Foto. Perda RPJPD 2025-2045 Resmi Disahkan oleh DPRD Kota Mojokerto
MOJOKERTO, INDEXBERITA. COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto telah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan Perda RPJPD 2025-2045 dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto. Rapat ini dihadiri oleh para anggota dewan serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto pada Kamis (4/7/2024).
Jaya Agus Purwanto, Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto, mengungkapkan bahwa pengesahan Raperda RPJPD menjadi Perda dilakukan setelah melalui pembahasan intensif selama tiga hari, dari 30 Juni hingga 3 Juli 2024, oleh komisi gabungan DPRD bersama tim pembahasan Raperda Kota Mojokerto.
“Hari ini kami mengumumkan bahwa Raperda RPJPD 2025-2045 telah disetujui oleh seluruh fraksi DPRD Kota Mojokerto dan juga telah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur,” kata Jaya Agus.
Anggota Dewan dari Fraksi Golkar ini menekankan bahwa RPJPD merupakan rencana strategis yang harus diwujudkan sesuai dengan RPJPD Provinsi dan Nasional.
“Kami sangat mengharapkan dukungan terhadap RPJPD ini karena dokumen ini akan menjadi acuan bagi perjalanan anggota DPRD ke depan,” tambah Jaya Agus.
Lebih lanjut, Jaya Agus menekankan pentingnya memperhatikan kualitas hidup warga Kota Mojokerto untuk mencapai kejayaan di tahun 2045.
“Prioritas utama yang dapat meningkatkan kualitas hidup warga Kota Mojokerto mencakup sektor pendidikan, infrastruktur, serta pembangunan di berbagai bidang,” ujarnya.
Selain itu, pengadaan lahan makam di Kota Mojokerto menjadi perhatian utama. Jaya Agus berharap program ini dapat direalisasikan dengan nyata mengingat semakin terbatasnya lahan untuk makam di kota ini.
“Pengadaan lahan makam sudah tercantum dalam RPJMD dan teknisnya diatur dalam RPJPD,” pungkas Jaya Agus.(Syim/ADV)