Home / Jatim / MOJOKERTO

Sabtu, 20 Januari 2024 - 18:50 WIB

Dilarang !!! Wujudkan Kota Mojokerto Zero Knalpot Brong

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM — Demi mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, serta menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot Brong, Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Sudirman, S.H melaksanakan sosialisasi serta menyampaikan himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot Brong, Sabtu (20/01/24)

 

Pada kesempatan tersebut Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Sudirman menyampaikan kepada masyarakat Mojokerto ataupun pemilik bengkel yang berada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota bahwa saat ini Pihak Kepolisian Resor Mojokerto Kota sedang melakukan sosialisasi dan himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot brong.

READ  Polri Telah Siapkan Kontijensi Plan Antisipasi Dinamika di Lapangan

 

“Saat ini sudah banyak laporan masyarakat merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan Knalpot brong” Ucap Dirman

 

Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sehingga tidak terganggu dengan kebisingan suara knalpot brong, terlebih di malam hari, Kami dari Satlantas Polres Mojokerto Kota akan melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan Knalpot Brong. Tambahnya

 

“Kami menghimbauan kepada masyarakat untuk menaati rambu-rambu dan ketentuan aturan lalu lintas yang ada, berkendara yang aman, tertib, dan tidak menggunakan knalpot brong untuk mewujudkan kota mojokerto Zero knalpot Brong,” Ucapnya

READ  Jalan Sehat Bersama KPU Mojokerto: Mengingatkan Pentingnya Pemilu yang Dekat

 

“Knalpot brong dilarang karena dapat mengganggu akibat kebisingan suara, dan bisa memicu perkelahian antar kelompok. Jadi berdasarkan hal tersebut kita bekerjasama dengan instansi terkait seperti TNI, Dishub, untuk bersama-sama menangani atau penertiban knalpot brong,” Tegasnya

 

“Penertiban penggunaan knalpot brong diatur dalam UU LLAJ 22/2009 pasal 285. Adapun sanksi bagi pelanggar, yakni berupa tilang dan denda serta dilakukan penyitaan terhadap pelanggar” Jelasnya

READ  MENINGKATNYA TINGKAT HUNIAN SELAMA LIBUR LEBARAN DI SMART HOTEL PERTAMA DI MOJOKERTO

 

Sementara itu Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K M.H berpesan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kota Mojokerto tetap kondusif.

 

“Saya himbau kepada masyarakat, mari kita sama-sama menjaga kondusifitas di Kota Mojokerto karena aman itu mahal, aman itu perlu kita ciptakan, dan aman itu tanggung jawab kita bersama,” Tambahnya

 

“Polres Mojokerto Kota terus berupaya memberikan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong demi terwujudnya Kota Mojokerto aman damai dan kondusif” Pungkasnya.(IB)

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

Sukseskan Pemilu 2024, Mas Pj Wali Kota Cek Gudang Logistik KPU
Kodim 0809/Kediri Cek Kelengkapan Kendaraan Anggota TNI Maupun ASN

Jatim

Kodim 0809/Kediri Cek Kelengkapan Kendaraan Anggota TNI Maupun ASN

MOJOKERTO

Perhutani Salurkan Bantuan TJSL Hewan Qurban Kepada MDH Ngimbang

MOJOKERTO

RANGKAIAN PERINGATAN HBP KE-61, LAPAS MOJOKERTO GELAR TURNAMEN OLAHRAGA BAGI WBP

Jatim

Menteri PUPR Resmikan Jembatan Baru Ploso Kabupaten Jombang.

Jatim

Danrem 082/CPYJ Cek Pelaksanaan PPKM, Penerapan Aplikasi “Si Lacak” dan InaRisk Di Wilayah Kediri

Jatim

Komjen Firli Bahuri: Kita Berikan Penghargaan Kepada TNI, Polri Yang Sudah Bekerja Keras Mengendalikan Covid-19 di Jatim

MOJOKERTO

Himasal Mojokerto Raya Serukan Boikot Trans7, Desak Pimpinan Minta Maaf ke Kiai Sepuh Lirboyo
?>