Home / Jatim

Senin, 5 April 2021 - 07:34 WIB

Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI

Foto.Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI

Foto.Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI

Foto.Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI

SURABAYA, INDEXBERITA.COM Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar peredaran regulator tekanan rendah yang tidak sesuai SNI, yang diperdagangkan ke masyarakat.

Dari pengungkapan ini, polda jatim telah menetapkan satu orang tersangka yakni pimpinan dari PT. Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam yang tidak sesuai SNI.

Pengungkapan ini setelah penyidik melihat dari salah satu media adanya pemberitaan tentang pemusnahan terhadap regulator LPG. Dari situ, anggota akhirnya melakukan penyelidikan.

READ  Wakapolda Jatim Apresiasi Capaian Vaksinasi Sidoarjo

Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.

“Selain itu juga dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (5/4/2021) siang.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin). Bahwa regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tidak terpenuhi unsur terhadap produk regulator tekanan tendah.

READ  ACT Surabaya Gelar Edukasi Mitigasi Bencana

“Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat,” tambahnya.

Regulator ini disita dari 5 (lima) distributor dan satu produsen, dari lima distributor PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama dan CV. Adma Totalindo.

Sementara itu dari hasil penyelidikan, polda jatim mengamankan regulator yang sebanyak 34.913 ribu.

Sementara itu Wadirsus polda jatim AKBP zulham Efendi menjelaskan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat didalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa ada bunyi dan getaran. Dan jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.

READ  Wabup Dampingi Khofifah Tinjau PT Pakerin

“Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI,” tutup AKBP Zulham Efendi, Wadirsus polda jatim.

Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Share :

Baca Juga

Jatim

Kapolresta Mojokerto bersama Dandim 0815 Cek Pengamanan Gereja

Jatim

Danrem 082/CPYJ Beserta Anggota Dan Ibu – Ibu Persit Menerima Pengarahan Pangdam V/Brawijaya 

Jatim

Polda Jatim Terus Ajak Masyarakat Patuhi Prokes

Jatim

Dandim 0813/Bojonegoro dampingi Danrem Kunjungi Lokasi TMMD Imbangan 2020 Kodim Bojonegoro 

Jatim

Bertepatan di Hari Kartini, Ikfina Beri Santunan ke Anak Yatim se Eks Pembantu Bupati Mojokasri

Jatim

Anggota Polri di Polrestabes/ta Jajaran Polda Jatim, Hari Ini Serentak Menerima Vaksinasi Covid-19

Jatim

HUT ke-76 TNI, Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Mutlak Sebagai Kekuatan Strategis Hadapi Tantangan

Jatim

Laka Jol Bus Pariwisata Di Tol Sumo, Kapolresta Mojokerto : Dengan Semangat Presisi Kami Hadir Berikan Pelayanan Terbaik
?>