MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM Dalam operasi Bina Kusuma Polres Mojokerto dan jajaran polsek selama 2 pekan berhasil mengungkap 10 kasus Narkoba dengan tersangka sebanyak 12 orang
Dari 12 tersangka yang paling menonjol pelaku bernama Ariref alias Sembleh dengan barang bukti terbanyak 1 ons 20 gram.
Demikian yang dikatakan Kapolres Mojokerto, AKBP DP Hutagalung, SIK, SH, MH saat menggelar Konferensi di Mapolres Mojokerto Senen (9/3/2020).
“Dari Dua belas tersangka tersebut, semua sudah kita amankan dan dalam proses pengembangan. Barang bukti yang kita amankan sangat signifikan di banding tahun lalu. Ada 135 gram Sabu dan 44.000 Pil Double L,” ungkap Feby.
“Sebelumnya, barang buktinya sebanyak 2 ons, jadi yang 80 gram sudah terjual di pasaran,” jelasnya.
Pengembangan yang kami lakukan, ada dugaan keterlibatan orang lapas. Tersangka dibekuk di Dusun Balaksempuh Desa Gebangsari kecamatan Jatirejo pada tanggal 2 Maret 2020 pada saat kita operasi di rumah kost-kostan.
“Informasi yang kita peroleh bahwa saudara Arif ini mendapat instruksi dan dikendalikan oleh napi narkoba di dalam LP. Di sini kita lihat perkembangan peredaran narkoba di Mojokerto cukup besar,” pungkas Feby. (Syim)