Home / Nasional

Kamis, 4 Juni 2020 - 10:29 WIB

Launching ‘SiPutri Kepang’ PSTP Online.Oleh Kejati Kalteng.

Foto.Launching ‘SiPutri Kepang’ PSTP Online.Oleh Kejati Kalteng.

Palangka Raya Indexberita.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Mukri,SH.,MH. launching Sistem Pelayanan Umum Terintegrasi Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya (SiPutri Kepang) di kantor Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Jalan Diponegoro, Kamis (4/6/2020).

Dalam sambutannya Kepala Kejati Kalimantan Tengah Mukri menyampaikan dengan layanan SiPutri Kepang merupakan upaya menciptakan transparansi dan mempermudah pelayanan terhadap masyarakat serta memberikan proses pelayanan yang inovatif, cepat dan mempermudah birokrasi khususnya di tengah wabah pandemi Covid-19.

“Layanan PTSP online ini patut kita apresiasi dengan harapan pelayanan publik yang sebelumnya masih dirasakan belum optimal, bisa menjadi lebih efektif dan efesien sehingga terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat khususnya di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Dr. Mukri.

READ  Tindaklanjuti Instruksi Presiden Jokowi, Kapolri: Seluruh Personel Tanamkan Nilai Tribrata dan Catur Prasetya

Layanan SiPutri Kepang diantaranya Pelayanan Tilang, Pengambilan Barang Bukti, Pengambilan Surat Besuk, Pengaduan, Pelayanan Hukum dan Konsultasi Hukum, Jadwal Sidang dan lain- lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Zet Tadung Allo, S.H., M.H. menerangkan dengan dilaunchingnya SiPutri Kepang akan memudahkan masyarakat untuk mendapat informasi seputar layanan di Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya.

“Dengan adanya layanan SiPutri Kepang akan memberikan pelayanan sedini mungkin kepada masyarakat, sebelum datang ke kantor Kejari Kota Palangka Raya dengan menghubungi SiPutri Kepang di Nomor WA 0822 49 1111 25,” tutup Kepala Kejari Kota Palangka Raya .

Reporter. : Hadiboy
Sumber. : liputan lapangan
Editor. : Redaksi Indexbetita com

READ  Mulai Besok, Korlantas Polri Uji Coba Ganjil Genap di Tol Cikampek

Launching ‘SiPutri Kepang’ PSTP Online.Oleh Kejati Kalteng.

Palangka Raya Indexberita.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Mukri,SH.,MH. launching Sistem Pelayanan Umum Terintegrasi Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya (SiPutri Kepang) di kantor Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Jalan Diponegoro, Kamis (4/6/2020).

Dalam sambutannya Kepala Kejati Kalimantan Tengah Mukri menyampaikan dengan layanan SiPutri Kepang merupakan upaya menciptakan transparansi dan mempermudah pelayanan terhadap masyarakat serta memberikan proses pelayanan yang inovatif, cepat dan mempermudah birokrasi khususnya di tengah wabah pandemi Covid-19.

“Layanan PTSP online ini patut kita apresiasi dengan harapan pelayanan publik yang sebelumnya masih dirasakan belum optimal, bisa menjadi lebih efektif dan efesien sehingga terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat khususnya di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Dr. Mukri.

READ  100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Layanan SiPutri Kepang diantaranya Pelayanan Tilang, Pengambilan Barang Bukti, Pengambilan Surat Besuk, Pengaduan, Pelayanan Hukum dan Konsultasi Hukum, Jadwal Sidang dan lain- lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Zet Tadung Allo, S.H., M.H. menerangkan dengan dilaunchingnya SiPutri Kepang akan memudahkan masyarakat untuk mendapat informasi seputar layanan di Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya.

“Dengan adanya layanan SiPutri Kepang akan memberikan pelayanan sedini mungkin kepada masyarakat, sebelum datang ke kantor Kejari Kota Palangka Raya dengan menghubungi SiPutri Kepang di Nomor WA 0822 49 1111 25,” tutup Kepala Kejari Kota Palangka Raya (Hadiboy)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Amankan Aset Senilai Rp 700 Miliar

Nasional

Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers – Polri

Nasional

Saran Kapolri Tumbuhkan Kembalikan Geliat Pariwisata di Yogya

Nasional

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri: Jangan Ada Informasi Bansos Bermasalah di Wilayah

Nasional

Densus 88 Tangkap Dua Teroris Jaringan JI dan JAD Di Jatim

Nasional

Tim Relawan Sembilan Dukung Sugianto-Edy , Kondinasi Dan Kandolidasi

Nasional

Kapolri Bersyukur Puncak Perayaan Paskah Berlangsung Lancar dan Aman

Nasional

Hari Pers Nasional 2021, Kapolri Minta Pers Bantu Tangkal Hoaks yang Memecah Belah Bangsa
?>