Home / Hukum

Senin, 10 Februari 2020 - 10:35 WIB

Layani Pijat Plus Dan Sek Warga Sawo,Di Bekuk Polres Mojokerto.

Foto,Layani Pijat Plus Dan Sek Warga Sawo,Di Bekuk Polres Mojokerto.

Foto,Layani Pijat Plus Dan Sek Warga Sawo,Di Bekuk Polres Mojokerto.

Layani Pijat Plus Dan Sek Warga Sawo,Di Bekuk Polres Mojokerto.

Foto Layani Pijat Plus Dan Sek Warga Sawo,Di Bekuk Polres Mojokerto.

MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM Pelaku prostitusi di Viila Vanda Blok U di Jalan raya Trawas Kabupaten Mojokerto di bekuk Satreskrim Polres Mojokerto ,dari hasil informasi dari Masyarakat yakni Mustofa(38)Warga Dusun Sawoan Desa Sawo Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto dan Rahayun Ardi Kurniawan(37) Warga Dusun Jarak’an  Desa Trawas Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto.

Tersangka melakukan. Prostitusi kali dengan cara melakukan hubungan seks Thresome yakni 1 wanita melayani 2 Laki-laki.
Kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto.

READ  Polres Malang Berhasil Ungkap Judi Online Berbasis di Singapura dan Hongkong, 5 orang Ditetapkan Tersangka

Wanita yang bernama Rahayu Ardi Kurniawan (37) asal Dusun Jara’an Desa/ Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto ini selain menawarkan jasa sewa villa ternyata juga nyambi menawarkan diri sebagai pemuas nafsu hidung belang.

Modus operandi yang dilakukan Rahayu, awalnya menawarkan kepada Mustofa putra(38) asal Dusun Sawoan Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto yang berprofesi sebagai pijat plus. Bahwa Ia (Rahayu) ada pesanan tamu villa minta threesome. Rahayu dan mustofa berpura-pura sebagai suami istri, guna mengelabuhi mangsanya” kata Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung dalam releasenya, Senin (10/2/2020)

READ  Antisipasi Virus Corona, Forkopimda Mojokerto Raya Senam Bersama

,” Dengan tarif yang sudah dipatok sejumlah 1,5 juta Rupiah, Mustofa mendapatkan bagian Rp 300 ribu, dan sisanya dikantongi Rahayu untuk sewa villa dan dirinya.

Masih kata Kapolres, di Villa Trawas inilah 1 wanita harus melayani 2 laki-laki atau yang lebih dikenal seks Thresome. Dari pengakuan Mustofa bahwa dirinya selama ini juga sebagai pijat plus melayani para janda juga pasutri, ” beber Kapolres.

READ  Sambut Ramadan, Polres Mojokerto Kota Bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras

Sementara Mustofa juga mengaku bahwa profesi sebagai pijat plus ini sudah dijalani selama 2 tahun, tetapi melakukan Thresome baru sekali ini, ” jelasnya.

Layani Pijat Plus Dan Sek Warga Sawo,Di Bekuk Polres Mojokerto.

Foto,Layani Pijat Plus Dan Sek Warga Sawo,Di Bekuk Polres Mojokerto.

Sebagai pekerja pijat plus, Mustofa selalu menjaga stamina dengan minum ramuan jawa yakni kunir di campur telur angsa, ” katanya.

Polisi telah mengamankan barang bukti diantaranya seprei, HP, dan uang sejumlah 300 ribu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Pimpin Langsung Sterilisasi Vihara sekaligus Tinjau Klenteng Tangguh Semeru

Hukum

Satlantas Polresta Mojokerto  Bagikan Masker Sebanyak 500 Pada Para Penguna Jalan 

Hukum

personil Polres Pulang Pisau Catur Pagi

Hukum

Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2022 Polda Jatim Terjunkan 3.879 Personil Gabungan

Hukum

Taati Prokes ,Polresta Mojokerto Terus Lakukan Operasi Yustisi Pagi Dan Malam

Hukum

Pencuri Kamera CCTV di Warung Lesehan Pacet Mojokerto Berhasil diringkus Polisi

Hukum

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Perkelahian Gangster di Jalan Raya Bluto, Tiga Anak Jadi Korban

Hukum

Polres Jember Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Yang Mengaku Pejabat Mabes Polri
?>