Home / Uncategorized

Jumat, 21 Mei 2021 - 10:45 WIB

Fasilitasi Bantuan Dana Bagi Wirausaha Baru, Ning Ita Buka Akses Klinik UMKM, MomMi ECCis (Mojokerto’s Small and Medium Enterprises Coaching Clinics)

Dukungan Walikota terhadap UMKM Kota Mojokerto

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM-Pemerintah Kota Mojokerto kembali memberikan kemudahan bagi pelaku usaha baru. Kali ini, melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) memfasilitasi pengajuan bantuan modal senilai Rp 7 juta bagi wirausaha, Kamis (20/5/2021).

 

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan bahwa, bantuan modal usaha ini dikucurkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM bagi Wirausahawan yang belum pernah menerima bantuan apapun.

 

Upaya untuk meningkatkan perkembangan UMKM selain dengan fasilitasi pengajuan modal juga dengan pendampingan teknik maupun manajemen secara intensif melalui MomMi ECCis, sebutan klinik pembinaan UMKM.

READ  L'Impatto del COVID-19 sui Siti Casino Non AAMS

 

“Kami membuka klinik UMKM untuk pendampingan dan konsultasi. Namun, para wirausaha baru ini harus benar-benar komitmen dengan pengembangan UMKMnya. Karena, kami akan memonitoring dan mengevaluasi sekaligus mewajibkan mereka untuk membuat laporan progres sesuai dengan prosedur yang ada,” jelas Ning Ita, sapaan akrab wali kota.

 

Bantuan ini, lanjut Ning Ita, berbeda dengan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro ( BPUM). Dimana, bantuan yang diberikan oleh presiden sebesar Rp 1,2 juta sedangkan bantuan dana bagi wirausaha terdampak dan difabel ini senilai Rp 7 juta. Adapun bantuan ini, berlandaskan pada Surat Edaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha.

READ  Waspada Curah Hujan Tinggi, Wabup Subandi Pimpin Apel Siaga Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

 

Bantuan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota Mojokerto memiliki beberapa syarat. Yakni, memiliki usaha produktif yang mempunyai potensi untuk dikembangkan, mempunyai e-KTP, berusia maksimal 45 tahun, memiliki saldo tabungan diatas saldo minimal, pendidikan minimal SLTP, belum pernah mendapat bantuan wirausaha dan bantuan lainnya dari Kemenkop UKM dan membuat proposal pengajuan. Serta memiliki sertifikat pelatihan yang sesuai dengan bidangnya atau pelatihan kewirausahaan.

 

Sedangkan prosedurnya adalah pelaku usaha yang berminat membuat proposal ditujukan ke Diskopukmperindag Kota Mojokerto dengan melengkapi persyaratan. Kemudian, Diskouperindag melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan proposal dan administrasi calon penerima program bantuan dana bagi wirausaha. Selanjutnya Diskouperindag memberikan rekomendasi nama-nama calon penerima program bantuan dana bagi wirausaha sekaligus mengajukan surat permohonan pengantar ke Dinas Koperasi dan UKM Pemprov dengan tembusan kepada Kementrian Koperasi & UKM yang ditujukan kepada Deputi Kewirausahaan.

READ  Polbindes Tempel Stiker Bebas Covid hingga Himbau Tertib Berlalulintas

 

Adapun pendaftaran bantuan bagi wirausaha ini dibuka mulai tanggal 20-31 Mei 2021 mulai pukul 09.00-14.00 wib. Jika para pendaftar telah melengkapi berkas proposal pengajuan, maka bisa diserahkan langsung ke kantor Diskopukmperindag di Jalan Raya Meri No.07. Untuk informasi bantuan wirusaha ini bisa mengakses link di https://bit.ly/3hyqAQl. (Syim)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Dua Motor Adu Keras di Trowulan, Dua Pengendara Tewas di Tempat

Uncategorized

Polsek Sooko Amankan Lokasi Jampirogo dan Simpang Tiga Brangkal, Tidak Ditemukan Debt Collector

Uncategorized

Bupati Ikfina Fahmawati ,Bahagia Para Siswa Dalam Ke Ahlian Kompetensi di Tata Boga .

KESEHATAN

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Ikfina Resmikan Gedung Instalasi Dialisis RS. Sido Waras

Uncategorized

21 Pesilat Diamankan di Jombang Usai Konvoi Mengganggu di Permukiman Warga

Uncategorized

Letkol Arm Beni Sutrisno S.Sos bagikan bingkisan lebaran dari Pangdam V/BRW

Uncategorized

Polsek Trowulan Gelar Patroli Dialogis, Jaga Keamanan Warga

Uncategorized

Rapat Evaluasi Program Dan Anggaran Bidang Intel/Pam Ta. 2021
?>