MOJOKERTO. SOROTINDOMEDIA.COM Sidang Ajudikasi Non Litigasi Sengketa Informasi Publik antara
Barracuda Indonesia selaku Pemohon melawan Pemerintah Desa Wringinrejo
Sooko Mojokerto kembali digelar oleh Komisi Informasi Jawa Timur pada
Kamis, (16 /1/2020) pukul 14.00 WIB.
Bertempat di Ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ,
Jalan Bandilan No. 2 – 4 Waru Sidoarjo,
sidang sengketa informasi dengan
register Nomor : 139/XI/KI-Prov Jatim-PS/2018 ini dipimpin langsung oleh
Ketua Majelis Komisioner Edi Purwanto, S.Psi., M.Si., dengan didampingi
anggota Majelis Komisioner yaitu A.Nur Aminuddin, S. Ag., M.N, Imadoeddin,
S.Sos., M.Si serta sebagai Panitera Pengganti yaitu Supriono, S.H.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sengketa informasi antara
Barracuda Indonesia melawan Pemerintah Desa Wringinrejo Sooko Kabupaten
Mojokerto.
Dalam sidang kali ini pihak Barracuda Indonesia diwakili langsung oleh Hadi
Purwanto, ST. selaku Ketua Umum didampingi oleh Penasehat Hukumnya
yaitu H. Arief Rahmat Hidayat, SH.
Sementara Kuasa Termohon Kepala Desa Wringinrejo H. Suharyono sebanyak
4 orang terdiri oleh Rizal Haliman, S.H., MH., CIL,Kusniartin Fatimah, S.H,
Puput Octavia Susanti, S.H.,CIL. Dan Rizka Sonnia Halimah, S.H. dari Kantor
Hukum RIZAL HALIMAN & PARTNER yang sebelumnya selalu kompak hadir,
namun dalam agenda pembacaan putusan kali ini hanya diwakili oleh
Kusniartin Fatimah, S.H.
Dalam sidang pembacaan putusan ini, Ketua Majelis Edi Purwanto hanya
membacakan pokok-pokok putusan sesuai kesepakatan yang telah di
sampaikan kepada pihak Pemohon dan Termohon.
Adapun permohonan informasi Barracuda Indonesia yang menjadi pokok
sengketa tersebut adalah Salinan Perdes Pemerintah Desa Wringinrejo
tentang APBDesa pada Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 dan Salinan SPJ
Kegiatan Pembangunan Desa, Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Kegiatan Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kegiatan
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
Sementara itu usai sidang, Ketua Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, ST.
saat dikonfirmasi para awak media menyampaikan keprihatinannya terhadap
paradigma berpikir mayoritas Pemerintah Desa di Kabupaten Mojokerto yang
tidak terbiasa menempatkan dirinya sebagai badan publik.
“Sebagai sebuah badan publik, transparansi dan akuntabilitas tata kelola
pemerintahan dan tata kelola keuangan desa adalah sebuah keharusan.
Niscaya terwujud sebuah Pemerintahan Desa yang baik dan bersih kalau
mereka tidak mau transparan dan sanggup mempertanggungjawabkan
kepada masyarakat luas, “ tegas Hadi.
Hadi juga menyampaikan bahwa hak untuk mengetahui dan mendapatkan
informasi terkait tata kelola pemerintahan desa dan tata kelola keuangan desa
merupakan hak mutlak masyarakat.
“Sinergi implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan dan
kepastian hukum bagi masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh
informasi terkait tata kelola pemerintahan dan keuangan desa,” papar Hadi.
Hadi juga menegaskan bahwa mayoritas desa-desa di Kabupaten Mojokerto
kurang mengerti dan memahami tentang asas dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa yaitu kepastian hukum, tertib penyelenggaraan
pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan,
proporsionalitas,
profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal,
keberagaman dan partisipatif sesuai amanah dalam UU No. 6 Tahun 2014
tentang Desa Pasal 24.
Dengan dimenangkannya sengketa informasi terhadap Pemerintah Desa
Wringinrejo ini, Barracuda Indonesia telah mencatatkan diri telah tiga kali.
telah memenangkan sidang sengketa informasi terhadap Pemerintah Desa di
Kabupaten Mojokerto. Perlu dicatat sebelumnya bahwa Barracuda juga telah
memenangkan sengketa informasi terhadap Pemerintah Desa Puri Kecamatan
Puri dan Pemerintah Desa Tampungrejo Kecamatan Puri.(Had/Syim)