MOJOKERTO SorotIndoMedia.com :’ Dua orang tersangka pembunuhan berencana di area perhutani petak Dusun Mayarsari Desa Gunungsari Desa Gunungsari Kabupaten Mojokerto ,yakni Priono dan Narianto masing masing warga Mojokerto kedua tersangka ini satu di hadiahi timas panas oleh petugas satreskrim Polres Mojokerto Kota,dalam konferensi pers bertempat di prabu hayam wuruk polres Mojokertokota Senin (20/5/2019) pukul 15.00 WIB terkait ungkap kasus Pembunuhan dan pembakaran mayat di Dawarlandong.
Kejadian ini terjadi pada hari Senin (13/05/2019) dimana TKP pertama berada di dusun kenanten rt 02 rw 02 desa kenanten kecamatan puri Kabupaten Mojokerto dan TKP kedua berada di area perhutani petak 79 dusun manyarsari desa gunungsari kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto.
“Korban Eko Yuswanto dibunuh dan meninggal di TKP pertama dengan menggunakan marmer piala. Korban dibunuh karena tersangka sakit hati dengan ucapan istri korban yang sering menghina tersangka. Kemudian Korban dibakar untuk menghilangkan jejak di TKP Kedua,” jelas Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono.
Lebih lanjut, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono,
juga mengatakan jika tersangka Priono dan Dantok Narianto dikenakan ancaman hukuman paling lama seumur hidup pasal 340 KUHP Subs pasal 365 ayat (3) KUHP. (Syim)