Home / Jatim

Senin, 5 April 2021 - 07:34 WIB

Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI

Foto.Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI

Foto.Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI

Foto.Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI

SURABAYA, INDEXBERITA.COM Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar peredaran regulator tekanan rendah yang tidak sesuai SNI, yang diperdagangkan ke masyarakat.

Dari pengungkapan ini, polda jatim telah menetapkan satu orang tersangka yakni pimpinan dari PT. Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam yang tidak sesuai SNI.

Pengungkapan ini setelah penyidik melihat dari salah satu media adanya pemberitaan tentang pemusnahan terhadap regulator LPG. Dari situ, anggota akhirnya melakukan penyelidikan.

READ  Peringati HKGB ke 70, Bhayangkari Polda Jatim Gelar Bazar dan Fashion Selama Dua Hari

Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.

“Selain itu juga dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (5/4/2021) siang.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin). Bahwa regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tidak terpenuhi unsur terhadap produk regulator tekanan tendah.

READ  Wakapolda Jatim Tinjau Vaksinasi Lansia di Polresta Sidoarjo

“Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat,” tambahnya.

Regulator ini disita dari 5 (lima) distributor dan satu produsen, dari lima distributor PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama dan CV. Adma Totalindo.

Sementara itu dari hasil penyelidikan, polda jatim mengamankan regulator yang sebanyak 34.913 ribu.

Sementara itu Wadirsus polda jatim AKBP zulham Efendi menjelaskan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat didalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa ada bunyi dan getaran. Dan jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.

READ  Polda Jatim Luncurkan 12 Unit Mobil INCAR dan Resmikan Aplikasi SKRIP

“Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI,” tutup AKBP Zulham Efendi, Wadirsus polda jatim.

Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Share :

Baca Juga

Jatim

Upaya Peningkatan Kemampuan Penyidik Dalam Ilmu Lingusitik,Polri Lakukan Penelitian GASBIN

Jatim

Pelayanan RSUD dr Iskak Tulungagung Dialihkan di IGD Saat Lebaran

Jatim

Kapolresta Mojokerto Sambang dan beri Semangat Anggotanya yang Sakit

Ekonomi

287,7 Ton Jahe Komoditas Impor Dari India Dan Nyanmar Di Musnakan Tidak Memenuhi Persyaratan Karantina.

Jatim

Kapolda Jatim Lepas Distribusi Daging Qurban Door to Door untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Jatim

BPKAD Tulungagung Berupaya Gaji ASN Bulan Juni Dibayarkan Awal Bulan Sebelum Lebaran
Inilah Juara Lomba Komsos Kreatif Kodim 0813 Bojonegoro

Jatim

Inilah Juara Lomba Komsos Kreatif Kodim 0813 Bojonegoro

Jatim

Peringati Ulang Tahun Ke-70 Humas Polri, Polres Mojokerto Lakukan Ini
?>