MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Pemusnahan barang bukti (BB) dari kasus pemalsuan obat kuat dan Narkoba dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Selasa (29/8/23).
Dari keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Boby Ruswin ada 3 jenis BB yang dimusnahkan yaitu, jamu atau obat kuat, Pil jenis dobel L dan sabu sabu .
” Yang kita musnahkan kali ini ada obat kuat palsu dan tanpa ijin sebanyak 22.600, pil jenis dobel L sebanyak 100.000 butir dan 3,8 gram sabu sabu”, paparnya.
Semua barang bukti ini dari kasus yang dilimpahkan Polda Jatim sejak 2020 sampai 2023.
Boby juga menabahkan setiap produk yang tidak berijin adalah melanggar Undang Undang.
” Produk produk yang tidak ada ijinnya itu melanggar undang undang dinegara kita karean kandungan dari bahan bakunya belum bisa dipertanggung jawabkan aman atau tidak untuk dikonsumsi “, tambahnya.
Masyarakat juga dihimbau agar berhati hati akan produk obat obatan yang beredar dipasaran, dan jauhilah Narkoba.
Red : Hsy















