Home / Jatim

Jumat, 17 Desember 2021 - 00:46 WIB

Hakim Tolak Prapradilan Anak Kyai Jombang

SURABAYA,INDEXBERITA.COM—Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/12/2021) sore, menggelar sidang Prapradilan yang diajukan oleh MSA, sebagai pemohon. Yang sekaligus Putra kyai salah satu pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.

 

Perlu diketahui, MSA dijadikan tersangka oleh polisi atas kasus pemerkosaan dan perbuatan cabul kepada santriwati. MSA dijadikan tersangka oleh polisi pada 19 Oktober 2019 lalu.

READ  Kapolda Jatim Meninjau Posko DVI di RS Bhayangkara Tirta Yatra Lumajang

 

Atas penetapan tersangka, pemohon (MSA) akhirnya mengajukan prapradilan ke PN surabaya, terhadap penyidik Polda Jatim. MSA mengajukan praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

 

Polda Jawa Timur tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan MSA.

 

Dir Reskrimum Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan siap mengahadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon.

READ  Komjen Firli Bahuri: Kita Berikan Penghargaan Kepada TNI, Polri Yang Sudah Bekerja Keras Mengendalikan Covid-19 di Jatim

 

“Polda Jatim siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” tegas Kombes Pol Gatot Repli.

 

Sementara itu dalam putusan Hakim tunggal Martin Ginting, yang memimpin sidang disebutkan, bahwa praperadilan yang diajukan pemohon (MSA) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.

 

Untuk itu, hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.

READ  Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Semeru 2021*, *Kapolda Jatim*: *Jaga Sinergitas*, *Sabar dan Komunikasi

 

“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,”ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang.

Share :

Baca Juga

Jatim

AKABRI 2001 Beri Trauma Healing Anak Pengungsi

Jatim

Bupati Mojokerto Launcing Call Center TRC Covid-19 dan Beri Layanan Prima, Cepat dan Tanggap

Jatim

Polda Jatim Berhasil Ungkap Perdagangan Wanita, 5 Tersangka Diamankan

Jatim

Sindikat Lintas Provinsi Pelaku Pencurian Modus Ganjal Mesin ATM, Diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi

Jatim

Dandim 0813/Bojonegoro dampingi Danrem Kunjungi Lokasi TMMD Imbangan 2020 Kodim Bojonegoro 

Jatim

Wakapolda Jatim Apresiasi Capaian Vaksinasi Sidoarjo

Jatim

Dansat Brimob Polda Jatim Berikan Bantuan Sembako ke Korban Tanah Longsor dan Banjir di Nganjuk

Jatim

Korem 082/CPYJ Gelar Aksi Tanam Pohon Mangrove di Pesisir Pantai Utara Lamongan
?>