Home / Nasional

Senin, 11 Mei 2020 - 21:03 WIB

Oplos Beras Berbagai Merek, Ini Kata Kapolres Kobar.

foto.Oplos Beras Berbagai Merek, Ini Kata Kapolres Kobar.

Pangkalan Bun Indexberita.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menyita 2.340 kg beras oplosan dalam penggrebekan di sebuah gudang yang berada di Jalan A. Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Sabtu lalu dipublikasi 11/5/20

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Wakapolres Kompol Boni Ariefianto mengatakan, beras tersebut disita dari tangan seorang tersangka berinisial LJ (40) warga Kel. Baru, Kec. Arsel.

READ  Wapres Ma'ruf Amin Berikan Penghargaan UHC Awards kepada 493 Kepala Daerah

“Saat dilakukan penggrebekan, gudang yang merupakan milik pelaku tersebut terbukti melakukan tindak pidana dengan cara mencampur (oplos) beras yang tidak layak konsumsi dengan beras murni. Lalu dikemas dan dijual kembali ke pasaran, hal tersebut tentu melanggar ketentuan Undang Undang tentang perlindungan konsumen,” kata Boni.
Boni menambahkan, setidaknya ada lima merk beras yang di oplos diantaranya Belimbing, Cendrawasih, Piala Mas, Lobster dan Balon Udara. Adapun kemasan yang dipakai ukuran lima kg dan 10 kg yang setelah dioplos diisi menjadi hanya sembilan kg saja.

READ  Polsek Kahayan Hilir Berikan Himbauan Pencegahan Virus Covid-19 Di Pasar

“Jadi pelaku ini memang mendatangkan sendiri beras dari pulau Jawa, kemudian di pasarkan. Nah beras yang tidak laku dan sudah rusak tersebut kemudian disimpan dalam gudang lalu dicampur menggunakan baha kimia agar ulat serta kutunya hilang. Setelah kering dicampur dengan beras kuwalitas baik selanjutnya dikemas dan dipasarkan ke toko yang berada di tiga Kabupaten yaitu Kobar, Lamandau dan Sukamara,” jelasnya.

READ  Warga Desa Sungai Bakau. Dambakan Perhatian Pemerintah, Ini kata Zuli Eko Prasetyo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Red. Manghadiboy Kalteng
Sumber : Humas Polres Kobar.

Share :

Baca Juga

Nasional

Gerakan Menanam Padi Serentak Oleh Mentri Pertanian Gubernur dan Bupati

Nasional

Kapolda Jatim Rumuskan Perangi Hoax, Sebelum Masuk Ranah Pidana

Nasional

Kapolri Minta PT Preeport Aktif Berpatisipasi Membangun Papua

Nasional

Kapolri Sampaikan Aspirasi Petani ke Presiden Prabowo

Nasional

Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM

Nasional

JMSI dan SiberMu Jalin Kerjasama Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam PJJ

Nasional

Siapkan Diri Anda Mendapatkan Banjir Order Setiap Hari Dari Marketplace Raih Kebebasan Waktu Dan Finansial Yang Anda Impikan Selama Ini

Nasional

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Audensi dengan Kabaharkam Polri.
?>