Home / Daerah

Kamis, 14 Januari 2021 - 23:46 WIB

Cegah penyebaran Covid-19 Pemkab Ubah Jam Kerja Para ASN

Foto.Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Foto.Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Foto. Rapat Bupati soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

MOJOKERTO.Indexberita.com Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KTPS/013/2021 tanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, maka Pemerintah Kabupaten Mojokerto secara resmi mulai menerapkan penyesuaian jam kerja bagi para ASN.

READ  Korem 082/CPYJ Ikuti Komsos TNI dengan Aparat Pemerintah Secara Vicon

Ketentuan berlaku mulai tanggal 11-25 Januari 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Ada beberapa aturan ketat yang harus dijalankan para ASN.

Antara lain, sistem kerja berlaku dengan komposisi 50 persen pegawai bekerja di kantor (WFO), serta 50 persen lagi bekerja dari rumah (WFH) secara bergantian. Meski begitu, pegawai yang dijadwalkan WFH, diwajibkan hadir di kantor apabila diperlukan. Khusus Kepala Perangkat Daerah /Unit Kerja, tetap wajib masuk kantor dan beraktifitas seperti biasa.

READ  Lagi, Kapolresta Mojokerto Salurkan Bansos Pemerintah ke Dua Rumah Sakit

Bagi Unit Kerja/Perangkat Daerah yang menjalankan pelayanan publik, sistem kerjanya dapat diatur sendiri oleh Kepala Perangkat Daerah berdasarkan ritme kerja. Pegawai juga tidak diperkenankan meninggalkan kediaman/kota tempat tinggal, kecuali untuk tugas kedinasan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan berlaku.

Setiap pimpinan unit kerja wajib melakukan pengawasan/pemantauan pegawai, baik dalam hal pekerjaan maupun mengawasi kondisi kesehatan mereka pada lingkungan kerja secara berkala.

READ  Sinergi Babinsa Koramil Magersari - Bahabinkamtibmas Kawal Penyaluran BST

Pegawai wajib melaksanakan absen secara manuał dan menjalankan protokol kesahatan. Mulai memakai masker, menjalankan pembatasan fisik, membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan kerja, rumah, tempat umum, maupun transportasi umum.

Selain itu, pegawai yang masuk kantor wajib diukur suhu tubuhnya menggunakan termometer/alat ukur otomatis oleh petugas. Tentunya dengan selalu rajin melakukan olahraga ringan sambil berjemur setiap pagi.(Syim)

Share :

Baca Juga

Personel TNI, PNS Dan Persit KCK Kodim 0815 Mojokerto Terima Penyuluhan P4GN

Daerah

Personel TNI, PNS Dan Persit KCK Kodim 0815 Mojokerto Terima Penyuluhan P4GN

Daerah

Targetkan Mojokerto Raya Zona Hijau, Dandim 0815 Bersama Tiga Pilar Intens Bagikan Masker

Daerah

Serunya Kumpul Bareng Dengan Penggiat Media Sosial Jawa Timur Di Aston Mojokerto

Daerah

Komisi II DPRD Kota Mojokerto Sidak 3 Proyek Prestisius ,Hasilnya Meragukan

Daerah

Danrem 082/CPYJ, Sholat Idul Fitri Bersama Anggota dan Masyarakat di Lapangan Asrama Korem.

Daerah

Babinsa Koramil 0815/04 Puri Bersama Petani Rawat Tanaman Padi

Daerah

Hari Pertama Masuk Kerja,Wali Kota Mojokerto Sidak Gedung GMSSC

Daerah

Kakumrem 082/CPYJ Beri Penyuluhan Hukum kepada Keluarga Besar Kodim 0809/ Kediri
?>