Home / Daerah

Selasa, 27 Oktober 2020 - 00:45 WIB

DPRD Kota Mojokerto Menggelar Rapat Pembahasan Raperda Penetapan Perda Kota Mojokerto

Foto.DPRD Kota Mojokerto Menggelar Rapat Pembahasan Raperda Penetapan Perda Kota Mojokerto

Mojokerto.Indexberita.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Wali Kota Mojokerto akhirnya menyetujui raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Senin malam (26/10/2020).

Juru bicara gabungan komisi DPRD Kota Mojokokerto, Febriana Meldyawati mengatakan bahwa, Pada dasarnya pembahasan raperda dengan tim eksekutif berjalan dengan baik dan semua fraksi DPRD Kota Mojokerto menyatakan raperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

READ  Bupati Mojokerto Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2022

” Perubahan yang dilakukan terhadap perda tersebut meliputi perubahan obyek pada retribusi pengujian kendaraan, khususnya bukti uji, keterlambatan uji, penyesuaian tarif, dan besarnya denda retribusi,” Jelasnya.

Menurut nya, hal tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Perhubungan nomor 133 tahun 2016 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor dan peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor 2874/aj.402/drjd/2017 tentang pedoman teknis lulus uji berkala kendaraan bermotor beserta perubahannya,” tandasnya.

Selain itu, pada retribusi pasar terdapat penambahan obyek baru yaitu retribusi kebersihan di area pasar dan retribusi parkir kendaraan bermotor di wilayah pasar. demikian juga pada tarif retribusi pelayanan kesehatan diperlukan perubahan untuk disesuaikan berdasarkan tingkat inflasi.

READ  Berikan Layanan Prima, RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto Luncurkan Inovasi ‘RME Wahidin’ dan ‘PAMOR SEHAT’

Masih kata Febriana, retribusi pelayanan pasar ada perubahan dan usulan baru kaitannya dengan kebersihan pasar. pengenaan tarif retribusi yang awalnya dikenakan per hari pada perubahan ini menjadi per bulan.

Dalam rinciannya sebagai berikut,
Untuk pasar Kelas I :
Kebersihan pelataran menjadi Rp 6.000 per bulan
Kebersihan los menjadi Rp 8.000 per bulan
Kebersihan kios menjadi Rp 12.000 per bulan
Kebersihan togu menjadi Rp 15.000 per bulan

READ  Gelar Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ingatkan Persatuan dan Kesatuan

Pasar Kelas II :
Kebersihan pelataran menjadi Rp 6.000 per bulan
Kebersihan los menjadi Rp 6.000 per bulan
Kebersihan kios menjadi Rp 10.000 per bulan
Parkir sepeda motor menjadi Rp 2.000

Kendaraan pengangkut untuk bongkar muat sekali masuk, yang sebelumnya tidak dikenakan retribusi, dikenakan retribusi Rp 7.000.

“Proses selanjutnya raperda tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa, ” Pungkas Febriana.( Syim / Adv).

Share :

Baca Juga

Dandim 0815/Mojokerto Irup Pada Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Daerah

Dandim 0815/Mojokerto Irup Pada Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Daerah

Pangdam V/Brw Perintahkan Kepada Para Komandan Satuan Bantu Akselerasi Vaksinasi

Daerah

Rapat Kordinasi Menyambut Bulan Suci Ramadhon 1440 H Tahun 2019

Daerah

DPD LP-KPK Kalteng Lapor Ke Ditkrimsus Polda Kalteng

Daerah

Bersama Kapolresta Dandim 0815 Sambang Ponpes Nurul Huda

Daerah

Korem 082/CPYJ gelar Sosialisasi Ketahanan Pangan

Daerah

Pasiren Korem 082/CPYJ Mengikuti Bimbingan Teknis E-Audit dari Itjenad

Daerah

TMMD Imbangan 105 Mojokerto, Warga Desa Kebontunggul Dibekali Pelatihan Sablon
?>