Home / Hukum

Kamis, 30 Desember 2021 - 16:01 WIB

Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pembobol ATM

Foto.Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pembobol ATM

Foto.Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pembobol ATM

Foto.Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pembobol ATM

Mojokerto INDEXBERITA.COM Jelang Tahun 2022, Polresta Mojokerto menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 yang bertempat di halaman Mapolresta Mojokerto, Kamis (30/12) siang .

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan memaparkan, dalam kurun waktu Tahun 2021, Polresta Mojokerto berhasil mengungkap beberapa kasus selama Tahun 2021.

Sejumlah kasus tersebut
Kinerja yang dilaksanakan oleh Mojokerto kota ada dua kasus yang akan kita rilis yang pertama adalah salah satu kasus atensi karena trend nya naik di 2021 yaitu 3C curat curanmor dan pencurian biasa, yang siang hari ini kita akan rilis itu adalah pencurian dengan pemberatan, TKP nya di Indomaret terjadi pada bulan November 2021 ,dan Alhamdulillah di bulan Desember 2021 berhasil kita tangkap.

READ  Kapolres Kirim Langsung Bantuan Sembako Hingga Depan Pintu Warga

Pelaku berinisial DM saudara DM ini tinggal di wilayah Krembangan Kota Surabaya.Pada 24 Desember pelaku DM berhasil ditangkap di Desa Ngares Kidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. DM berperan sebagai pengelas mesin ATM dan melalukannya bersama TL,

READ  Polres Mojokerto Bagikan Paket Sembako Sebanyak 1020

“Satu orang pelaku berinisial P masih DPO. Kita kejar. Saya mengimbau kepada yang bersangkutan, silahkan kooperatif, kalau mau menyerahkan diri jauh lebih bagus,” tegas Rofiq.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kotak menyimpanan uang dalam mesin ATM BCA, 1 karung warna hijau garis merah dan biru, 1 tabung las, LPG 3 kilo warna hijau, 1 selang warna hijau dan biru panjang kurang lebih 3 meter beserta alat las dan regulator, 1 buah pilok warna putih, 2 lempengan penutup mesin ATM BCA besar dan kecil, obeng warna merah, dan sisa air mineral merk ades.

READ  MUI Kota Mojokerto Dukung Pemerintah FPI Di Bubarkan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.(Syim)

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Go-Jek Mojokerto Bersatu Dukung Polri Dengan Hastag Kami Masih Butuh Polisi

Hukum

Antisipasi Balap Liar, Polsek Trowulan Pasang Garis Kejut
Waspada Virus Corona, Kapolres Mojokerto Perintahkan Bhabinkamtibmas Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Setempat.

Hukum

Waspada Virus Corona, Kapolres Mojokerto Perintahkan Bhabinkamtibmas Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Setempat.

Hukum

Polisi Ringkus Penggelapan Mobil,12 Mobil Diamankan
Utam a

Hukum

Pawas Cek dan Ricek Tahanan Polresta Mojokerto

Hukum

Upaya Polres Mojokerto Kota Antisipasi Penyebaran Virus PMK

Hukum

Wakapolda Jatim Pimpin Sosialisasi Perpol Nomor 10 Tahun 2022 di Gresik

Hukum

Polresta Mojokerto Gelar Vaksinasi di Rutan, Puluhan Tahanan Divaksin Booster
?>