Home / Jatim

Jumat, 23 April 2021 - 11:46 WIB

Guru SMP Asal Malang Perakit Senpi Ilegal Berhasil Diamankan Polisi

Foto.Guru SMP Asal Malang Perakit Senpi Ilegal Berhasil Diamankan Polisi

Foto.Guru SMP Asal Malang Perakit Senpi Ilegal Berhasil Diamankan Polisi

Foto.Guru SMP Asal Malang Perakit Senpi Ilegal Berhasil Diamankan Polisi

SURABAYA -.INDEXBERITA.COM Seorang pria perakit senjata api (senpi) ilegal asal Malang, ditangkap Polisi. Tiga pucuk senpi hasil rakitannya dan puluhan amunisi turut disita sebagai barang bukti.

Tersangka berinisial AR (23) warga Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang diamankan lantaran terbukti sebagai perakit senpi ilegal.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, Baikal, laras panjang reminten kaliber 5,56 mm.

READ  Sambut HUT Bhayangkara Ke-75, Polrestabes Surabaya Distribusikan Ratusan Paket Sembako

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, didampingi Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardhono mengatakan  tersangka diketahui mulai merakit senpi sejak Februari 2021 lalu. Dalam rentang waktu tersebut, 7 pucuk senjata sudah berhasil dirakitnya.

“Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Februari 2021 sampai ditangkap dan sudah dapat merakit senjata api sebanyak 7 pucuk senjata,” kata Kabid Humas kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

READ  Danrem 082/CPYJ Cek Penerapan Aplikasi "Si Lacak" di 3 Koramil Jajaran Kodim 0815/Mojokerto

Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, hasil pistol atau senjata rakitan tersangka jual dengan harga bervariasi sesuai pesanan, harganya berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

Dalam mengerjakan senpi rakitan, tersangka selalu memakai alat-alat perbengkelan diantaranya grinda, alat bubut dan alat las, sedangkan profesi sehari-seharinya adalah guru swasta.

READ  Kapolda Jatim Cek Efektivitas Mobil Respon Cepat Vaksinasi

“Tersangka selalu mengunakan bermacam-macam peralatan bengkel. Profesinya ini sehari-hari guru SMP,” terang Kabid Humas Polda Jatim.

Atas perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara illegal. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

“Kami kenakan UU Darurat. Ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (*)

Share :

Baca Juga

Jatim

Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Kapolresta Mojokerto Sampaikan Ucapan Terimakasih

Jatim

Surprise Kapolresta Mojokerto di HKGB ke 69, Bawa Tumpeng dan Kue

Jatim

Polres Mojokerto Bersiap Menjaga Kamtibmas Selama Pemilu 2024: Penindakan Narkoba, Miras, dan Premanisme
Semangat Tinggi dan Sinergitas adalah Kunci Kesuksesan dalam Latihan

Jatim

Semangat Tinggi dan Sinergitas adalah Kunci Kesuksesan dalam Latihan

Jatim

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Penyampaian Jawapan Bupati Atas pandangan Fraksi Terhadap Dua Raperda

Jatim

Waka Polda Jatim Berangkatkan Patroli Show Of Force Di Hari Pertama PPKM Darurat .

Jatim

Wali Kota Mojokerto Sidak Rokok Ilegal di Pasar Tanjung Tradisional Tidak Ada Temuan

Jatim

Resmikan Renovasi Mapolsek Pungging, Kapolres Mojokerto Minta Polsek Tingkatkan Mutu Layanan
?>