Home / Uncategorized

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:05 WIB

*Pj. Wali Kota Ajak Camat dan Lurah Pro Aktif Awasi Peredaran BKC Ilegal di Kota Mojokerto*

Utama

Foto. *Pj. Wali Kota Ajak Camat dan Lurah Pro Aktif Awasi Peredaran BKC Ilegal di Kota Mojokerto*

Kota Mojokerto, Indexberita.com 15 Mei 2024 Meski sangat minim ditemukan kasus pelanggaran cukai ilegal di Kota Mojokerto, yakni hanya ditemukan 1 kasus pada tahun 2023.

Namun upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Salah satunya mengajak camat dan lurah untuk pro aktif mengawasi peredaran BKC ilegal.

READ  Hari Kartini, Kades Cantik Dan Single  di Trowulan Berdayakan Peran Ibu PKK di Masa Pandemi

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro saat membuka Sosialisasi Pengumpulan Informasi Peredaran BKC ilegal di Ruang Prajna Wibawa, MPP Gajah Mada, Rabu (15/5).

“Hari ini salah satu ikhtiar bersama bahwa kita memberikan kontribusi kepada negara, yakni mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal,” ungkap sosok yang akrab disapa Mas Pj tersebut.

Disampaikan Mas Pj, dengan pro aktif mengawasi peredaran BKC ilegal di Kota Mojokerto akan membantu meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

READ  Pastikan Nataru Aman, Forkopimda Kabupaten Mojokerto Cek Objek Vital

“Jangan tanya apa yang sudah negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang sudah kita berikan kepada negara,” ulasnya.

Menurut Mas Pj, pemberantasan peredaran BKC ilegal merupakan tugas bersama baik pemerintah maupun seluruh elemen masyarakat.

“Karena ini berhubungan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang mana manfaatnya juga untuk masyarakat,” jelasnya.

READ  Syukuran HUT Korem 082/CPYJ Ke 72 Tahun 2020 di Gelar secara sederhana

“Yakni untuk meningkatkan otonomi daerah, mendukung pembangunan infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan,” paparnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT disebutkan bahwa alokasi DBHCHT terbagi untuk beberapa bidang.

Dengan ketentuan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

“Saya berharap kegiatan ini bisa dilaksanakan dengan baik, saya ingin Kota Mojokerto bisa terus tumbuh, berkembang, berdampak dan nawaitunya bagaimana masyarakat semakin sejahtera, bahagia,” pungkasnya.

 

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polisi Tembak Mati DPO Bandar Shabu Asal Mojokerto

Uncategorized

Fasilitasi Bantuan Dana Bagi Wirausaha Baru, Ning Ita Buka Akses Klinik UMKM, MomMi ECCis (Mojokerto’s Small and Medium Enterprises Coaching Clinics)

Uncategorized

Danrem 082/CPYJ Ikuti Upacara Proklamasi Kemerdekaan RI Secara Virtual

Uncategorized

Gelar Acara Tradisi Pindah Satuan, Danrem 082/CPYJ Lepas 2 Prajurit Terbaik

Pemerintah

Pj. Wali Kota Mojokerto Ajak Veteran Bersinergi untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Uncategorized

Kota Mojokerto Punya Posko Kampung Tangguh Semeru Bebas Narkoba

Uncategorized

Patroli Skala Besar, Forkopimda Tinjau Pospam

Uncategorized

Perhutani Mojokerto Dengan PT Gema Nusantara Group Teken PKS Penggunaan Kawasan Hutan
?>