Home / Daerah

Selasa, 12 Januari 2021 - 12:15 WIB

Cegah Lonjakan Covid-19, Mulai Pekan Ini Kota Mojokerto Terapkan PPKM

Foto.rapat kordinasi

Foto.rapat kordinasi

Foto.rapat kordinasi

Mojokerto .Indexberita.com
Kota Mojokerto akan menyusul 11 daerah di Jawa Timur yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini, disampaikan Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari pada rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Ruang Galery, Rumah Rakyat, Selasa (12/1).

Penerapan PPKM ini merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Menurut Ning Ita sapaan akrab wali kota, sesuai dengan Inmendagri, daerah harus melakukan PPKM ketika sudah memenuhi empat unsur. “Dari parameter yang ada, Kota Mojokerto ini sudah memenuhi keempat unsur yang ada,” jelas Ning Ita. Untuk diketahui, sesuai Inmendagri, PPKM diberlakukan untuk Provinsi, Kabupaten/Kota yang memenuhi empat unsur. Yakni, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional;
tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional;
tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen).

READ  Ketua Persit KCK Cabang XXX Kunjungi Kantor Persit Ranting Magersari

Penerapan PPKM nantinya, akan dimulai pada 15-28 Januari 2021. Pembatasan ini pun, berlaku di seluruh sektor. Baik pada sektor perdagangan, perkantoran, pendidikan, institusi pemerintah dan lain sebagainya. Dimana, untuk rumah makan, restoran, supermarket, mall, akan diterapkan jam operasional hingga 20.00 WIB. Tentunya, penerapan jam operasional ini dibarengi juga dengan sanksi, jika para pemilik usaha kedapatan melanggar aturan.

READ  Danrem 082/ CPYJ dampingi Gubernur Jatim Resmikan Gedung Graha mulya Jati Majapahit

“Sosialisasi PPKM, akan kami lakukan mulai besok (13/1). Semua unsur turun ke lapangan untuk berkomunikasi langsung kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat. Kami yakin, semua pihak dapat bersinergi dalam menjalankan PPKM di Kota Mojokerto. Karena, berpengalaman dari pembatasan sosial skala mikro di Kota Mojokerto sebelum Idul Fitri dan awal pandemi, Kota Mojokerto dapat menekan angka lonjakan kasus Covid-19,” tegas Ning Ita.

Selain pembatasan jam operasional di tempat perbelanjaan dan rumah makan, lanjut Ning Ita, Pemerintah Kota Mojokerto juga menerapkan pembatasan jumlah kapasitas di tempat ibadah sebesar 50 persen dari biasanya. Tidak hanya itu, dilarang mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan.

“Sementara waktu, tempat wisata dan tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan belajar mengajar secara daring atau online bagi semua satuan pendidikan akan dilaksanakan secara 100 persen. Dan membatasi tempat kerja atau perkantoran  dengan menerapkan WFH (work from home) sebesar 75 persen dan WFH (work from office) sebesar 25 persen. Tentunya, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” jelas walikota perempuan pertama di Mojokerto ini.

READ  Kapolres Mojokerto Bersawa PWI Mojokerto Baksos Di Lembaga Kesejahteraan Anak 

Lebih jauh Ning Ita menjelaskan, pada akhirnya Kota Mojokerto diharuskan menerapkan sistem PPKM seperti daerah-daerah lainnya di Jawa Timur. Ning Ita berharap dengan adanya PPKM dalam waktu dekat ini, seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dan memberikan dukungan. ” Penerapan PPKM ini kami jalankan untuk melindungi masyarakat secara luas. Mohon dukungan dalam pelaksanaannya, agar penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan. Dan, kegiatan masyarakat, termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan optimal,” pungkasnya. (Syim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dandim 0815/Mojokerto Sampaikan Duka Cita Atas Gugurnya 53 ABK KRI Nanggala 402
Di Yonif Para Raider 503/Kostrad, Prajurit Korem 082/CPYJ Asah Kemampuan Menembak

Daerah

Di Yonif Para Raider 503/Kostrad, Prajurit Korem 082/CPYJ Asah Kemampuan Menembak

Daerah

Keberadaan Anggota TNI Selama TMMD Di Senangi Warga

Daerah

Jaga Kualitas Kesehatan Prajurit Korem 082/CPYJ, Danrem Pimpin Langsung Olahraga Bersama  

Daerah

Peserta Lomba Senam Gemu Famire Terima Reward Dari Dandim 0815/Mojokerto

Daerah

Keluarga Besar Korem 082/CPYJ Laksanakan Sholat Ied di Halaman Makorem

Daerah

Gedung Diklat Segera Difungsikan Sebagai Tempat Observasi, Ning Ita Tinjau Kesiapan 

Daerah

Danramil 0815/01 Pralon Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama
?>