Home / Jatim

Senin, 5 April 2021 - 07:34 WIB

Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI

Foto.Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI

Foto.Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI

Foto.Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI

SURABAYA, INDEXBERITA.COM Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar peredaran regulator tekanan rendah yang tidak sesuai SNI, yang diperdagangkan ke masyarakat.

Dari pengungkapan ini, polda jatim telah menetapkan satu orang tersangka yakni pimpinan dari PT. Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam yang tidak sesuai SNI.

Pengungkapan ini setelah penyidik melihat dari salah satu media adanya pemberitaan tentang pemusnahan terhadap regulator LPG. Dari situ, anggota akhirnya melakukan penyelidikan.

READ  Kesebelasan Bumi Mojopahit Mojokerto Gagal Melaju Ke Final Porprov Jatim ke VIII

Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.

“Selain itu juga dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (5/4/2021) siang.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin). Bahwa regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tidak terpenuhi unsur terhadap produk regulator tekanan tendah.

READ  Hari Jadi P4MU ke -108 dan Peringatan World Sight Day 2023 Menjadi Momentum Mempererat Hubungan Baik dengan Rekan Media

“Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat,” tambahnya.

Regulator ini disita dari 5 (lima) distributor dan satu produsen, dari lima distributor PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama dan CV. Adma Totalindo.

Sementara itu dari hasil penyelidikan, polda jatim mengamankan regulator yang sebanyak 34.913 ribu.

Sementara itu Wadirsus polda jatim AKBP zulham Efendi menjelaskan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat didalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa ada bunyi dan getaran. Dan jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.

READ  Koramil 05/Grogol kembali Kawal Penyaluran BST di Kecamatan Grogol, Tarokan dan Banyakan.

“Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI,” tutup AKBP Zulham Efendi, Wadirsus polda jatim.

Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Share :

Baca Juga

Jatim

Selamatkan Anak Bangsa, Polda Jatim Terus Gelar Vaksinasi Anak

Jatim

Dilarang !!! Wujudkan Kota Mojokerto Zero Knalpot Brong

Jatim

Khofifah Ajak Masyarakat Optimis Hadapi PMK

Jatim

HUT ke-76 TNI, Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Mutlak Sebagai Kekuatan Strategis Hadapi Tantangan

Jatim

Bendera BKP Dan 20 Bendera Perguruan Pencak Silat Di Bojonegoro Diserahkan Kepada Forkopimda

Jatim

Danrem Pimpin Ziarah Rombongan HUT Ke 73 Korem 082/CPYJ

Jatim

Kolaborasi Layanan Paspor, Walikota Mojokerto Terima Kunjungan Pejabat Imigrasi

Jatim

Meriahkan Hari Jadi Kota Mojokerto Ke 105 Hadirkan Farel Prayoga
?>