Home / Nasional

Jumat, 28 Mei 2021 - 11:33 WIB

Pengendara Motor yang Menggunakan Helem Megic Com Dibina Kapolres Pasuruan Kota

Foto Pengendara Motor yang Menggunakan Helem Megic Com Dibina Kapolres Pasuruan Kota

Foto Pengendara Motor yang Menggunakan Helem Megic Com Dibina Kapolres Pasuruan Kota

Foto Pengendara Motor yang Menggunakan Helem Megic Com Dibina Kapolres Pasuruan Kota

PASURUAN,INDEXBERITA.COM– Polres Pasuruan Kota menindak lanjuti video viral yang ada di masyarakat tentang menggunakan helem tidak SNI yang bisa membahayakan keselamatan masyarakat di jalan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si didampingi Kasat lantas Polres Pasuruan Kota dan Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota dalam hal ini bergerak cepat dengan mengundang yang bersangkutan untuk datang di Polres Pasuruan Kota untuk mendapatkan Edukasi. Jumat (28/5/2021).

READ  Pemkot Mojokerto Raih WTP 7 Kali Berturut-turut, Bukti Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si menjelaskan kepada yang bersangkutan, dalam menggunakan kendaraan di jalan umum kita harus memperhatikan keselamatan diri sendiri dan keselamatan orang lain sesama pemakai jalan, bila bapak menggunakan helm seperti ini nanti menjadi tontonan orang lain, orang lainnya tidak fokus bisa menabrak atau ditabrak, jadi bapak salah bila menggunakan helm yang jadi perhatian orang lain apalagi ini tidak standar dengan SNInya.

READ  Satlantas Polres Mojokerto Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H.

Kapolres Pasuruan Kota juga memberikan helem pengganti magic com dengan helem berstandart SNI gratis.
“Kita berikan helm yang sesuai standar jangan dipakai lagi helem magic com ini karena nanti orang lain bisa menjadi perhatian ke bapak menjadi tidak fokus ke jalan.” Jelas AKBP Arman.

READ  Kompetisi Sepak Bola Diizinkan, Kapolri Ingatkan Komitmen Penegakan Prokes

Yang bersangkutan mengakui salah dan sudah sadar karena tidak menggunakan helem yang sesuai dengan standart SNI.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat sebagai pengguna jalan di jalan raya harus mematuhi rambu lalu lintas dan aturan-aturan yang ada di undang-undang lalu lintas jalan, kemudian yang perlu diperhatikan jangan sampai menjadi perhatian orang lain sehingga perhatian orang lain tidak fokus kepada kendaraan dan jalan sehingga dapat membahayakan diri ataupun orang lain, pentingnya untuk menggunakan kendaraan yang sesuai dengan standart.(*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapolda Jatim Rumuskan Perangi Hoax, Sebelum Masuk Ranah Pidana

Nasional

Polri Periksa 29 Orang dan 6 CCTV Terkait Tragedi Kanjuruhan

Nasional

Personil Polsek Kahayan Kuala memberi bantuan berupa Sembako Kepada warga tidak mampu

Nasional

Oplos Beras Berbagai Merek, Ini Kata Kapolres Kobar.

Nasional

Ketua MPR RI Apresiasi dan Dukung  Kapolda Jatim Berantas Mafia Tanah

Nasional

Audiensi BP2MI, Kapolri Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Pencegahan Penyelundupan PMI

Nasional

Didampingi Kapolri, Panglima TNI Buka Latsitarda Nusantara Ke-41

Nasional

Kapolri Bersyukur Puncak Perayaan Paskah Berlangsung Lancar dan Aman
?>