Home / Nasional

Sabtu, 16 April 2022 - 17:35 WIB

Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

Foto.Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

Foto.Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

Foto.Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

READ  Keluarga Besar Ikatan Penulis Dan Jurnalis Indonesia, Doakan Fairid Nafarin.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

READ  Kapolda Jawa Timur mendapat Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden RI

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

READ  Launching 'SiPutri Kepang' PSTP Online.Oleh Kejati Kalteng.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.

Share :

Baca Juga

Nasional

Tim Relawan Sembilan Dukung Sugianto-Edy , Kondinasi Dan Kandolidasi

Nasional

Syukuran Sekretariat DPD Parati Nasdem Kota Palangka Raya,

Nasional

Polri: Interpol Telah Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil

Nasional

Personil Polsek Kahayan Kuala Melaksanakan Sosialisasi penyegaran Virus Corona 

Nasional

Kapolda Kalteng Letakan Batu Awal Pembangunan Gedung Assesment Center.

Nasional

Proposal Beredar DPC.IPJI Kabupaten Pulang Pisau, Itu Tidak Sah.

Nasional

Bubarkan Pelajar SMA Oleh Ditsamapta Polda Kalteng Berkerumun Coret Baju.

Nasional

Ketua Umum PKS Kalteng Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke 74 Tahun 2020
?>