Home / Peristiwa

Selasa, 26 September 2023 - 15:05 WIB

Kades Dan Kasun Jatirejo Dieksekusi Kejari Lantaran Gelapkan Uang PTSL Tahun 2020

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM— Dua erangkat Desa yakni Kadus Lebaksari Hariyanto dan Kades Rejosari, Kecamatan Jatirejo Suprapto, dinyatakan bersalah melakukan penggelapan uang pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

 

Seperti yang disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Alaix Bikhukmil Hakim bahwasanya eksekusi Kadus Dan Kades ini atas tindak lanjut dari putusan PN Mojokerto nomor perkara 315/Pid.B/2022/PN Mjk pada Selasa (6/12/2022) lalu.

 

“Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 372 juncto Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 tentang penggelapan,” ucapnya, Selasa (26/9/2023).

READ  Kapolres Lamongan Berikan Reward Kepada Anggota Dan Masyarakat Yang Bantu Tugas Kepolisian

 

Kedua terdakwa sempat melakukan upaya hukum banding dan kasasi. Namun upaya yang dilakukan terdakwa ini gagal dan tetap menjatuhi pidana selama satu tahun.

 

“Hingga akhirnya dinyatakan Inkrah pada 22 Agustus kemarin, cuman berkasnya baru kami terima dua minggu yang lalu,” tuturnya.

 

Kedua terdakwa telah melakukan pendaftaran PTSL secara prematur pada tahun 2020. Para warga Desa Rejosari diminta iuran sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta pada tahun 2020 lalu sehingga dinyatakan tidak sah l.

READ  Dugaan 4 TKA PT SPS Mojokerto Tak Dilaporkan, Kasus Kematian Teknisi China Buka Borok Pengawasan

 

“Kedua terdakwa melakukan pendaftaran PTSL mendahului dari program dari BPN sehingga tidak sah,” jelasnya.

 

Kades dan Kasun ini membagi tugas dalam aksinya, Suprapto bertugas untuk mengumpulkan uang dari warganya sementara Hariyanto yang menyimpan dan melakukan pembukuan.

 

Bahkan pengukuran tanah sempat dilakukan oleh kedua terdakwa, nakun Sertifikat PTSL tidak bisa diterbitkan karena tidah sesuai prosedur, sehingga 23 warga yang telah membayarkan sejumlah uang merasa ditipu dan melaporkan aksi mereka ke Polres Mojokerto.

READ  Bus PT Hikmah Trans Jaya Terbakar di Terminal Kertajaya Mojokerto

 

“Ada sebanyak 23 warga yang melapor, sementara uang yang digelapkan mencapai Rp 120 juta,” jelasnya.

 

Kedua terdakwa mengaku jika uang sebesar Rp 120 juta ini digunakan untuk proses pengukuran tanah, seperti pengukuran tanah dan pembayaran tukang.

 

Para terdakwa ini telah diserahkan ke Lapas II Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Terdakwa akan menjalani pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa kurungan,” pungkasnya.

 

 

 

Red : Syim

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Menindak Lanjuti Ambruknya Plafon Gedung GMSC Kota Mojokerto

Peristiwa

Sesosok Mayat Laki-laki Tanpa Identitas ditemukan di Bawah Jembatan Ngrame Pungging Mojokerto

ASTON HOTEL

Perpaduan Pizza dan Pasta? Coba Menu Baru Aston Inn Jemursari yang Bikin Pecinta Keju Jatuh Cinta!

Peristiwa

399 orang Calon Anggota Komcad melaksanakan Seleksi di Sub Panda Korem 082/CPYJ

ASTON HOTEL

Anak Kelas 5 SD Tenggelam di Sungai Avour Watudakon, Mojokerto

Peristiwa

Polresta Mojokerto Gelar Bansos Door To Door berupa Paket Sembako, Obat dan Vitamin
Mayat Perempuan Tanpa Identiitas Tergeletak Di Belakang Pabrik PT CPCI Di Mojoagung

Peristiwa

Mayat Perempuan Tanpa Identiitas Tergeletak Di Belakang Pabrik PT CPCI Di Mojoagung

Peristiwa

Gara – gara Tersangkut Rel, Truk Muatan Mobil Tertabrak KA Sancaka di Mojokerto.
?>