Home / Daerah

Kamis, 14 Januari 2021 - 23:46 WIB

Cegah penyebaran Covid-19 Pemkab Ubah Jam Kerja Para ASN

Foto.Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Foto.Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Foto. Rapat Bupati soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

MOJOKERTO.Indexberita.com Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KTPS/013/2021 tanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, maka Pemerintah Kabupaten Mojokerto secara resmi mulai menerapkan penyesuaian jam kerja bagi para ASN.

READ  Wujudkan Lingkungan Bersih di Mojokerto, Danrem 082/CPYJ Terjunkan 1600 Personel Gabungan

Ketentuan berlaku mulai tanggal 11-25 Januari 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Ada beberapa aturan ketat yang harus dijalankan para ASN.

Antara lain, sistem kerja berlaku dengan komposisi 50 persen pegawai bekerja di kantor (WFO), serta 50 persen lagi bekerja dari rumah (WFH) secara bergantian. Meski begitu, pegawai yang dijadwalkan WFH, diwajibkan hadir di kantor apabila diperlukan. Khusus Kepala Perangkat Daerah /Unit Kerja, tetap wajib masuk kantor dan beraktifitas seperti biasa.

READ  Sambut Hari Jadi Ke - 73, Korem 082/CPYJ Gelar Doa Bersama

Bagi Unit Kerja/Perangkat Daerah yang menjalankan pelayanan publik, sistem kerjanya dapat diatur sendiri oleh Kepala Perangkat Daerah berdasarkan ritme kerja. Pegawai juga tidak diperkenankan meninggalkan kediaman/kota tempat tinggal, kecuali untuk tugas kedinasan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan berlaku.

Setiap pimpinan unit kerja wajib melakukan pengawasan/pemantauan pegawai, baik dalam hal pekerjaan maupun mengawasi kondisi kesehatan mereka pada lingkungan kerja secara berkala.

READ  Mengajukan usulan dan tanpa sepengetahuan Ketua Umum

Pegawai wajib melaksanakan absen secara manuaƂ dan menjalankan protokol kesahatan. Mulai memakai masker, menjalankan pembatasan fisik, membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan kerja, rumah, tempat umum, maupun transportasi umum.

Selain itu, pegawai yang masuk kantor wajib diukur suhu tubuhnya menggunakan termometer/alat ukur otomatis oleh petugas. Tentunya dengan selalu rajin melakukan olahraga ringan sambil berjemur setiap pagi.(Syim)

Share :

Baca Juga

Daerah

DPRD Kabupaten Menggelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Atas Tiga Raperda

Daerah

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 38 Pejabat Administrator dan Pengawas Kab. Mojokerto

Daerah

Forkopimda Jombang Gelar Silaturahmi dengan Ormas dan Paguyuban Silat

Daerah

Kunjungi SMP 3 Kota, Ning Ita Beri Motivasi Guru Agar Kreatif dalam Mengajar

Daerah

Tingkatkan Kinerja, Korsabhara Baharkam Polri Lakukan Supervisi dan Asistensi Samapta Jajaran Polda Jatim
Asah kemampuan Korem 082/CPYJ gelar latihan Menembak.

Daerah

Asah kemampuan Korem 082/CPYJ gelar latihan Menembak.

Daerah

Permudah Pencatatan Administrasi Warga, Kelurahan Jagalan Kembangkan SemPelMas

Daerah

Bandara Juanda Surabaya Dijadikan Pintu Masuk Kedatangan Internasional
?>