Home / MOJOKERTO

Sabtu, 27 April 2024 - 19:21 WIB

“Bupati Ikfina Serahkan Bantuan Keuangan Rp 71,2 Miliar untuk 156 Desa di Mojokerto: Mendorong Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat Desa”

“Bupati Ikfina Serahkan Bantuan Keuangan Rp 71,2 Miliar untuk 156 Desa di Mojokerto: Mendorong Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat Desa”

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM — Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, telah melakukan penyerahan Bantuan Keuangan Desa (BK Desa) secara khusus kepada 156 Desa yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Tujuan dari penyaluran bantuan ini adalah untuk memberikan dukungan langsung kepada masyarakat desa dalam meningkatkan kualitas hidup mereka, baik dalam aspek ekonomi, pemerintahan, pembangunan, maupun pemberdayaan masyarakat.

 

Total dana yang diserahkan mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp. 71.267.677.000,-, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Dana ini kemudian diserahkan secara simbolis oleh Bupati Ikfina kepada lima desa penerima BK Desa, yakni:

READ  KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Media Ghatring di Lynn Hotel

 

1. Desa Puloniti, Kecamatan Bangsal, dengan nilai bantuan sebesar Rp. 300 juta.

2. Desa Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo, dengan nilai bantuan sebesar Rp. 200 juta.

3. Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, dengan nilai bantuan sebesar Rp. 5 miliar.

4. Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet, dengan nilai bantuan sebesar Rp. 200 juta.

5. Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, dengan nilai bantuan sebesar Rp. 350 juta.

 

Selain penyaluran dana BK Desa, juga dilaksanakan acara Sosialisasi Bantuan Keuangan khusus untuk tahun anggaran 2024. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto pada Jum’at, 26 April pagi.

READ  Perhutani Mojokerto & PT Gloster Tinjau Kualitas Kayu di RPH Babatan untuk Perkuat Pasokan Furnitur

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ikfina juga menandatangani Pakta Integritas bersama Kepala Desa penerima BK Desa. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, anggota Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, dan kepala desa penerima BK Desa.

 

Dalam arahannya, Bupati Ikfina menekankan pentingnya tanggung jawab kepala desa dalam melaksanakan program BK Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selama menjabat, Bupati Ikfina telah mengalokasikan dana BK Desa sebesar Rp. 403,8 miliar, yang telah digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan di desa, termasuk pembangunan infrastruktur seperti jalan lingkungan dan jalan usaha tani.

READ  Perhutani Mojokerto Disambangi Ditjen PSKL KLHK Terkait IPHPS

 

Bupati Ikfina menegaskan bahwa penyaluran dana BK Desa merupakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan percepatan pembangunan di wilayah Kabupaten Mojokerto, dengan memastikan bahwa setiap pembangunan infrastruktur sesuai dengan standar yang ditetapkan dan diawasi langsung.

 

Terakhir, Bupati Ikfina mengimbau kepada seluruh kepala desa penerima BK Desa untuk memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi tercapainya percepatan pembangunan yang diinginkan untuk Kabupaten Mojokerto. Dan yang patut diperhatikan, bahwa tidak ada biaya yang dipungut dalam penyaluran BK Desa tahun 2024 ini, sesuai dengan komitmen dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto. (Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

PWI Mojokerto , Siap Berikan Penghargaan untuk 14 Lembaga Berprestasi di PWI Award 2025

MOJOKERTO

Perhutani Bersama Perum Jasa Tirta I Mojokerto Lakukan Uji Lab Kualitas Air

MOJOKERTO

HIPMI Mojokerto Peduli, Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim di Ramadhan Berbagi”

MOJOKERTO

PWI Mojokerto Raya Mulai Rangkaian HPN 2026 dengan Doa Bersama dan Baksos ke Yayasan Yaisra

MOJOKERTO

Perhutani Salurkan Bantuan TJSL Hewan Qurban Kepada MDH Ngimbang

MOJOKERTO

Perhutani KPH Mojokerto Laksanakan Wisuda GYM Angkatan II Tahun 2024

MOJOKERTO

Kapolres Mojokerto Sambangi Warga Terdampak Tanah Longsor Di Dlanggu.

MOJOKERTO

Operasi Ketupat Semeru 2024, Kapolres Cek Jalur di Wilayah Kabupaten Mojokerto
?>