Home / SIDOARJO

Rabu, 20 Desember 2023 - 19:21 WIB

Pemkab Sidoarjo Tanggapi Aksi Protes Sejumlah Pengelola TPS

SIDOARJO,INDEXBERITA.COM—Kepala TPA Griyo Mulyo Jabon Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo, Hajid Arif Hidayat mengatakan, aksi protes sejumlah pengelola TPS menolak ritase angkutan. Protes dilakukan dengan membuang sampah di jalan depan pendopo kabupaten Sidoarjo. Selain itu mereka juga menolak adanya tarif pemrosesan akhir di TPA Jabon. Rabu, (20/12/2023)

 

Padahal, kata Hajid, tarif tersebut sudah mengalami penurunan dari tarif semula. Sebab dalam Perbub 117 tahun 2022 tentang tarif pelayanan angkutan dan pemrosesan akhir di TPA Jabon, tarifnya sekitar Rp 300 ribu perton.

READ  2.994 Kelompok Usaha Perempuan Terima Bantuan Modal Kurma dari Pemkab Sidoarjo

 

“Itu kalau dirata-rata, kemudian sekarang menjadi Rp 100 ribu perton,” bebernya.

 

Menurutnya, kelayakan biaya penyelenggaraan angkutan dan pemrosesan akhir yang sudah dihitung oleh konsultan sekitar Rp 300 ribu perton. Dimana masyarakat hanya menanggung sepertiga dari tarif yang seharusnya.

 

Artinya, kata Hajid, Pemkab Sidoarjo sudah memberikan subsidi sebesar dua pertiga atau Rp 200 ribu dalam satu ton sampah yang diangkut ke TPA. “Itu mereka masih keberatan dengan itu,” terangnya.

READ  Kadin Sidoarjo Siap Bersinergi dengan Pemerintah Tingkatkan Perekonomian di Kabupaten Sidoarjo

 

Menurut Hajid, mereka meminta tarif angkutan sampah tersebut digratiskan. Padahal secara regulasi hal itu tidak bisa. Sebab hal tersebut sudah diatur dalam Permendagri dan Perda nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.

 

Yaitu Permendagri No. 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah. Selain itu Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah.

READ  Hari Pahlawan, PNS Sidoarjo Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya Dari Presiden RI 

 

“Tarif itu seluruh atau sebagian, jadi tidak bisa digratiskan, itu sudah ketentuan peraturan. Karena apa? Ini adalah jasa retribusi umum,” jelasnya.

 

Usai aksi protes, petugas dari DLHK langsung membersihkan sampah yang dibuang di jalan depan pendopo. Sehingga arus lalu lintas di jalan Cokronegoro Alun-alun kembali lancar. (IB)

Share :

Baca Juga

SIDOARJO

Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Resmi Bertugas, Siap Jalankan Visi 100 Hari Kerja

SIDOARJO

Plt. Bupati Sidoarjo Targetkan Penurunan Pengangguran Melalui Job Matching di SMK Penerbangan Sedati

SIDOARJO

Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo Tekankan Sinergi Program PKK dari Pusat Hingga ke Tingkat Desa

SIDOARJO

Sidak 10 Nominasi Lomba Sido Resik, Ning Sasha Apresiasi Kontribusi Masyarakat

SIDOARJO

Bupati Sidoarjo Raih Penghargaan Peduli Olahraga Pada Ajang KONI Jatim Award 2023

SIDOARJO

Perumda Delta Tirta Hadirkan Air Bersih yang Berkualitas di Puskesmas Barengkrajan Krian

SIDOARJO

Bupati Sidoarjo Dinobatkan Person of The Year 2023 Oleh Media Ternama di Jatim 

SIDOARJO

Plt. Bupati Subandi Serahkan Penghargaan SAKIP dan IPP kepada Perangkat Daerah Terbaik*
?>