Home / Jatim / MOJOKERTO

Sabtu, 20 Januari 2024 - 18:50 WIB

Dilarang !!! Wujudkan Kota Mojokerto Zero Knalpot Brong

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM — Demi mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, serta menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot Brong, Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Sudirman, S.H melaksanakan sosialisasi serta menyampaikan himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot Brong, Sabtu (20/01/24)

 

Pada kesempatan tersebut Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Sudirman menyampaikan kepada masyarakat Mojokerto ataupun pemilik bengkel yang berada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota bahwa saat ini Pihak Kepolisian Resor Mojokerto Kota sedang melakukan sosialisasi dan himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot brong.

READ  Wujud Bhakti TNI, Kodim 0813/Bojonegoro Lakukan Perbaikan Jalan Lintas Desa Hingga Rehab Ruang Kelas

 

“Saat ini sudah banyak laporan masyarakat merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan Knalpot brong” Ucap Dirman

 

Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sehingga tidak terganggu dengan kebisingan suara knalpot brong, terlebih di malam hari, Kami dari Satlantas Polres Mojokerto Kota akan melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan Knalpot Brong. Tambahnya

 

“Kami menghimbauan kepada masyarakat untuk menaati rambu-rambu dan ketentuan aturan lalu lintas yang ada, berkendara yang aman, tertib, dan tidak menggunakan knalpot brong untuk mewujudkan kota mojokerto Zero knalpot Brong,” Ucapnya

READ  Bupati Mojokerto dan Kepala Bea Cukai Gelar Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Pasar Dlanggu

 

“Knalpot brong dilarang karena dapat mengganggu akibat kebisingan suara, dan bisa memicu perkelahian antar kelompok. Jadi berdasarkan hal tersebut kita bekerjasama dengan instansi terkait seperti TNI, Dishub, untuk bersama-sama menangani atau penertiban knalpot brong,” Tegasnya

 

“Penertiban penggunaan knalpot brong diatur dalam UU LLAJ 22/2009 pasal 285. Adapun sanksi bagi pelanggar, yakni berupa tilang dan denda serta dilakukan penyitaan terhadap pelanggar” Jelasnya

READ  Siswi SMK di Mojokerto Melahirkan, Pihak Sekolah Benarkan dan Hormati Keputusan Keluarga

 

Sementara itu Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K M.H berpesan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kota Mojokerto tetap kondusif.

 

“Saya himbau kepada masyarakat, mari kita sama-sama menjaga kondusifitas di Kota Mojokerto karena aman itu mahal, aman itu perlu kita ciptakan, dan aman itu tanggung jawab kita bersama,” Tambahnya

 

“Polres Mojokerto Kota terus berupaya memberikan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong demi terwujudnya Kota Mojokerto aman damai dan kondusif” Pungkasnya.(IB)

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

Peringati HUT POMAD ke-78, Perhutani dan Denpomdam V/Brawijaya Tanam 500 Bibit di Bukit Kayoe Putih Mojokerto

MOJOKERTO

Haru Pisah Sambut Kalapas Mojokerto, Kenangan dan Harapan Berpadu

MOJOKERTO

LAPAS MOJOKERTO TAMPILKAN KREASI WBP DALAM FASHION SHOW & TASYAKURAN PERINGATAN HARI PAHLAWAN DAN HARI BAKTI KEMENIMIPAS KE-1

Jatim

Sambut HUT Bhayangkara Ke-75, Polrestabes Surabaya Distribusikan Ratusan Paket Sembako

MOJOKERTO

Jalan Sehat Bersama KPU Mojokerto: Mengingatkan Pentingnya Pemilu yang Dekat

Jatim

Buktikan tintamu! Pilih pemimpin yang peduli, cerdas, dan berkomitmen untuk Jatim lebih baik. Rabu, 27 November 2024

MOJOKERTO

Polres Mojokerto Kota Kolaborasi Dengan Media Bagikan Takjil Ke Pengendara*

MOJOKERTO

PT Enero dan PWI Mojokerto Raya Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Australia Sekaligus Buka Bersama
?>