Home / Daerah

Selasa, 3 November 2020 - 11:42 WIB

Mediasi dan Dialog Bersama Penanganan Limbah Non-B3 PT. SAI dengan Warga Lolawang Kec. Ngoro,

Foto.Mediasi dan Dialog Bersama Penanganan Limbah Non-B3 PT. SAI dengan Warga Lolawang Kec. Ngoro,

Mojokerto.Indexberita.com Problem pengelolaan limbah non-B3 PT. Surabaya Autocomp Indonesia (SAI), dengan warga Desa Lolawang Kecamatan Ngoro, akhirnya menemui titik temu. Seperti diketahui bersama, warga Lolawang menuntut agar pengelolaan limbah pabrik pemilik modal asing (PMA) yang bergerak di bidang kendaraan atau wiring harness tersebut, dapat diserahkan ke warga setempat.

Mediasi dan dialog bersama, digelar dengan dikawal oleh Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo serta Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander. Dari pertemuan tersebut, didapatkan beberapa win-win solution yang mendapat kesepakatan bersama.

Antara lain, pengelolaan limbah tersebut dapat diberikan pada warga Lolawang, asal dalam kewenangan BUMDes. Semua syarat-syarat pengelolaan limbah juga harus terpenuhi, mulai dari quality control hingga dampak lingkungan. Namun, di sisi lain diketahui bahwa Desa Lolawang belum memiliki BUMDes yang dimaksud.

READ  Korem 082/ CPYJ terima Tim wasrik Current Audit Itjenad Tahun 2020

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto siap membantu dalam proses hingga legitimasi hukum. Mulai dari pembentukan BUMDes yang akan dikawal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk izin teknis pengelolaan limbah, Bagian Hukum untuk mengawal kontrak kerjasama, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta dinas-dinas terkait yang berhubungan.

“Tadi kita clear-clearan dengan warga. Kita berdialog apakah mereka bisa ngelola? Mereka bilang bisa. Tapi, kita sepakati yang ngelola ini harus BUMDes, tidak boleh perorangan. Nah, ternyata BUMDes-nya ini belum ada. Nanti, Pemkab akan bantu gimana alurnya. Intinya tetap, pengelolaan ini tidak bisa sembarangan. Tidak boleh perorangan,” tegas Pjs Bupati Mojokerto, Selasa (3/11) siang.

Pjs Bupati juga berkali-kali menegaskan jika urusan pengelolaan limbah, tidak boleh dilakukan serampangan. Harus ada hak dan tanggungjawab yang berjalan imbang. Pjs Bupati Mojokerto mewanti-wanti, jika pengelolaan telah dipegang BUMDes, nantinya benar-benar harus dijalankan dengan baik. Sehingga tidak mengganggu kelangsungan produksi PT. SAI.

READ  Danrem 082/CPYJ Bantu Pembangunan Mushola Di Jombang

“Kita nggak bisa seenake dewe. Harus ikut aturan. Jangan lihat kontraknya saja, tapi tanggung jawab juga. Kalau (pengelolaan) sampai mandeg di jalan, produksi bisa terganggu. Harus ganti rugi. Ini bukan soal sepele, ini penanaman modal asing. 5.000 an karyawannya adalah warga kita sendiri. Dia punya QC luar biasa, produknya juga diawasi. Kalau ada berita SAI langgar lingkungan, nanti bisa direject barangnya. Yang rugi siapa? Kita juga, kan?” lanjut Pjs Bupati.

Selain itu, Pjs Bupati Mojokerto menegaskan apabila syarat tidak dipenuhi sampai bulan Desember, maka hak pengelola limbah masih akan diberikan pada pihak ke-tiga.

“Kalau syarat tidak dipenuhi sampai Desember, hak pengelola masih dipegang pengelola exisiting. Kalau desa sudah mampu menuhi, maka ini untuk desa. Jadi sama-sama fair. Semua syarat, yang nentukan nanti pemerintah. Saya sudah batasi, warga tidak boleh berhubungan langsung dengan PT. SAI. Itu berbahaya. Jadi harus melalui DLH. Pemerintah menjadi mediatornya. Kami harus bisa mengadvokasi sekaligus melindungi masyarakat,” tegas Pjs Bupati.

READ  Sosialisasi PT Bank BTN ke Prajurit Korem 082/CPYJ, Berikan Kemudahan Dalam Pengambilan KPR

Senada dengan Pjs Bupati Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengaku lega karena problem ini dapat menemui solusi. Dony berharap, kesepakatan ini menjadi jalan terbaik bagi semua pihak.

Alhamdulilah miss komunikasi selesai. Kita sepakat ada koridor-koridor yang harus dipenuhi. Proses pegurusan perizinan surat-surat, sebagaimana legitimasi hukum, tetep memakai tender-tender yang sudah punya kontrak sampai Desember. Kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan seperti biasa, akan tetap berjalan dan tidak mengganggu iklim investasi. Karyawan yang kerja di SAI juga kerja deng baik, nyaman dan aman,” kata Dony Alexander.(ADV/Syim)

Share :

Baca Juga

Daerah

SP3T Korem 082/CPYJ bantu keringkan gabah petani.

Daerah

Kodim 0815/Mojokerto Bersama Polres & Dishub Buat Starting Grid Di Traffic Light

Daerah

Danrem 082/ CPYJ Gowes di Bulan Puasa Sambil Beramal

Daerah

TMMD Ke-110 Tahun 2021 Secara Resmi Ditutup

Daerah

Yakinkan TMMD KE 112 Berjalan, Danrem 082/CPYJ Tinjau Progres Pengerjaan Sasaran

Daerah

Konsisten Prokes, Kabupaten Mojokerto Zona Kuning
Peringati HPN 2020 ,24 Awak Media Cek Kesehatanya Di Polresta Mojokerto

Daerah

Peringati HPN 2020 ,24 Awak Media Cek Kesehatanya Di Polresta Mojokerto
RAT Primkop Kartika Majapahit Sejahtera, Dandim 0815 : Koperasi Sarana Sejahterakan Prajurit & PNS TNI AD

Daerah

RAT Primkop Kartika Majapahit Sejahtera, Dandim 0815 : Koperasi Sarana Sejahterakan Prajurit & PNS TNI AD
?>