Home / Hukum

Kamis, 30 Desember 2021 - 16:01 WIB

Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pembobol ATM

Foto.Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pembobol ATM

Foto.Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pembobol ATM

Foto.Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pembobol ATM

Mojokerto INDEXBERITA.COM Jelang Tahun 2022, Polresta Mojokerto menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 yang bertempat di halaman Mapolresta Mojokerto, Kamis (30/12) siang .

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan memaparkan, dalam kurun waktu Tahun 2021, Polresta Mojokerto berhasil mengungkap beberapa kasus selama Tahun 2021.

Sejumlah kasus tersebut
Kinerja yang dilaksanakan oleh Mojokerto kota ada dua kasus yang akan kita rilis yang pertama adalah salah satu kasus atensi karena trend nya naik di 2021 yaitu 3C curat curanmor dan pencurian biasa, yang siang hari ini kita akan rilis itu adalah pencurian dengan pemberatan, TKP nya di Indomaret terjadi pada bulan November 2021 ,dan Alhamdulillah di bulan Desember 2021 berhasil kita tangkap.

READ  Beri Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Jombang Bentuk Satgas PPA

Pelaku berinisial DM saudara DM ini tinggal di wilayah Krembangan Kota Surabaya.Pada 24 Desember pelaku DM berhasil ditangkap di Desa Ngares Kidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. DM berperan sebagai pengelas mesin ATM dan melalukannya bersama TL,

READ  KH. Zainul Arifin sangat Senang dikunjungi Kapolresta Mojokerto

“Satu orang pelaku berinisial P masih DPO. Kita kejar. Saya mengimbau kepada yang bersangkutan, silahkan kooperatif, kalau mau menyerahkan diri jauh lebih bagus,” tegas Rofiq.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kotak menyimpanan uang dalam mesin ATM BCA, 1 karung warna hijau garis merah dan biru, 1 tabung las, LPG 3 kilo warna hijau, 1 selang warna hijau dan biru panjang kurang lebih 3 meter beserta alat las dan regulator, 1 buah pilok warna putih, 2 lempengan penutup mesin ATM BCA besar dan kecil, obeng warna merah, dan sisa air mineral merk ades.

READ  Tiga Pelaku Curanmor Di Tembak Polisi Kakinya Saat Melawan Dengan Bondet

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.(Syim)

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Pejabat Bulog Korupsi ,Di Gelandang Ke Lapas

Hukum

Usai Apel Pamor Keris, Forkopimda Gelar Show Of Force di Kota Mojokerto

Hukum

Bakti Kesehatan dengan Mobil Donor Darah Sambut HUT Humas Polri

Hukum

Kapolresta Mojokerto Pimpin Apel Gabungan Dalam Rangka Penerapan New Normal, Penertiban Dan Pendisiplinan Masyarakat Yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan

Hukum

Unik dan Simpatik, Polresta Mojokerto Peringati Hari jadi Lalu Lintas Dengan Berbagi

Hukum

AKP Fitria Wijayanti Gelar Operasi Yustisi Tindak Tegas Langgar Prokes, Diberikan Surat Tilang ke Pengadilan

Hukum

Helm Dan Masker Di Berikan Secara Gratis Oleh Satlantas Polres Mojokerto Bagi Pengguna Jalan

Hukum

Dadakan Tinjau PPKM Mikro Kupang, Ini Kata Kapolresta Mojokerto
?>