TULUNGAGUNG,Sorotindomedia.com
Selain gaji ke-14, ASN juga akan menerima gaji bulan Juni 2019 pada awal bulan. Dalam hitungan kalender, libur bersama Idul Fitri dimulai sejak 1 Juni 2019.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung,Jawa Timur telah mengalokasikan dana sekitar Rp 10,6 miliar, untuk gaji ke-14 para PNS.
Gaji ke-14 yang populer disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), karena diberikan mendekati hari raya Idul Fitri.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Drs.Hendry Setiawan,M.Si mengaku berupaya gaji bulan Juni diberikan sebelum Hari Raya Idul fitri/Lebaran yang diperkirakan jatuh 5 Juni 2019.
“Kami tetap berupaya dibayarkan pada 1 Juni hingga 3 Juni. Karena sekarang kan nontunai, jadi tetap bisa dilakukan,”jelasnya Rabu (22/5/2019).
Lebih lanjut,Gaji ke-14 dibayarkan pada 24 Mei 2019, sehingga bisa dipakai para ASN menyambut lebaran.
Pemberian THR untuk para PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 58 tahun 2019, Peraturan Pemerintah (PP) yang ditanda tangani oleh Presiden RI Joko Widodo 6 Mei 2019 lalu. THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan, diterima pekerja tersebut yang bekerja dua bulan sebelum bulan hari raya. Berdasarkan aturan tersebut,THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal hari raya idul fitri.
Hendry menambahkan,dana Rp 10 miliar lebih telah dialokasikan Pemkab Tulungagung untuk sekitar 11.141 ASN, termasuk Calon ASN yang baru direkrut.”Mereka (Calon ASN) sudah bekerja sejak 1 April 2019,jadi sesuai aturan mereka juga berhak.”
THR para PNS Pemkab Tulungagung diberikan berbarengan dengan diselenggarakannya Bazaar murah yang diselenggarakan oleh Pemkab Tulungagung yang bertempat di GOR lembupeteng pada tanggal 21 Mei hingga 27 Mei 2019 sehingga masyarakat dan para PNS ikut serta mensukseskan Bazaar murah dan dapat berbelanja memenuhi kebutuhan lebaran.(srn/par)