Home / Kepolisian

Selasa, 29 Oktober 2024 - 01:04 WIB

Cemburu Istri Dihubungi Pria Lain Lewat Chat, Pria di Mojokerto Lakukan Penganiayaan Berat

Utama

Foto Cemburu Istri Dihubungi Pria Lain Lewat Chat, Pria di Mojokerto Lakukan Penganiayaan Berat

Mojokerto. Indexberita.com Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Dalam konferensi pers yang digelar di Prabu Hayam Wuruk,Senin(28/10) siang

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanonasa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., mengumumkan bahwa satu tersangka telah berhasil ditangkap dalam kasus ini.

READ  Polda Jatim Dan Polres Mojokerto Serahkan Bantuan Program Air Bersih Untuk 2 Ribu Warga

Tersangka, berinisial DH (35), warga Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong, diduga kuat melakukan penganiayaan berat terhadap OT (31), warga Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah rumah di Dusun Jatirowo, Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong.

READ  Anggota Polsek Trowulan Laksanakan Giat KRYD di Simpang 4 Ngelinguk, Mojokerto

Menurut keterangan polisi, penganiayaan bermula dari kesalahpahaman yang melibatkan korban dan tersangka. Saat keduanya bertemu untuk menyelesaikan masalah, terjadi tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian tangan. Setelah insiden tersebut, korban langsung dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat dan kemudian dirujuk ke rumah sakit di Kabupaten Gresik untuk perawatan lebih lanjut.

READ  Kapolresta Mojokerto Menerima Penghargaan Lapor SPT Terbanyak

Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian, serta satu unit sepeda motor yang dipakai oleh tersangka. Saat ini, penyidik masih mendalami motif penganiayaan dan terus melakukan pemeriksaan lanjutan.

Tersangka kini dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sesuai ketentuan KUHP. Polres Mojokerto Kota terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut terkait kasus ini. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polres Mojokerto Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers, Sekaligus Penyerahan Santunan Kepada Anak Yatim

Kepolisian

Patroli Dialogis Polsek Trowulan Ciptakan Kondisi Kondusif di Desa Temon

Kepolisian

PIMPIN APEL PAGI, KALAPAS MOJOKERTO TEKANKAN DUKUNGAN PADA MEDIA SOSIAL DAN INGATKAN KERAPIAN JAJARAN
Utama

Kepolisian

Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Kesiapan Personel Jelang KTT ASEAN

Kepolisian

Jelang May Day, Kapolresta Mojokerto Gelar Jum’at Curhat Bersama Buruh

Kepolisian

Kapolres Mojokerto Berikan Tali Asih kepada Bayi Lahir di Hari Bhayangkara ke-79

Kepolisian

Polsek Sooko Amankan Kegiatan Jalan Sehat dan Senam Bersama dalam Rangka HUT RI ke-79 di Desa Ngingasrembyong
Utama

Kepolisian

Jum’at Curhat, Warga Sukopinggir Keluhkan Lampu Penerangan Jalan Mati
?>