
Foto. Herman Budiyono Bebas, Putusan PT Surabaya Anulir Vonis PN Mojokerto
Mojokerto . Indexberita.com Setelah sempat menjalani hukuman enam bulan penjara, Herman Budiyono, terdakwa kasus dugaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp12 miliar di CV Mekar Makmur Abadi (MMA), dinyatakan bebas. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memutuskan bahwa perbuatan yang didakwakan kepadanya bukanlah tindak pidana, melainkan masuk dalam ranah perdata.
Putusan PT Surabaya yang bernomor 81/PID/2025/PT SBY ini dibacakan pada Rabu (22/1/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum, memerintahkan pembebasan Herman Budiyono dari Lapas Klas IIB Mojokerto, dan memulihkan hak-hak terdakwa, termasuk harkat serta martabatnya.
Eksekusi pembebasan dilakukan pada Jumat (25/1/2025). Didampingi istrinya, para karyawan, dan kuasa hukumnya, Michael SH MH CLA, CTL, CCL, Herman keluar dari tahanan. “Hari ini kami mengeksekusi pembebasan Herman Budiyono berdasarkan amar putusan PT Surabaya yang menyatakan bahwa ini adalah perkara perdata, bukan pidana,” tegas Michael.
Kuasa hukum Herman juga mengkritisi langkah jaksa yang tetap berupaya melanjutkan proses hukum. “Kami menghormati langkah JPU, tetapi penundaan pembebasan bisa melanggar hak asasi manusia (HAM) Herman. Putusan PT sudah jelas, dan kami akan terus mengawal proses ini,” ujarnya.
Michael menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak). “Kami ingin memastikan bahwa ada evaluasi terhadap putusan dan tindakan JPU yang menangani kasus ini,” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum Herman berencana mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian yang dialami kliennya selama proses hukum berlangsung. “Kami fokus pada keadilan bagi Herman sebagai pemilik dan pengelola CV Mekar Makmur Abadi. Penahanan ini sangat merugikan,” tambahnya.
Sementara itu, Bambang Budiantoro Hutabarat, Kasi Binadik dan Giatja Lapas Klas IIB Mojokerto, menjelaskan bahwa eksekusi bebas dilakukan setelah menerima dokumen resmi dari pengadilan. “Kami hanya menjalankan isi putusan pengadilan. Selama di dalam lapas, Herman sangat kooperatif,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Herman dalam persidangan pada 16 Desember 2024. Namun, putusan ini dianulir oleh PT Surabaya, yang menilai bahwa kasus tersebut adalah persoalan perdata.
Dengan putusan ini, Herman Budiyono kini bebas dan berencana melanjutkan langkah hukum untuk memulihkan nama baiknya serta mendapatkan keadilan.(Syim)