Home / Daerah

Rabu, 1 Januari 2020 - 00:18 WIB

Enam Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Razia Satpol PP Di Malam Tahun Baru,Di Hotel Sederhana Pacet

Enam Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Razia Satpol PP Di Malam Tahun Baru,Di Hotel Sederhana Pacet

Foto Enam Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Razia Satpol PP Di Malam Tahun Baru,Di Hotel Sederhana Pacet

MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM ,Satpol PP Kabupaten Mojokerto Menggelar Razia Di Puncak malam tahun baru di sejumlah tempat seperti Hotel dan tempat Karaoke Selasa(31/12/2019)

Dari titik razia yang di lakukan Satpol PP Hotel Puri Indah,Hotel Sanpeles Trowulan tempat Karaoke yang berada di Desa Dlanggu ,Hotel Sederhana Pacet, terakhir Tempat Karaoke yang Berada di bypas Mojokerto .

READ  Satlantas Polresta Pelototi Kondisi Jalan Jelang OKS 2021

Sasaran yang menonjol yaitu di Hotel Sederhana Pacet Mojokerto ada 6 pasangan bukan suami istri terciduk Razia Pol PP,mereka akan di berikan pembinaan dan di lakukam pendataan di tempat lokasi dan mereka akan di pulangkan kembali .

Incaran terakhirTempat karaoke diwilayah Jalan Baypass tak berizin jadi Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, sudah 3 kali melakukan razia dan menyita lagi sebanyak 93 botol minuman Berakohol(Minol.)

READ  Warga Gembira, Usai Vaksin Di IKHAC Pacet Dapat Sembako

sejumlah 6 tempat Karaoke yang berada dikawasan baypass Kabupaten Mojokerto, seperti diberitakan sebelumnya dari hasil razia petugas mendapatkan puluhan botol minuman beralkohol (Minol) jenis A di tempat hiburan tersebut.

Plt Satpol PP Kabupaten Mojokerto Sampirno Mengatakan semua tempat karaoke yang ada di Baypass Mojokerto, semuanya tidak berizin, baik izin penjualan Minol maupun ijin tempat Karaoke.

READ  Bejat,Suami Tega Jual Istrinya Saat Haid Pada Pria Hidung Belang Raup 1.5 Juta

Pihaknya sudah kordinasi dengan Dinas Pariwisata maupun perizinan, para pengusaha karaoke ini kesulitan mengurus izin karena soal persyaratan IMB yang tidak bisa dipenuhi.

Perlu diketahui bahwa semua pengusaha hiburan ini, rata-rata tempatnya kontrak dengan pengembang. Informasi yang kami dapat pihak pengembang tidak mau memberikan IMB kepada pengontrak.

Dalam waktu dekat akan segera kami kumpulkan baik dari pengusaha karaoke, Dinas pariwisata maupun Dinas perizinan,bila memang tak bisa mengurus izin terpaksa tetap kami tertibkan sesuai dengan Perda yang ada, “pungkasnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Peringati Hari TBC Sedunia 2021, Wali Kota Ajak Semua Pihak Perangi TB

Daerah

Danrem 082/CPYJ Dampingi Pangdam V/Brw Kunker Ke Wilayah Kab. Mojokerto

Daerah

Korem 082/CPYJ Kembali Salurkan Bantuan Keramik Untuk TPQ

Daerah

Jalur Trawas–Pandaan Longsor Koramil 0815/17 Trawas & Petugas Gabungan Evakuasi Material

Daerah

Babinsa Kodim Bojonegoro Terima Penghargaan Dari Pangdam V Brawijaya Dan Gubernur Jatim

Daerah

Danrem 082/CPYJ Ikuti Vicon Perkembangan Penanganan Covid-19 dan PPKM Mikro di Wilayah Kodam V/Brw

Daerah

Forkopimda Jombang Gelar Silaturahmi dengan Ormas dan Paguyuban Silat

Daerah

Babinsa Koramil 0815/04 Puri Bersama Petani Rawat Tanaman Padi
?>