Home / SIDOARJO

Rabu, 12 Juni 2024 - 19:19 WIB

Bebaskan Denda Pajak sampai 27 September, Plt Bupati Subandi Ajak Dukung Berbagai Pembangunan Sidoarjo

Utama

Foto. Bebaskan Denda Pajak sampai 27 September, Plt Bupati Subandi Ajak Dukung Berbagai Pembangunan Sidoarjo

Sidoarjo .Indexberita.com Pembangunan harus terus berjalan. Pemkab Sidoarjo bertekad melanjutkan program-program pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, maupun infrastuktur. Agar hasilnya lebih baik lagi, dibutuhkan ketersediaan anggaran daerah. Salah satunya, pendapatan pajak.

Pemkab Sidoarjo menggencarkan lagi Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke desa-desa. Perolehan pajak daerah diupayakan lebih intensif lagi.

Bagi wajib pajak yang terkena sanksi denda, beban mereka diringankan. Dibebaskan dari denda. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah itu diberlakukan mulai 1 Juni sampai 27 September 2024.

READ  Pemkab Sidoarjo Kembali Aktifkan Program UHC

Plt Bupati Sidoarjo Subandi S.H. M.Kn ingin memastikan program-program terkait pajak daerah itu mengena dan dipahami oleh masyarakat. Sosialisasi PBB-P2 berlangsung pada Rabu (12/6) di Balai Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo.

”Pendapatan dari pajak pada hakikatnya kembali kepada masyarakat. Masyarakat yang yang merasakan pembangunan berkat pajak yang dibayarnya. Nah, pembangunan Kabupaten Sidoarjo ini bergantung pendapatan pajak daerahnya,” jelas Subandi.

READ  Plt. Bupati Sidoarjo Hadiri Ajang Kreativitas Pentas Seni Kearifan Lokal SMPN 1 Jabon, Angkat Tema "Budayaku Identitasku"

Sosialisasi PBB-P2 ini diharapkan mampu mendorong intensifikasi pajak daerah agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo meningkat optimal. Kesadaran masyarakat tumbuh. Semakin taat membayar pajak. Menjadi warga Sidoarjo yang berperan aktif dan nyata dalam membangun daerahnya.

”Kita harapkan sosialisasi-sosialisasi PBB seperti dapat terus dilakukan agar masyarakat membayar pajak yang menjadi kewajibannya,” ungkap Subandi.

Untuk program pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak daerah, ada yang perlu dipahami. Pembebasan denda itu diberikan kepada wajib pajak/WP yang belum membayar pajak terutang sampai dengan masa pajak tahun pajak 2023 sampai April 2024. Jenis pajak tersebut meliputi PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

READ  Bupati Subandi Pimpin Apel Kesiapsiagaan Nasional Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar di Sidoarjo

Tidak hanya denda keterlambatan PBB. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak juga diberikan pada pajak reklame, pajak air tanah, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

PBJT ini meliputi pajak makanan dan minuman, pajak tenaga listrik, pajak jasa perhotelan, pajak jasa parkir, pajak jasa kesenian dan hiburan. Ingat, pemutihan pajak berakhir sampai tanggal 27 September 2024.

Share :

Baca Juga

SIDOARJO

Cegah Banjir di Kecamatan Waru dan Taman Kembali Terulang, Tim Gabungan Pemrov Jatim dan Pemkab Sidoarjo Bersihkan Sungai Buntung

SIDOARJO

Kunjungi RSUD Notopuro, Pjs. Bupati Sidoarjo Pastikan Kualitas Pelayanan dan Fasilitas Optimal

SIDOARJO

Semarak Rangkaian Hari Jadi Sidoarjo ke-165, Ada Sholawat Hingga Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam

SIDOARJO

Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Sidoarjo Bertambah

SIDOARJO

Diskominfo Sidoarjo Dorong Percepatan Penggunaan Layanan Call Center 112

SIDOARJO

Ketua PMI Jatim Melantik Wabup Sidoarjo Sebagai Dewan Kehormatan PMI Sidoarjo

SIDOARJO

2.994 Kelompok Usaha Perempuan Terima Bantuan Modal Kurma dari Pemkab Sidoarjo

SIDOARJO

Eliminasi TBC dan Kurangi Jumlah ODHA, TP PKK Teken Komitmen Hidup Sehat Lewat GERMAS*
?>