Home / Jatim

Senin, 14 Juni 2021 - 07:34 WIB

Ditreskrimum Polda Jatim Bersama Polres Jajaran, Meringkus 67 Premanisme Yang Biasa Beraksi di Wilayah Jatim

SURABAYA,INDEXBERITA.COM– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bersama Polres jajaran meringkus aksi premanisme di wilayah Jawa Timur.

 

Bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, pada Senin (14/6/2021) siang, merilis hasil ungkap aksi premanisme di wilayah jatim.

 

Preman yang berhasil diringkus sebanyak 67 orang dari beberapa wilayah di jatim. Penindakan premanisme ini hasil ungkap Ditreskrimum polda jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres KPPP Tanjung Perak dan Polres Mojokerto.

READ  Jelang HUT Korem Ke- 71, Kodim Bojonegoro Bersih-Bersih Lingkungan TMP Kusuma Bangsa

 

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat rilis menyebutkan, sesuai dengan intruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Polda jawa timur bersama polres jajaran tengah meringkus 67 premanisme yang meresahkan masyarakat.

 

“Pengungkapan ini sesuai dengan intruksi bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Bersama polres jajaran, Ditreskrimum polda jatim berhasil meringkus 67 preman,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (14/6/2021) siang.

READ  Penguatan Media Siber hingga Kesehatan Mental Jurnalis Dibahas Raker JMSI Jatim

 

Modus operandi yang dilakukan oleh puluhan preman ini, bahwa mereka melakukan pemalakan kepada sopir bus dan truk, menaikkan harga tiket hingga 400 persen dan melakukan pemerasan dengan cari kekerasan kepada sopir truk.

 

“Para preman ini biasa beraksi di pelabuhan, terminal bus dan pangkalan bus dan truk,” tambahnya.

 

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai 9 juta lebih, tiga unit R4, satu unit R2, satu bandel kwitansi serta barang bukti yang lain.

READ  Forkopimda Jatim Beri Dukungan Kepada Atlet Jatim Yang Berlaga di PON XX Papua

 

Sementara itu untu para pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta.

 

Share :

Baca Juga

Jatim

Bukan truk biasa, truk ini bagikan makan gratis

Jatim

Gelar Bakti Sosial, Polres Mojokerto Bagikan Sembako Kepada Tukang Ojek Terdampak Penyesuaian Harga BBM

Daerah

Pisah Sambut Kapolsek Sooko Diwarnai Keakraban Dan Silaturahmi Tetap Terjaga

Jatim

Operasi Zebra Semeru 2021, Polres Mojokerto gelar Latihan Pra Operasi.Jelang

Jatim

Danrem 082/CPYJ Cek Pelaksanaan PPKM, Penerapan Aplikasi “Si Lacak” dan InaRisk Di Wilayah Kediri

Jatim

Kolaborasi, Polisi Bersama TNI dan Pemdes Berhasil Redam Isu Santet di Situbondo

Jatim

Kejurprov Bola Voli Usia 17 Dibuka Wakapolda Jatim

Jatim

Selamatkan Anak Bangsa, Polda Jatim Terus Gelar Vaksinasi Anak
?>