Home / Hukum

Rabu, 20 April 2022 - 21:38 WIB

Dua Mobil Berisi Tumpukan Uang 5 Milyar di Amankan Polresta Mojokerto

Foto.Dua Mobil Berisi Tumpukan Uang 5 Milyar di Amankan Polresta Mojokerto

Foto.Dua Mobil Berisi Tumpukan Uang 5 Milyar di Amankan Polresta Mojokerto

Foto.Dua Mobil Berisi Tumpukan Uang 5 Milyar di Amankan Polresta Mojokerto

Mojokerto.Dua mobil Daihatsu Granmax dan mobil Pajero di amankan anggota Satreskrim Polresta Mojokerto saat berhenti didekat exit Gerbang Tol Mojokerto .Kecamatan Gedeg,Kabupaten Mojokerto .

Ke dua mobil tersebut melakukan transaksi uang pecahan senilai Rp 5 milyar
Saat penagkapan yang di lakukan anggota Satsabhara Polresta Mojokerto saat patroli ada dua mobil beehenti di jalan gelap di Exit Tol Mojokerto pada hari Jumat (8/4/2022)

READ  Kapolresta Mojokerto Serahkan Hadiah Kampung Tangguh Dan Penyerahan Rompi Relawan

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso membenarkan jika pihaknya berhasil menemukan sejumlah uang yang jumlahnya sangat fantastis.

“Penemuan uang 5 milyar dari tersangka saat itu pada pukul 01.00 WIB dini hari, ditemukan oleh petugas patroli Sabhara dan koordinasi dengan petugas reskrim”, ujarnya.

Masih kata Rizki pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polres Mojokerto Kota.

READ  Pimpin Apel Pam Hari Raya Waisak, Kapolresta Mojokerto : Kita tetap melakukan pemantauan dan pengawasan

Pihaknya menduga ada peredaran uang palsu dan kesalahan SOP oleh Bank di daerah Jawa Barat.

“Ada dugaan uang palsu dan dalam perkembanganya diduga terkait kesalahan SOP di daerah Bandung”, terangnya.

Rencananya terkait uang tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Timur.
Ia menambahkan jika dari uang 5 milyar tersebut telah berhasil diedarkan kurang lebih 1,2 milyar.

“Jadi sekitar 750 juta + 520 juta, jadi kurang lebih 1,2 milyar itu sudah tersebar di wilayah Jombang dan Nganjuk”, tambahnya.

READ  Antisipasi Zona Merah Kapolresta Mojokerto Patroli Sekaligus Penyemprotan Desinfektan

Terdiri dari pecahan seribu hingga 20 ribu dalam uang 5 milyar tersebut.

Peredaranya diduga melalui penukaran uang dipinggir jalan.
“Kemungkinan besar terduga pelaku adalah pengepul besarnya, dan akan disebar ke para penukar uang kecil dipinggir jalan”, imbuhnya.

Pasal yang akan disangkakan kedepanya yakni Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang tentang perbankan
“Insyaallah secepatnya akn kami sampaikan terkait dengan pemenuhan alat bukti, terkait perbuatan melawan hukumnya, tandasnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kabid Dokkes Polda Jatim Laksanakan Bakti Sosial di Panti Asuhan Ar-Ridlwan Kota Batu

Hukum

Ngopi Bareng Polsek Wonosalam Dengan Pengurus PSHT, PAGARNUSA dan IKS Kecamatan Wonosalam

Hukum

Kapolres Berbagi Tahjil Nasi Bungkus dan Masker Kepada Masyarakat Yang Membutuhk

Hukum

Geger ,Lelaki Setengah Baya Di Tusuk Orang Tak Di Kenal

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bakti Sosial kepada Warga yang terdampak Musibah

Hukum

Polisi Berhasil Mengamankan 2 pelajar di Mojokerto yang Jadi Tersangka Pencurian Besi Penutup Got

Hukum

Rakor Evaluasi Implementasi PPKM Level 4 di Jatim dan Bali

Hukum

Polres Jember Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Yang Mengaku Pejabat Mabes Polri
?>