Home / JOMBANG

Senin, 2 Maret 2026 - 16:14 WIB

Belum Penuhi Izin, Tower BTS di Jombang Mulai Disisir dan Disegel

JOMBANGKAB . Indexberita.vom Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower BTS yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Senin (2/03/2026). Langkah tegas ini merupakan bagian dari penertiban administrasi dan pengawasan bangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Jombang.

Dari total 314 tower BTS yang tersebar di Kabupaten Jombang, tercatat hanya 9 tower yang telah memiliki SLF. Data tersebut menjadi dasar dilakukannya operasi penertiban terhadap ratusan menara yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan.

Operasi penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang. Kegiatan ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Kominfo, Satpol PP, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

READ  Kabupaten Jombang Kembali Raih Trophy Adipura 2023 untuk Kategori Kota Sedang

Asisten I Setdakab Jombang, Drs. Purwanto, M.KP, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan kepada pemilik tower. Pemerintah daerah mengedepankan aspek keselamatan serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pendirian bangunan menara telekomunikasi.

“Hari ini kami melakukan penyegelan di 6 titik dan akan dilakukan secara bertahap,” ujar Purwanto. Ia menegaskan, penertiban tidak berhenti pada operasi hari ini, melainkan akan berlanjut hingga seluruh tower memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

READ  Polisi Amankan Ratusan Pesilat dalam Konvoi di Jombang untuk Mencegah Gangguan Kamtibmas

Purwanto juga menghimbau kepada para pemilik tower untuk segera melengkapi izin SLF. Menurutnya, sertifikat tersebut merupakan dokumen penting yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi dan keamanan konstruksi.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda dan garis pengamanan pada lokasi menara yang belum memiliki izin lengkap. Petugas Satpol PP turut memastikan proses berjalan tertib tanpa mengganggu ketertiban umum di sekitar lokasi.

Dinas PUPR berperan dalam melakukan verifikasi teknis bangunan, sementara DPMPTSP melakukan penelusuran dokumen perizinan yang telah diajukan. Dinas Kominfo juga dilibatkan untuk memastikan layanan komunikasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek legalitas.

READ  Polres Jombang Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan mendorong kepatuhan terhadap regulasi daerah. Kepastian hukum dinilai penting untuk menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib dan aman.

Ke depan, Pemkab Jombang akan melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS di wilayahnya. Pemilik menara diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan SLF dapat dipercepat dan aktivitas operasional tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

JOMBANG

Bupati Jombang Targetkan 10 Besar Porprov VIII Jatim Tahun 2023

JOMBANG

Polres Jombang Bersama Stakeholder Terkait Gelar Rakor Cipta Kondisi

JOMBANG

Gelar Tasyakuran Hari lalu Lintas Bhayangkara ke 69, Polres Jombang Ganjar Penghargaan Anggota Berprestasi

JOMBANG

Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar dan Sita Jutaan Pil Koplo

JOMBANG

Kapolres AKBP Eko Bagus Riyadi Jumat Curhat dengan Relawan Kebencanaan di Jombang

JOMBANG

PERBAIKAN JALAN NASIONAL DI JOMBANG SEGERA DIMULAI, PEMKAB DAN PROVINSI GERAK CEPAT JAMIN KESELAMATAN WARGA

JOMBANG

Turnamen Bulutangkis Santri Open Cup 2023 ditutup Kabaharkam Polri

JOMBANG

“Sambut Hari Raya Nyepi, Pj Bupati Jombang Kibarkan Semangat Tradisi Pawai Ogoh-Ogoh di Wonosalam”
?>