Tingkat Nasional, Ini Pesan Pjs. Bupati Sidoarjo Untuk Pemain

SIDOARJO

Terapkan Sippas, Volume Sampah di TPA Jabon Sidoarjo Turun 170 Ton Perhari

SIDOARJO

TP. PKK Kabupaten Sidoarjo Gelar Rapat Pleno

Pemerintah

Plt Bupati Sidoarjo Subandi Minta Kelas SDN Tropodo 1 yang Ambruk Segera Diperbaiki

SIDOARJO

Baksos Bersama Forkopimda di Dusun Terpencil, Gus Muhdlor Segera Perbaiki Fasum Pucukan

SIDOARJO

Bupati Subandi bersama Ratusan Orang Bersihkan sampah di Sungai Pelayaran
?>