Home / Jatim

Jumat, 23 April 2021 - 11:46 WIB

Guru SMP Asal Malang Perakit Senpi Ilegal Berhasil Diamankan Polisi

Foto.Guru SMP Asal Malang Perakit Senpi Ilegal Berhasil Diamankan Polisi

Foto.Guru SMP Asal Malang Perakit Senpi Ilegal Berhasil Diamankan Polisi

Foto.Guru SMP Asal Malang Perakit Senpi Ilegal Berhasil Diamankan Polisi

SURABAYA -.INDEXBERITA.COM Seorang pria perakit senjata api (senpi) ilegal asal Malang, ditangkap Polisi. Tiga pucuk senpi hasil rakitannya dan puluhan amunisi turut disita sebagai barang bukti.

Tersangka berinisial AR (23) warga Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang diamankan lantaran terbukti sebagai perakit senpi ilegal.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, Baikal, laras panjang reminten kaliber 5,56 mm.

READ  Waka Polda Jatim Dengarkan Keluhan Warga Pada Program Jumat Curhat Serentak

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, didampingi Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardhono mengatakan  tersangka diketahui mulai merakit senpi sejak Februari 2021 lalu. Dalam rentang waktu tersebut, 7 pucuk senjata sudah berhasil dirakitnya.

“Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Februari 2021 sampai ditangkap dan sudah dapat merakit senjata api sebanyak 7 pucuk senjata,” kata Kabid Humas kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

READ  PT Santos Jaya Abadi Berikan Bantuan 1 Set Laboratorium Bahasa Kepada UPT BLK Mojokerto

Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, hasil pistol atau senjata rakitan tersangka jual dengan harga bervariasi sesuai pesanan, harganya berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

Dalam mengerjakan senpi rakitan, tersangka selalu memakai alat-alat perbengkelan diantaranya grinda, alat bubut dan alat las, sedangkan profesi sehari-seharinya adalah guru swasta.

READ  Ini Pesan Kepala Bnn Kota Mojokerto Dalam Apel Pagi Kepada Pegawainya

“Tersangka selalu mengunakan bermacam-macam peralatan bengkel. Profesinya ini sehari-hari guru SMP,” terang Kabid Humas Polda Jatim.

Atas perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara illegal. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

“Kami kenakan UU Darurat. Ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (*)

Share :

Baca Juga

Jatim

Kuatkan Sinergitas Polri dengan Insan Pers, Kapolresta Sidoarjo Ajak Wartawan Buka Puasa Bersama

Jatim

Polri Telah Siapkan Kontijensi Plan Antisipasi Dinamika di Lapangan

Jatim

Operasi Zebra Semeru 2021, Polres Mojokerto gelar Latihan Pra Operasi.Jelang

Jatim

Gelar Jambore ke-2 BUMDesa, Wisata Poetoek Soeko Tuai Pujian
Silaturahmi Ke Ebes Peni Suparto, " Si Peci Merah" Edi Weliang Minta Restu Dan Dukungan, Maju Cabup Mojokerto

Jatim

Silaturahmi Ke Ebes Peni Suparto, ” Si Peci Merah” Edi Weliang Minta Restu Dan Dukungan, Maju Cabup Mojokerto

Jatim

Humas Polda Jatim Raih 2 Kategori Penghargaan dari Div Humas Polri

Jatim

Raperda RPJMD Kabupaten Mojokerto, Ketua DPRD: Semua Fraksi Setuju

Jatim

Komitmen Kapolda Jatim*: *hukum anggota yang melanggar, beri rewards yang berprestasi
?>