Home / Jatim

Rabu, 26 Mei 2021 - 07:52 WIB

Kembangkan Inovasi INCAR, Permudah Kinerja POLRI

Foto.Kembangkan Inovasi INCAR, Permudah Kinerja POLRI

Foto.Kembangkan Inovasi INCAR, Permudah Kinerja POLRI

Foto.Kembangkan Inovasi INCAR, Permudah Kinerja POLRI

SURABAYA.INDEXBERITA.COM irektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, terus melakukan pengembangan inovasi terhadap mobil canggihnya yang di beri nama INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record). Inovasi ini terus dikembangkan guna membatu kinerja petugas kepolisian dalam menertibkan pelanggar lalu lintas di jalan.

INCAR merupakan peralatan khusus yang dibuat untuk membantu tugas anggota Ditlantas Polda Jatim, yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mendeteksi beberapa parameter object detection, serta penggunaan Artificial Inteligen (AI) untuk Pemprosesannya.

Ada 5 Fitur yang terpasang pada mobil canggih ini diantaranya Fitur Global Positioning System, ETLE, Speed Gun, Face Recognition, dan Automatic Number Plate Recognition.

READ  Kapolresta Mojokerto mengikuti Sosialisasi Nota Kesepahaman Antara KEMENPUPR dan POLRI

5 fitur tersebut mempunyai fungsi yang berbeda diantaranya untuk Identifikasi Face. Dapat mendeteksi wajah pengguna jalan, dan mencocokan dengan data SIM, serta mencocokkan dengan data E-KTP.

Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor). Dapat mengidentifikasi batas kecepatan yang telah ditentukan, mengidentifikasi nomor kendaraan, dan mengidentifikasi jenis kendaraan.

Selain itu fitur tersebut juga dapat melakukan Identifikasi pelanggaran lalu lintas. Dengan mengidentifikasi pelanggar rambu jalan, mengidentifikasi penggunaan sabuk pengaman, dan mengidentifikasi penggunaan helm.

Sementara keunggulan dari INCAR sendiri dapat digunakan untuk mobile operasional sesuai kebutuhan, pelanggar akan mendapatkan efek deteren, karena akan terintegrasi dengan akumulasi poin pelanggaran yang dapat menjadi syarat untuk pencabutan SIM. Selain itu, biayanya sangat murah, karena hasil karya Ditlantas Polda Jatim. Dapat digunakan sesuai kebutuhan, karena alat milik sendiri dan hanya dapat digunakan oleh POLRI.

READ  Inilah Yang Dilakukan Seorang Perwira Kodim 0811 Tuban, Beri Kejutan Dengan Donor Plasma Convalesence Di PMI

Terkait dengan alur dan sistem dalam penerapannya Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan. Petugas membawa alat INCAR pada saat melaksanakan tugas di lapangan, kemudian data yang di capture oleh petugas akan langsung dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi.

“Hasil dari verifikasi akan dilakukan pembuatan surat Konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik. Poin pelanggaran yang di dapat sesuai dengan klasifikasi pasal pelanggaran yang akan di catat dan di akumulasi oleh aplikasi TARC (Traffic Attitude Record Center),” Jelasnya pada Rabu (26/5/2021).

READ  Kasrem 082/CPYJ letkol Arm beni Sutrisno Sos Dampingi Aster Kasdam V/ Brawijaya pada syukuran KKSB di Bojonegoro

Apabila poin pelanggaran sudah mencapai bobot poin 12 maka akan dilakukan pencabutan SIM sementara, jika bobot poin sudah mencapai batas maksimal yaitu 18 maka diusulkan ke pengadilan untuk pencabutan SIM nya.

“Hal ini sesuai dengan pasal 74 ayat 1 dan 2 di Perkap 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi,” Imbuhnya Kombes Pol Latif Usman.

Share :

Baca Juga

Jatim

Forkopimda Lumajang Salurkan 35 Ton Beras dan 70 Ribu Masker untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Jatim

Forkopimda Jatim Tegaskan Penerapan Prokes di Zona Merah Sidoarjo

Jatim

Kapolda Jatim; Mudik Lebaran, Kita Akan Lakukan Penyekatan di 7 Titik Perbatasan

Jatim

Kapolda Jatim Dampingi Kunker Kakorlantas Polri, Berikan Sosialisasi Penghapusan Registrasi Ranmor

Jatim

Korem 082/CPYJ Terima Kunjungan Tim Wasgiat Dari Staf Logistik Angkatan Darat

Jatim

Danrem 082/CPYJ Dampingi Pangdam V/Brw Kunker Ke Ponpes Lirboyo Kediri

Jatim

Kejar Herd Immunity, Forkopimda Mojokerto Gencarkan Vaksinasi, Bupati Genjot Target 70%

Jatim

97 ORANG PENGUNJUNG DAN PEGAWAI KARAOKE TERJARING PATROLI OPS Yustisi DI SURABAYA
?>