
Foto. Pemkab Mojokerto Tempel Stiker Peringatan
MOJOKERTO .Indexberita.com Pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai memperketat penertiban terhadap pedagang yang belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kios. Sebanyak 690 kios di empat pasar milik pemerintah daerah tercatat memiliki tunggakan dengan total nilai mencapai sekitar Rp961 juta.
Sebagai langkah awal penertiban, Pemkab Mojokerto memberikan tanda khusus berupa stiker pada kios yang masuk dalam daftar tunggakan. Pemasangan dilakukan di Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari, Rabu (22/7/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, turun langsung melihat proses penertiban tersebut. Ia didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta jajaran terkait yang terlibat dalam pengelolaan pasar.
Teguh mengatakan, persoalan tunggakan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena jumlahnya cukup besar. Data 690 kios itu dihimpun dari empat pasar, yaitu Pasar Raya Mojosari, Pasar Kedungmaling, Pasar Pugeran, serta Pasar Pacet.
Menurutnya, kewajiban membayar retribusi merupakan bagian yang harus dipenuhi pedagang sebagai pengguna fasilitas kios milik pemerintah. Karena itu, pemasangan stiker dilakukan untuk memberikan penegasan kepada pedagang agar segera menyelesaikan kewajibannya.
“Penempelan stiker ini dimaksudkan dalam rangka penertiban bagi para pedagang yang sampai dengan hari ini tidak membayar retribusi sewa kios,” ujar Teguh.
Ia menjelaskan, tunggakan tersebut turut memberikan dampak terhadap penerimaan daerah. Dengan nilai yang mencapai ratusan juta rupiah, kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi pasar.
Teguh Gunarko mengungkapkan, persoalan tunggakan itu juga bukan merupakan masalah baru. Sebagian tunggakan tercatat telah berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, bahkan terakumulasi selama lima hingga sepuluh tahun.
Pemkab Mojokerto kemudian mengambil langkah penertiban dengan memasang stiker sebagai bentuk peringatan sekaligus sanksi sosial. Kebijakan ini diharapkan menjadi perhatian bagi pedagang yang masih memiliki kewajiban pembayaran agar tidak terus membiarkan tunggakannya berlarut-larut.
Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pedagang lainnya supaya tetap disiplin dalam memenuhi pembayaran retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini sanksi sosial, juga sanksi yang kita berikan kepada para pedagang yang merupakan shock therapy bagi pedagang-pedagang lainnya agar jangan sampai nanti ikut menunggak,” tegasnya.
Pemkab Mojokerto berharap penertiban ini dapat mendorong kesadaran para pedagang untuk segera melunasi kewajiban mereka. Pemerintah daerah juga menargetkan pengelolaan retribusi pasar ke depan dapat berjalan lebih tertib, sehingga kontribusinya terhadap PAD semakin maksimal.(Syim/ADV)












