Home / Pemerintah

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:51 WIB

Pemkot dan DPRD Mojokerto Matangkan 8 Raperda untuk Pembangunan Daerah

Mojokerto .Indexberita.com DPRD Kota Mojokerto bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tengah menggodok delapan rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rangka mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Ke-8 raperda tersebut telah tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 34 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Dari delapan raperda yang dibahas, tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD, sedangkan lima lainnya merupakan usulan eksekutif dari Pemkot Mojokerto.

READ  Pemkab Sidoarjo Sukseskan Program Tiga Desa Cantik Bersama BPS Sidoarjo

Raperda inisiatif DPRD meliputi:

1. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah.

3. Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

 

Sementara lima raperda usulan eksekutif terdiri dari:

1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun 2024.

2. Raperda tentang APBD Tahun 2026.

3. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025.

4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2025-2029.

READ  Dinilai Berhasil Sejahterakan Masyarakat, Pemkot Mojokerto Terima Dana Insentif Fiskal Rp 18,7 Miliar dari Kemenkeu

5. Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.

 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Agus Triyatno, yang akrab disapa Agus Dombos, menjelaskan bahwa DPRD Kota Mojokerto telah mengadakan rapat paripurna untuk menetapkan Propemperda 2025.

“Bagian Hukum Sekretariat Daerah telah melakukan rapat kerja dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) guna mengharmonisasikan, membulatkan, dan memantapkan konsepsi raperda yang diajukan oleh DPRD dan Pemkot Mojokerto,” ujar Agus, Kamis (20/3/2025).

READ  Haornas ke-42 di Mojokerto, Gubernur Khofifah dan Wali Kota Ning Ita Beri Dukungan Atlet Paralimpik

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa pembentukan raperda ini bertujuan untuk mendukung kemandirian daerah, memberdayakan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Raperda yang disusun ini berorientasi pada kepentingan rakyat, mengedepankan hak asasi manusia, serta berwawasan lingkungan dan budaya,” tegasnya.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan berpihak kepada masyarakat, diharapkan pembangunan Kota Mojokerto dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.(Syim/ADV)

 

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Mojokerto Jadi Pusat Peringatan Bulan PRB Nasional 2025

Pemerintah

Batik Kota Mojokerto Eksis di Kancah Nasional, Tampil di Indonesia Fashion Week (IFW) 2024*

Pemerintah

Plt Bupati Sidoarjo Subandi Minta Kelas SDN Tropodo 1 yang Ambruk Segera Diperbaiki

Pemerintah

Jelang Idulfitri 1445 H, Mas Pj Wali Kota Ali Kuncoro Silaturahmi ke Sejumlah Ulama dan Pengasuh Ponpes Mojokerto*

Pemerintah

Wali Kota Ning Ita Bagikan Dana Hibah ke Musala di Bulan Ramadhan

Pemerintah

Puncak Peringatan HKG PKK Ke-52, Pj Wali kota Mojokerto Apresiasi Sinergi PKK – Pemkot

Pemerintah

Pemkot Mojokerto Dorong Pengembangan Pariwisata untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah

Forkopimda dan ASN Kota Mojokerto Gelar Kenduri Layah Bersama Gus Muwafiq
?>