Home / Uncategorized

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:05 WIB

*Pj. Wali Kota Ajak Camat dan Lurah Pro Aktif Awasi Peredaran BKC Ilegal di Kota Mojokerto*

Utama

Foto. *Pj. Wali Kota Ajak Camat dan Lurah Pro Aktif Awasi Peredaran BKC Ilegal di Kota Mojokerto*

Kota Mojokerto, Indexberita.com 15 Mei 2024 Meski sangat minim ditemukan kasus pelanggaran cukai ilegal di Kota Mojokerto, yakni hanya ditemukan 1 kasus pada tahun 2023.

Namun upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Salah satunya mengajak camat dan lurah untuk pro aktif mengawasi peredaran BKC ilegal.

READ  Kapolres Mojokerto Cek Pemberangkatan Tim Penyemprotan Disinfektan 

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro saat membuka Sosialisasi Pengumpulan Informasi Peredaran BKC ilegal di Ruang Prajna Wibawa, MPP Gajah Mada, Rabu (15/5).

“Hari ini salah satu ikhtiar bersama bahwa kita memberikan kontribusi kepada negara, yakni mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal,” ungkap sosok yang akrab disapa Mas Pj tersebut.

Disampaikan Mas Pj, dengan pro aktif mengawasi peredaran BKC ilegal di Kota Mojokerto akan membantu meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

READ  Partai Garuda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H.

“Jangan tanya apa yang sudah negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang sudah kita berikan kepada negara,” ulasnya.

Menurut Mas Pj, pemberantasan peredaran BKC ilegal merupakan tugas bersama baik pemerintah maupun seluruh elemen masyarakat.

“Karena ini berhubungan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang mana manfaatnya juga untuk masyarakat,” jelasnya.

READ  1.244 unit Kendaraan Putar Balik di Mojokerto

“Yakni untuk meningkatkan otonomi daerah, mendukung pembangunan infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan,” paparnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT disebutkan bahwa alokasi DBHCHT terbagi untuk beberapa bidang.

Dengan ketentuan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

“Saya berharap kegiatan ini bisa dilaksanakan dengan baik, saya ingin Kota Mojokerto bisa terus tumbuh, berkembang, berdampak dan nawaitunya bagaimana masyarakat semakin sejahtera, bahagia,” pungkasnya.

 

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemohon SIM Merasa Senang di Permudah Pengurusan SIM , Inilah Pengakuan Pemohon

Uncategorized

Pantau Proses Pembelajaran dan Cegah Bullying, Dinas P dan K Kota Mojokerto Pasang CCTV di Sekolah

Uncategorized

POLRES MOJOKERTO PERKUAT SINERGITAS BERSAMA PKDI, BAHAS DINAMIKA DESA HINGGA KESIAPAN PILKADES 2027

Uncategorized

SILATURAHMI LEWAT LENSA, 55 FOTOGRAFER RAMAIKAN CHARITY HUNTING RAMADAN DI ARTOTEL TS SUITES SURABAYA

Uncategorized

Ruwah Desa Balongrawe: Tradisi Gotong Royong dan Doa Bersama, Dr. Rambo Garudo Apresiasi Kekompakan Warga

Uncategorized

Prajurit Korem 082/CPYJ Terima Sosialisasi Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan

Uncategorized

Danrem 082/CPYJ Ikuti Rakornis TMND Ke-113 Tahun 2022 Secara Vicon

Uncategorized

Warga Penerima Bantuan Jamban Ucapkan Terima Kasih Kepada Satgas TMMD Imbangan 105 Mojokerto
?>