Home / Jatim

Senin, 14 Juni 2021 - 12:35 WIB

Beraksi Dikawasan Industri Ngoro/5 Preman Diringkus Polisi

5 Preman Di Ringkus Polisi

5 Preman Di Ringkus Polisi

5 Preman Di Ringkus Polisi

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Senin siang polres Mojokerto menggelar rilis penangkapan lima orang dalam aksi premanisme di kawasan Ngoro industri park atau NIP di Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.

kelimanya diringkus terkait kasus pungli terhadap sopir kendaraan yang keluar masuk pabrik serta kasus pemerasan atau pencurian dengan pemberatan terhadap pengusaha di kawasan tersebut.

 

AKBP Dony Alexander Kapolres Mojokerto dalam rilis mengatakan telah melakukan operasi premanisme dengan. sasaran lokasi tempat usaha terutama di kawasan Ngoro industri.

 

READ  DPRD Kota Mojokerto Tetapkan Perubahan KUA & PPAS Tahun 2021

Dari operasi premanisme ada 5 kasus yang diproses tindakan pidana dan ada tujuh kasus yang dilakukan pembinaan dengan pertimbangan kemanusiaan dan sisi keadilan dua dari lima kasus merupakan kasus menonjol yakni punguyan liar dan pemerasan atau pencurian dengan pemberatan.

 

 

DIjelaskan AKBP Dony Alexander Kapolres lebih lanjut

dari operasi itu ditemukan praktik premanisme pungli atau punguyan liat dengan menaikkan beberapa rupiah kepada seluruh angkutan yang masuk dan keluar kawasan industri.

 

Pungutan liar dilakukan terhadap sopir-sopir perusahaan sebesar 10 ribu rupiah setiap masuk kawasan industri Praktik tersebut berjalan selama delapan tahun Tersangka pungli tersebut bernama khoirun ghozali asal desa lolawang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto tersangka mengaku beraksi seorang diri yang setiap bulannya mendapat keuntungan 12 juta.

READ  Danrem 082/CPYJ Dampingi Kunker Pangdam V/Brw Tinjau Vaksinasi Massal Covid 19 di Kab Tuban

 

Untuk kasus yang menonjol lainnya adalah 4 tersangka kasus pemerasan atau pencurian dengan pemberatan tersengka tersebut adalah Andrianto-Sudarman-Heri dan Suhud lokasi kejadian perkara di pt Hanoman di kawasan Ngoro industri park/empat tersangkan itu mendatangi perusahaan dengan memaksa membeli barang-barang perusahaan dengan harga murah jauh dibawah harga pasar dengan disertai ancaman apabila perusahaan menolak maka barang-barang tersebut tidak boleh keluar dari pabrik namun ketika barang-barang tersebut sudah keluar dari pabrik tersangka tidak membayarkan sejumlah uang yang disepakati sebelumnya akhirnya pengusaha merasa terintimidasi dengan ulah empat tersangkan itu sehingga melaporkan kepada petugas kepolisian.

READ  Buka Pelatihan Manajemen Mutu Dan Outbond, Ning Ita Minta Rsud Dr. Wahidin Jadi Idola

 

“Untuk menekan premanisme di wilayah hukum Mojokerto Kapolres Mojokerto menyarankan kepada masyarakat apabila ada tindakan untuk melaporkan ke call center 110 AKBP

Dony dengan tegas menyebutkan tidak ada ruang bagi segala bentuk premanisme di wilayah hukum polres Mojokerto.(Syim)

 

Share :

Baca Juga

Jatim

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2021 Polres Mojokerto

Jatim

Dansat Brimob Polda Jatim Berikan Bantuan Sembako ke Korban Tanah Longsor dan Banjir di Nganjuk

Jatim

Aris Wahjudi Personil Polisi Polda Jatim Berikan Bantuan Sembako dan Uang Pada Bencana Semburan Gunung Semeru Di Lumajang

Jatim

Forkopimda Lumajang Salurkan 35 Ton Beras dan 70 Ribu Masker untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Jatim

Angka Kasus Positif Covid-19 di Bangkalan Melonjak, Forkopimda Pamekasan Lakukan Penyekatan dan Rapid Antigen Acak

Jatim

Polresta Banyuwangi Bongkar Pembuatan Tes Rapid Antigen Palsu

Jatim

Polresta Sidoarjo Beri Kejutan Brigif 2 Marinir

Jatim

Forkopimda Jatim Berikan Bansos Bagi Korban Bencana Alam dan Menyiapkan Rumah Sederhana Bagi Korban Bencana
?>