Home / Daerah

Senin, 26 September 2022 - 09:38 WIB

Pemdes Kalangsemanding Tidak Mengetahui Data Double BPNT Dan BLT DD

Jombang, Indexberita.com – Pemerintah Desa Kalangsemanding Kecamatan Perak Kabupaten Jombang tidak mengetahui adanya data Doble antara BPNT dan BLT DD saat dikonfirmasi oleh awak media di kediaman Kepala Desa Kalangsemanding Kecamatan Perak, Jum’at (23/9/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber alokasi dana desa Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) seharusnya tidak boleh sama dengan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI. Hal ini penting untuk menghindari bantuan jatuh pada orang yang sama alias penerima bantuan ganda.

Peneriman BST dan BLT adalah dua program yang berbeda, sebab program ini memang sumber dananya juga berbeda. Kalau BST bersumber dari Kementerian Sosial, tapi BLT bersumber dari alokasi dana desa yang dianggarkan APBD Desa. Namun yang terpenting bagi masyarakat miskin dan yang terdampak Covid 19 dimana belum tercover di program BST karena penambahanan jumlah, maka bisa dicover dengan program BLT. Termasuk persyaratan penerima BLT adalah non penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

READ  Tingkatkan Kesiapan Atasi Bencana, Kodim 0815/Mojokerto Latihan Posko-1 Gulbencal

Soal dugaan pengambilan kembali uang BLT DD yang telah diterima oleh salah satu KPM, Sugiarto Kepala Desa Kalangsemanding menyatakan bahwa mereka tidak tahu jika salah satu KPM tersebut sudah mendapatkan BPNT.

“Yang bersangkutan sudah menerima BPNT maka dana tersebut kami tarik kembali sebelum dana tersebut dibelanjakan, Desa telah memberikan berita acara ke Kecamatan dan uang tersebut kami serahkan kepada Bank Jombang,” ungkap Sugiarto.

READ  Upacara Peringatan Sumpah Pemuda di Korem 082/CPYJ, Berlangsung Khidmat

“Iya namanya manusia pasti ada salahnya, masalahnya operator desa sudah mengundurkan diri sebulan yang lalu. Uang ya ditarik dan kita serahkan ke bank Jombang, hal itu kami lakukan untuk menghindari protes dari masyarakat yang lain karena sudah dapat kok dapat lagi,” imbuhnya dihadapan awak media.

Saat awak media klarifikasi mendatangi kediaman Kepala Desa, saat itu juga ada kepala dusun yang pada saat itu mengambil dana tersebut ke rumah salah satu KPM.

Kepala dusun Bogorejo membenarkan hal tersebut dilakukan nya karena ada Doble nama, sementara saat pengambilan dana tersebut tidak disertai bukti pengambilan ataupun berita acara pengambilan.

READ  Kapenrem 082/CPYJ Hadiri Rapat Evaluasi Penerangan TA. 2020

“Perangkat itu gak minta, disitu ada bank Jombang maka uang tersebut ya kita kasih ke bank Jombang, ” pungkas Sugiarto.

Dugaan pengambilan dana bantuan yang telah diterima oleh KPM tersebut, salah satu praktisi hukum muda Leo Dwi Prasety, SH berharap bahwa aparat penegak hukum Jombang harus terjun ke lapangan terkait adanya dugaan pengambilan dana tersebut yang tidak disertai dengan bukti pengambilan.

Kacamata praktisi hukum yang yang lain Dr. Sidik P, SH juga menyatakan bahwa tindakan ini tidak bisa dibenarkan, dan harus segera ditindaklanjuti. (Rn)

Share :

Baca Juga

Daerah

Cegah penyebaran Covid-19 Pemkab Ubah Jam Kerja Para ASN

Daerah

Korem 082/CPYJ Adakan Kegiatan Pembinaan Pramuka Saka Wira Kartika TW II Tahun 2020

Daerah

Babinsa Koramil 0815/13 Kutorejo Bersama Stakeholder Evakuasi Pohon Tumbang Dampak Puting Beliung

Daerah

Sambut Hari Juang Kartika Kodim 0815 Mojokerto Gelar Karya Bakti Pengecoran Masjid

Daerah

Tim Wasev Bakti TNI Sterad Tinjau Rumah Warga Mojoanyar

Daerah

Korem 082/CPYJ Laksanakan Baksos Donor Darah Untuk Kemanusiaan

Daerah

Pemkab Mojokerto Gencar Vaksinasi Booster, Ini Capaiannya

Daerah

UPT SMAN 1 SOOKO Mengucapkan Selamat Hari jadi Kabupaten Mojokerto Ke-730
?>