MOJOKERTO, INDEXBERITA.COM Polsek Pungging, Polres Mojokerto, terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pelayanan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
Kapolsek Pungging AKP Selimat, S.H., M.H., saat ditemui pada Jumat (13/2/2026) menjelaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat dimulai setiap hari pukul 07.00 WIB. Khusus hari Jumat, pelayanan berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
Dalam keterangannya, AKP Selimat menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Polsek Pungging telah menerbitkan sebanyak 2.323 lembar SKCK bagi masyarakat pemohon.
“Alhamdulillah selama kurun waktu tahun 2025, Polsek Pungging sudah menangani pemohon SKCK sebanyak 2.323 lembar. Untuk bulan Januari 2026, kami telah melayani 178 pemohon, dan pada minggu pertama Februari 2026 sudah tercatat 48 pemohon SKCK,” ungkapnya.
Menurutnya, permohonan SKCK yang paling menonjol mayoritas digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan, baik di dalam
daerah maupun luar daerah.
Selain pelayanan SKCK, Polsek Pungging juga terus memberikan pelayanan melalui SPKT bagi masyarakat yang ingin membuat laporan maupun pengaduan. Kapolsek menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis.
Sementara itu, salah satu pemohon SKCK, Risma Yusliqatur Rohkma (23), warga Dusun Jelak, Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, mengaku datang ke Polsek Pungging untuk mengurus persyaratan kerja.
“Saya sedang mengurus untuk keperluan pekerjaan. Syaratnya membawa akta kelahiran, KK, KTP, surat pengantar, ijazah, dan pas foto ukuran 4×6,” ujarnya.
Risma juga menilai pelayanan di Polsek Pungging cukup memuaskan. “Pelayanannya menurut saya ramah, baik, dan cepat,” tuturnya.
Dengan capaian tersebut, Polsek Pungging berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian semakin meningkat serta mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Kecamatan Pungging dan sekitarnya.
Penulis Hasyim









