Mojokerto .Indexberita.com Satpol PP Kota Mojokerto bersama TNI, Polri, dan Bea Cukai Sidoarjo menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal pada Selasa pagi (29/4/2025). Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Kegiatan tersebut menyasar tiga wilayah, yakni Magersari, Prajurit Kulon, dan Meri. Beberapa toko yang menjadi fokus operasi di antaranya Toko Sembako D dan W milik Retno di Jalan Raya Meri No. 257EB, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto; Toko Ratu milik Siti Halima di Jalan Raya Meri; serta toko milik Titin di kawasan Tropodo.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra, menyampaikan bahwa operasi ini dilaksanakan dengan didampingi jajaran TNI, Polri, serta Bea Cukai. “Kami bergerak di beberapa kecamatan, seperti Magersari, Kranggan, hingga Surodinawan. Ini dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal,” ujar Yoga.
Sementara itu, Pelaksana Bea Cukai Sidoarjo, Fakhuksyah Fildza R, menambahkan bahwa selain operasi, kegiatan ini juga fokus pada sosialisasi kepada pemilik toko. “Kami memberikan pemahaman tentang perbedaan rokok legal dan ilegal. Rokok ilegal biasanya tidak memiliki pita cukai atau ciri-ciri tertentu yang bisa dilihat menggunakan sinar UV. Terkait sanksi, pengedar rokok ilegal bisa dikenai pidana penjara satu hingga lima tahun,” jelas Fakhuksyah.
Dalam operasi kali ini, tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di lokasi yang disasar. Tim gabungan lebih banyak melakukan edukasi dan pemasangan stiker himbauan kepada para pedagang agar tidak mengedarkan rokok ilegal di kemudian hari.
Operasi serupa direncanakan terus dilakukan secara bertahap untuk menjaga ketertiban dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.(Syim/ADV)