
Foto.DPRD Kabupaten Menggelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Atas Tiga Raperda
MOJOKERTO.iNDEXBERITA.COM DPRD Kabupaten Mojokerto mengelar rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Bupati Mojokerto atas tiga Raperda Kabupaten Mojokerto.
Rapat digelar di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto Jln. R.A Basuni No.53 Sooko, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Senin (29/3/2021), dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati beserta Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, dan Jajaran Forkopimda, serta Kepala OPD.
Rapat juga dihadiri sebanyak 39 Anggota Dewan Kabupaten Mojokerto. Sementara 11 anggota tidak hadir.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh SE. dalam pembukaanya menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini telah sesuai Kuorum karena anggota Dewan lebih dari 50%.
“selanjutnya kita mempersilakan dari Bupati Mojokerto untuk memberi penjelasan Terkait 3 Raperda tersebut,” ujarnya.
Tiga Rapereda yang dimaksud adalah Raperda tentang ketahanan pangan Daerah, Raperda tentang Fasilitas Pesantren dan Raperda tentang Fasilitas pencegahan dan Pembrantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
Sementara itu Dalam Pejelasan yang di bacakan oleh Wakil Bupati Mojokerto H.Muhammad Al Barra menyampaikan, Sebagai tindak lanjut keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Mojokerto nomor 13 tahun 2020 tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten Mojokerto tahun 2021 sebagaimana diubah dengan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2021 telah kami ajukan 3 Rancangan peraturan daerah untuk di Jadikan menjadi Peraturan Daerah. Ketiga Raperda tersebut adalah
1.Raperda tentang ketahanan pangan Daerah
2 Rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
3. Rancangan peraturan daerah tentang fasilitas di pesantren
” Guna mendapatkan gambaran tentang pokok-pokok pikiran raperda tersebut berikut kami sampaikan beberapa hal yang menjadi latar belakang dan pertimbangan disusunnya ketiga Rancangan peraturan daerah tersebut Rancangan peraturan daerah” Kata Wakil Bupati Mojokerto
Lebih Lanjut Wakil Bupati Mojokerto Menguraikan tentang cadangan pangan bahwa penyelenggaraan pangan pada dasarnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil merata dan berkelanjutan dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan kemandirian pangan dan ketahanan pangan disusunnya Rancangan ayat 1 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi pengaturan penyelenggaraan cadangan pangan dalam peraturan daerah tersebut bertujuan untuk mewujudkan tingkat kecukupan pangan terutama pangan pokok mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat dan mengantisipasi Dampak krisis pangan di daerah khususnya Kabupaten Mojokerto
Dua Rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana kita ketahui bersama bahwa narkotika sebagai zat atau obat yang diperlukan bagi penyelenggara bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan berpotensi disalahgunakan kota budaya bangsa dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah sangat diperlukan sinergitas dan kerjasama semua unsur atau lembaga baik Unsur pemerintah pusat pemerintah provinsi Pemerintah Kabupaten Pemerintah desa dan masyarakat
Serta berbagai unsur lainnya, dimaksud disusun sebagai wujud nyata peran serta Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto. Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta menjalankan amanat ketentuan Peundang-undangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor melakukan fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah kabupaten atau kota selanjutnya
Ditegaskan dalam pasal 3 bahwa fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud (Syim/ADV)