Home / Peristiwa

Selasa, 26 September 2023 - 15:05 WIB

Kades Dan Kasun Jatirejo Dieksekusi Kejari Lantaran Gelapkan Uang PTSL Tahun 2020

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM— Dua erangkat Desa yakni Kadus Lebaksari Hariyanto dan Kades Rejosari, Kecamatan Jatirejo Suprapto, dinyatakan bersalah melakukan penggelapan uang pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

 

Seperti yang disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Alaix Bikhukmil Hakim bahwasanya eksekusi Kadus Dan Kades ini atas tindak lanjut dari putusan PN Mojokerto nomor perkara 315/Pid.B/2022/PN Mjk pada Selasa (6/12/2022) lalu.

 

“Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 372 juncto Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 tentang penggelapan,” ucapnya, Selasa (26/9/2023).

READ  Kecelakaan Lalu Lintas di Trowulan : Truk Wing Box Tabrak Pagar Rumah Warga

 

Kedua terdakwa sempat melakukan upaya hukum banding dan kasasi. Namun upaya yang dilakukan terdakwa ini gagal dan tetap menjatuhi pidana selama satu tahun.

 

“Hingga akhirnya dinyatakan Inkrah pada 22 Agustus kemarin, cuman berkasnya baru kami terima dua minggu yang lalu,” tuturnya.

 

Kedua terdakwa telah melakukan pendaftaran PTSL secara prematur pada tahun 2020. Para warga Desa Rejosari diminta iuran sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta pada tahun 2020 lalu sehingga dinyatakan tidak sah l.

READ  Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Brutal dan Senjata Tajam

 

“Kedua terdakwa melakukan pendaftaran PTSL mendahului dari program dari BPN sehingga tidak sah,” jelasnya.

 

Kades dan Kasun ini membagi tugas dalam aksinya, Suprapto bertugas untuk mengumpulkan uang dari warganya sementara Hariyanto yang menyimpan dan melakukan pembukuan.

 

Bahkan pengukuran tanah sempat dilakukan oleh kedua terdakwa, nakun Sertifikat PTSL tidak bisa diterbitkan karena tidah sesuai prosedur, sehingga 23 warga yang telah membayarkan sejumlah uang merasa ditipu dan melaporkan aksi mereka ke Polres Mojokerto.

READ  Selain Bansos, AKABRI 2001 juga Gelar Vaksinasi Massal untuk Anak SD

 

“Ada sebanyak 23 warga yang melapor, sementara uang yang digelapkan mencapai Rp 120 juta,” jelasnya.

 

Kedua terdakwa mengaku jika uang sebesar Rp 120 juta ini digunakan untuk proses pengukuran tanah, seperti pengukuran tanah dan pembayaran tukang.

 

Para terdakwa ini telah diserahkan ke Lapas II Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Terdakwa akan menjalani pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa kurungan,” pungkasnya.

 

 

 

Red : Syim

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Polresta Mojokerto Bersama Tiga Pilar serta Pihak terkait Kerja Bakti Perbaiki Tanggul Jebol

Peristiwa

Kecelakaan Truk di Mojokerto: Truk Hyundai vs. Truk Hino, Ada Korban Luka

Peristiwa

Gegerkan Warga Dusun Kedawung Sooko, Di Temukan Mayat Di Lahan Tebu .

Peristiwa

Rem Blong, Dua Pengendara Motor Alami Kecelakaan di Jalur Wisata Kali Kromong Pacet

Peristiwa

Tragedi Kecelakaan Truk Tangki di Karnaval Pacet, Mojokerto, 2 Meninggal dan 19 Luka-Luka
Mayat Perempuan Tanpa Identiitas Tergeletak Di Belakang Pabrik PT CPCI Di Mojoagung

Peristiwa

Mayat Perempuan Tanpa Identiitas Tergeletak Di Belakang Pabrik PT CPCI Di Mojoagung

Peristiwa

Mensos Gus Ipul Kunjungi Korban Longsor Trawas, Tegaskan Komitmen Pemerintah Bantu Pemulihan

ASTON HOTEL

Anak Kelas 5 SD Tenggelam di Sungai Avour Watudakon, Mojokerto
?>