Home / Hukum

Rabu, 12 Juni 2019 - 13:02 WIB

Pejabat Bulog Korupsi ,Di Gelandang Ke Lapas

MOJOKERTO. SOROTINDOMEDIA.COM Lembaga adhyaksa kejaksaan tinggi Kabupaten Mojokerto telah menahan salah satu pejabat Bulog Sub Divre Surabaya Selatan bernama Sigit Hendro Purnomo, Rabu (12/6/2019) Pukul 13.00 pasalnya Ia telah Korupsi sejumlah 1,636 miliar, menjual beberapa jenis komoditas komersial Bulog.

Terlihat sejumlah penyidik kejaksaan mengawal sigit turun dari lantai dua, dan sigit sudah memakai rompi warna orange, selanjutnya digelandang ke mobil tahanan menuju lapas Klas IIB Mojokerto.

READ  Unjuk Rasa Kader PPP,Pecat Ainur Rosyid Dari Ke Anggotaanya

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono mengatakan, saat Sigit melakukan penyimpangan yakni penjualan beberapa jenis komoditas komersial milik Perum Bulog dan hasilnya dinikmati sendiri.

Ketika itu Sigit menjabat sebagai Kepala Seksi Komersial dan Pengembangan Bisnis Industri Bulog Sub Divre Surabaya Selatan pada tahun 2017.

READ  Kapolda Kalteng Gandeng Insan Pers

Rincian yang diselewengkan sigit meliputi penjualan komoditas komersial melalui Rumah Pangan Kita (RPK) Rp 618,7 juta, penjualan pasar umum atau operasi pasar sejumlah 91,14 juta, penjualan jagung sejumlah 800 juta, serta selisih kurang stok gula 10.118 kilogram sejumlah 126,5 juta, total keuangan negara yang dirugikan sejumlah1,636 miliar,” tandasnya.

READ  Lagi,KPK Sita Dua Mobil

Kasus sigit awalnya dilimpahkan Kejaksaan tinggi jawa timur, setelah berkas alat bukti sudah lengkap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Sambil menunggu proses persidangan dipengadilan , Sigit bakal ditahan selama 20 hari.

Atas perbuatannya, Sigit terancam dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi demi keuntungan pribadi,” Pungkasnya. (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Mojokerto Kota Melaksanakan GIAT FUN BIKE Dalam Rangka Memperingati Hari BHAYANGKARA KE – 73, Dan HariI Jadi Kota Mojokerto KE – 101 TAHUN 2019,
Mojokerto Cegah Corona Dengan 6 Langkah Cuci Tangan dan Kerja bhakti besihkan fasilitas Umum

Hukum

Cegah Corona Dengan 6 Langkah Cuci Tangan dan Kerja bhakti besihkan fasilitas Umum

Hukum

Jelang Pilkades Serentak Tahun 2022, Polres Mojokerto Gelar Apel Pergeseran Pasukan

Hukum

Gerak Cepat, Polres Mojokerto Berhasil Bekuk Pelaku Pengeroyok Siswa SMP

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, 3 Sepeda Motor Diamankan

Hukum

Gasak 13 Motor Di Mojokerto, Mantan Residivis Jambret Di Ringkus Polres Mojokerto

Hukum

Tak Mengenal Lelah, Pamor Keris Polresta Mojokerto Beri Himbauan Prokes ke Pengunjung Sunrise Mall

Hukum

Kapolresta Mojokerto Patroli Gusar Masyarakat Saur Bersama
?>