Home / Jatim

Rabu, 26 Mei 2021 - 07:52 WIB

Kembangkan Inovasi INCAR, Permudah Kinerja POLRI

Foto.Kembangkan Inovasi INCAR, Permudah Kinerja POLRI

Foto.Kembangkan Inovasi INCAR, Permudah Kinerja POLRI

Foto.Kembangkan Inovasi INCAR, Permudah Kinerja POLRI

SURABAYA.INDEXBERITA.COM irektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, terus melakukan pengembangan inovasi terhadap mobil canggihnya yang di beri nama INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record). Inovasi ini terus dikembangkan guna membatu kinerja petugas kepolisian dalam menertibkan pelanggar lalu lintas di jalan.

INCAR merupakan peralatan khusus yang dibuat untuk membantu tugas anggota Ditlantas Polda Jatim, yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mendeteksi beberapa parameter object detection, serta penggunaan Artificial Inteligen (AI) untuk Pemprosesannya.

Ada 5 Fitur yang terpasang pada mobil canggih ini diantaranya Fitur Global Positioning System, ETLE, Speed Gun, Face Recognition, dan Automatic Number Plate Recognition.

READ  Perduli Bencana Alam, Kapolda Jatim: Pelepasan KRI Tanjung Kambani-971 untuk Penanggulangan Bencana di Flores NTT

5 fitur tersebut mempunyai fungsi yang berbeda diantaranya untuk Identifikasi Face. Dapat mendeteksi wajah pengguna jalan, dan mencocokan dengan data SIM, serta mencocokkan dengan data E-KTP.

Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor). Dapat mengidentifikasi batas kecepatan yang telah ditentukan, mengidentifikasi nomor kendaraan, dan mengidentifikasi jenis kendaraan.

Selain itu fitur tersebut juga dapat melakukan Identifikasi pelanggaran lalu lintas. Dengan mengidentifikasi pelanggar rambu jalan, mengidentifikasi penggunaan sabuk pengaman, dan mengidentifikasi penggunaan helm.

Sementara keunggulan dari INCAR sendiri dapat digunakan untuk mobile operasional sesuai kebutuhan, pelanggar akan mendapatkan efek deteren, karena akan terintegrasi dengan akumulasi poin pelanggaran yang dapat menjadi syarat untuk pencabutan SIM. Selain itu, biayanya sangat murah, karena hasil karya Ditlantas Polda Jatim. Dapat digunakan sesuai kebutuhan, karena alat milik sendiri dan hanya dapat digunakan oleh POLRI.

READ  Silaturahmi Ke Ebes Peni Suparto, " Si Peci Merah" Edi Weliang Minta Restu Dan Dukungan, Maju Cabup Mojokerto

Terkait dengan alur dan sistem dalam penerapannya Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan. Petugas membawa alat INCAR pada saat melaksanakan tugas di lapangan, kemudian data yang di capture oleh petugas akan langsung dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi.

“Hasil dari verifikasi akan dilakukan pembuatan surat Konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik. Poin pelanggaran yang di dapat sesuai dengan klasifikasi pasal pelanggaran yang akan di catat dan di akumulasi oleh aplikasi TARC (Traffic Attitude Record Center),” Jelasnya pada Rabu (26/5/2021).

READ  Peringati Ulang Tahun Ke-70 Humas Polri, Polres Mojokerto Lakukan Ini

Apabila poin pelanggaran sudah mencapai bobot poin 12 maka akan dilakukan pencabutan SIM sementara, jika bobot poin sudah mencapai batas maksimal yaitu 18 maka diusulkan ke pengadilan untuk pencabutan SIM nya.

“Hal ini sesuai dengan pasal 74 ayat 1 dan 2 di Perkap 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi,” Imbuhnya Kombes Pol Latif Usman.

Share :

Baca Juga

Kasi ops korem 082/CPYJ Mayor inf Topan Angker sampaikan skenario latihan.

Jatim

Kasi ops korem 082/CPYJ Mayor inf Topan Angker sampaikan skenario latihan.

Jatim

Irup Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2021, Kapolresta Mojokerto : Empat Poin Sasaran Utamanya

Jatim

Vaksinasi Covid-19 Melonjak Drastis, Plt Bupati Nganjuk Apresiasi Kinerja Kapolres Nganjuk

Jatim

Forkopimda Jatim Tegaskan Penerapan Prokes di Zona Merah Sidoarjo

Jatim

Polda Jatim Grebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya dan Sidoarjo

Hukum

Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Polres Mojokerto Berhasil Ungkap 6 Kasus Besar

Jatim

AKABRI 2001 Beri Trauma Healing Anak Pengungsi

Jatim

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2021 Polres Mojokerto
?>