Home / Jatim / MOJOKERTO

Sabtu, 20 Januari 2024 - 18:50 WIB

Dilarang !!! Wujudkan Kota Mojokerto Zero Knalpot Brong

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM — Demi mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, serta menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot Brong, Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Sudirman, S.H melaksanakan sosialisasi serta menyampaikan himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot Brong, Sabtu (20/01/24)

 

Pada kesempatan tersebut Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Sudirman menyampaikan kepada masyarakat Mojokerto ataupun pemilik bengkel yang berada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota bahwa saat ini Pihak Kepolisian Resor Mojokerto Kota sedang melakukan sosialisasi dan himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot brong.

READ  Danrem 082/CPYJ Dampingi Pangdam V/Brw Tinjau Lokasi yang akan Dikunjungi Presiden

 

“Saat ini sudah banyak laporan masyarakat merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan Knalpot brong” Ucap Dirman

 

Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sehingga tidak terganggu dengan kebisingan suara knalpot brong, terlebih di malam hari, Kami dari Satlantas Polres Mojokerto Kota akan melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan Knalpot Brong. Tambahnya

 

“Kami menghimbauan kepada masyarakat untuk menaati rambu-rambu dan ketentuan aturan lalu lintas yang ada, berkendara yang aman, tertib, dan tidak menggunakan knalpot brong untuk mewujudkan kota mojokerto Zero knalpot Brong,” Ucapnya

READ  LSM LIRA Mojokerto Studi Banding ke Banyuwangi, Belajar Kelola Kas Miliaran dan Perkuat Silaturahmi Media

 

“Knalpot brong dilarang karena dapat mengganggu akibat kebisingan suara, dan bisa memicu perkelahian antar kelompok. Jadi berdasarkan hal tersebut kita bekerjasama dengan instansi terkait seperti TNI, Dishub, untuk bersama-sama menangani atau penertiban knalpot brong,” Tegasnya

 

“Penertiban penggunaan knalpot brong diatur dalam UU LLAJ 22/2009 pasal 285. Adapun sanksi bagi pelanggar, yakni berupa tilang dan denda serta dilakukan penyitaan terhadap pelanggar” Jelasnya

READ  Jumat Berkah PWI Mojokerto Raya ke-5: 100 Nasi Bungkus Ludes dalam 20 Menit di Alun-Alun Wira Raja

 

Sementara itu Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K M.H berpesan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kota Mojokerto tetap kondusif.

 

“Saya himbau kepada masyarakat, mari kita sama-sama menjaga kondusifitas di Kota Mojokerto karena aman itu mahal, aman itu perlu kita ciptakan, dan aman itu tanggung jawab kita bersama,” Tambahnya

 

“Polres Mojokerto Kota terus berupaya memberikan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong demi terwujudnya Kota Mojokerto aman damai dan kondusif” Pungkasnya.(IB)

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

Lapas Mojokerto Gelar Mecel Bareng WBP dan Aparat TNI-Polri, Perkuat Sinergitas dan Kebersamaan*

MOJOKERTO

Lapas Mojokerto Hadirkan Layanan Perpustakaan Keliling untuk Tingkatkan Literasi Warga Binaan

MOJOKERTO

Satlantas Polres Mojokerto Sasar Santri, Kenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

MOJOKERTO

Patroli Sambang Polsek Trowulan Jaga Kondusivitas di Desa Watesumpak

Jatim

Wakapolda Jatim di Sidoarjo Ikuti Zoom Meeting Presiden, Terkait Percepatan Vaksinasi

Jatim

Polda Jatim Bersama Jajaran Musnahkan Ratusan Kilo Gram Narkoba Berbagai Jenis

MOJOKERTO

Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Sidak Rokok Ilegal, Empat Toko Jadi Sasaran

Jatim

Waka Polda Jatim Berangkatkan Patroli Show Of Force Di Hari Pertama PPKM Darurat .
?>